nataragung.id – Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara resmi telah menyerahkan surat rekomendasi persetujuan Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung kepada DPRD Lampung Selatan. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan A. Benny Raharjo. Iya surat itu sudah kami (DPRD) terima,” jawab Benny Raharjo singkat.
Anggota DPRD lainnya Sidik Maryanto pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini yaitu di Bulan Januari 2024 akan di agendakan pertemuan DPRD khususnya Komisi 1 dengan panitia terkait Pemekaran 5 Kecamatan yaitu dua kepanitiaan dari versi Pak Irfan dan Pak Puji Sartono. Ketika ditanyakan dengan adanya pertemuan itu apakah berarti surat rekomendasi itu sudah diterima oleh DPRD Lampung Selatan. Sidik Maryanto membenarkan hal itu. “Ya, setelah nanti pertemuan dengan para panitia pemekaran kami DPRD akan bawa ke Bamus dulu untuk mengagendakan paripurna,” ucap politikus Partai Golkar asal Daerah Pemilihan Kecamatan Natar ini.
Sementara itu Sekretaris Umum Panitia Pemekaran DOB Natar Agung Ali Sopian mengaku bahagia atas dikeluarkannya rekomendasi persetujuan Pemekaran Natar Agung. “Surat itu sudah dinantikan sejak lama, Karena usulan pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2009” ucap Ali Sopian.
Ia menceritakan, sejak awal pengusulan Pemekaran Natar Agung penuh dinamika dari Bupati ke Bupati. Banyak waktu yang terkuras, begitu juga dengan tenaga, fikiran bahkan emosi, sehingga menurut Ali Sopian wajar jika rekomendasi yang diberikan Bupati Nanang Ermanto merupakan kado indah bagi warga masyarakat 5 kecamatan diakhir masa jabatan Nanang Ermanto.
Ali Sopian sedikit merinci upaya yang telah dilakukan oleh Panitia Natar Agung hingga turunnya surat rekomendasi, menurut pendiri LBH Masa Perubahan ini, khusus di tahun 2024 memang Panitia Pemekaran sangat gencar melakukan lobby ke berbagai pihak demi keberlanjutan pemekaran. Di awali pada momen Idul Fitri pertengahan bulan April 2024, Panitia mengadakan silaturahmi akbar di Masjid Raya Airan, Jati Agung, dimana acara tersebut dihadiri beberapa tokoh penting seperti H. Zulkifli Anwar, Hanan A Razak dan Abdul Hakim ketiganya adalah anggota DPR dan DPD RI urusan daerah pemilihan Lampung. Hasil silaturahmi di Masjid Airan, panitia bersepakat untuk mengirimkan surat ke DPRD Lampung Selatan meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Panitia Natar Agung dan pihak terkait.
Tindak lanjut dari surat panitia, pada tanggal 25 Juli 2024, Komisi 1 DPRD Lampung Selatan mengundang Panitia DOB untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Lampung Selatan.
Kesimpulan RDP bahwa proses pemekaran Natar Agung sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan diharapkan pimpinan DPRD agar meminta Bupati menyampaikan surat usulan ke dewan agar di proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil RDP di Komisi 1 langsung ditindak lanjuti Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Hendri Rosyadi, SH, MH. Melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/790/II.01/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, Hendri meminta kiranya Bupati berkenan untuk menyampaikan surat usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Lampung Selatan sebelum berakhir masa jabatan anggota pada tanggal 19 Agustus 2024.
Namun sayang hingga berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024, surat yang dinanti tak kunjung diberikan.
Barulah setelah anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik, melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/822/II.01/2024, Ketua sementara mengundang Panitia DOB untuk bertemu pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 13.30 WIB diruang ketua sementara. Sebelum bertemu ketua sementara itulah, panitia DOB terlebih dahulu bertemu dengan Bupati untuk melakukan audiensi dan saat bertemu dengan Panitia DOB Nanang Ermanto memberikan janji akan merekomendasikan pemekaran Natar Agung sebelum cuti kampanye pilkada 2024. “Bisa saja Bupati tidak memberikan rekomendasi karena khawatir akan dianggap mempolitisasi pemekaran Natar Agung oleh pihak-pihak tertentu sehingga baru saat ini janji tersebut beliau tepati”. Tutup Ali Sopian.
Editor : H. SyahidanMh