nataragung.id – Kalianda – Hari ini Jum’at (03/1/25) DPRD Lampung Selatan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1, Panitia DOB Natar Agung dan pihak terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut surat rekomendasi Bupati Nanang Ermanto yang telah diterima DPRD Lampung Selatan beberapa hari lalu tentang persetujuan proses Pemekaran calon DOB Natar Agung.
Melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/1081/II.01/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024, prihal undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di tanda-tangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, SE, MM, dimana surat itu ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan untuk kiranya dapat menghadirkan sedikitnya 19 peserta RDP, satu diantaranya adalah Panitia DOB Natar Agung. Dalam Undangan tercantum pelaksanaan RDP yaitu pada Hari Jumat 03 Januari 2025, pukul 09.30 WIB s/d selesai berempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.
Dalam lampiran undangan ada 19 pihak terkait yang di undang antara lain : Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Organisasi Perangkat Daerah terkait proses pemekaran, TPPD Lampung Selatan, Panitia DOB Natar Agung, Camat pada 5 kecamatan, APDESI tingkat kecamatan dan BPD tingkat kecamatan pada 5 kecamatan calon Wilayah DOB Natar Agung yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.
Menurut anggota DPRD Lampung Selatan Sidik Maryanto, Rapat Dengar Pendapat akan membahas surat rekomendasi yang telah diterima DPRD guna menyamakan persepsi antara dua kepanitiaan yang selama ini telah bekerja terkait rencana pemekaran lima kecamatan menjadi calon DOB yaitu kepanitiaan versi H. Irfan Nuranda Djafar dan kepanitiaan versi H. Puji Sartono. “Kita akan duduk satu meja, mencari solusi guna mempercepat proses pemekaran,” ucap Sidik Maryanto.
Politisi Partai Golkar daerah pemilihan Kecamatan Natar ini melanjutkan, setelah pertemuan dengan panitia pemekaran, selanjutnya DPRD akan membahas surat rekomendasi Bupati Lampung Selatan dalam rapat Badan Musyawarah (BaMus) guna mengagendakan rapat paripurna khusus persetujuan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan. “Mudah-mudahan seluruh rangkaian dan proses pemekaran akan berjalan lancar dan tanpa kendala,” tegas Sidik Maryanto.
Sementara itu Sekretaris Umum Panitia DOB Natar Agung Ali Sopian, SH, C.PM mengaku telah menerima undangan RDP dari DPRD Lampung Selatan dan telah di koordinasikan dengan panitia lainnya. “In Syaa Allah panitia DOB Natar Agung siap hadir,” kata Ali Sopian.
Editor : SyahidanMh