nataragung.id, JAKARTA – Kejutan besar mengguncang dunia politik Indonesia! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto dijerat bersama dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron dan menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini.
Penyelidikan yang mengejutkan ini diumumkan pada Selasa (24/12/2024), setelah KPK mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Langkah besar ini diambil oleh KPK setelah melakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pelantikan pimpinan baru KPK yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Proses hukum yang menyentak ini menambah deretan panjang kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini semakin memperburuk citra partai politik besar tersebut dan menambah daftar panjang dugaan korupsi yang tengah menyeret sejumlah tokoh penting di tanah air.
Sumber dari detikcom mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap pimpinan KPK dan juru bicara KPK, namun hingga kini belum ada respons resmi. Keputusan KPK ini jelas akan mengguncang dunia politik Indonesia, dan semakin menambah ketegangan di tengah pergolakan internal partai politik besar tanah air.
Akankah KPK berhasil membongkar lebih banyak kejahatan politik yang melibatkan tokoh-tokoh lainnya? Apakah Hasto Kristiyanto akan segera ditahan? Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.