nataragung.id – Bandar Lampung – Setelah melalui perjuangan panjang dan juga melelahkan, bahkan sempat meredup, rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung mendekati kenyataan dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah kabupaten Lampung Selatan dan DPRD kabupaten Lampung Selatan. Bahkan telah disepakati Bandar Negara sebagai nama kabupaten yang baru tersebut.
Guna untuk mendukung calon kabupaten baru tersebut, kabupaten Lampung Selatan akan melepas beberapa kecamatan yang memiliki nilai strategis, yakni kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjungbintang, Merbau Mataram dan Tanjungsari. Disebut strategis, mengingat potensi ekonominya yang cukup besar, termasuk keberadaan bandara Radin Inten II di kecamatan Natar dan kawasan industri di kecamatan Tanjung Bintang.
Pada prinsipnya kebijakan pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, merespon keberagaman dan kesejahteraan masyarakat secara substansial serta mempercepat pembangunan di tingkat lokal. Meski tidak bisa dipungkiri bahwa dibalik pemekaran wilayah tersebut ada kepentingan politik, namun ketika berbicara tentang pelayanan publik maka pemekaran calon kabupaten Bandar Negara sebuah keharusan. Ambil saja contoh, masyarakat di wilayah kecamatan Natar dan Tanjung Bintang harus menempuh perjalanan yang jauh untuk pergi ke pusat pemerintahan kabupaten Lampung Selatan di Kalianda. Lucunya lagi, untuk menuju ke pusat pemerintahan harus melewati Kota Bandar Lampung.
Ada hal yang menarik untuk dicermati, tentang rencana pusat pemerintahan calon kabupaten Bandar Negara, yakni di kawasan Kota Baru kecamatan Jati Agung. Sebuah keputusan yang cerdas, mengingat Kota Baru sebagai pusat pemerintahan provinsi Lampung nantinya bakal masuk dalam wilayah kabupaten Bandar Negara. Sebagai pusat perkantoran pemerintahan Provinsi Lampung, Kota Baru harus lebih hidup dengan meningkatkan perkembangan pembangunan di sekitar area tersebut.
Tujuan utama pembangunan kawasan Kota Baru yang digagas pada tahun 2010 lalu adalah untuk mengurangi beban spasial Kota Bandar Lampung, sekaligus untuk menciptakan magnet pertumbuhan di sekitar ibukota provinsi. Dengan demikian keberadaan pemerintahan provinsi Lampung di Kota Baru tentu perlu didukung adanya ibukota provinsi di wilayah tersebut.
Adalah hal yang tepat, selain efektif dan efisien apabila pusat pemerintahan kabupaten Bandar Negara berada di kawasan Kota Baru, sebagai pengganti lokasi pemerintahan yang masih terpusat di Kota Bandar Lampung. Dari rancangan yang ada, kawasan Kota Baru memiliki luas 1.308 hektare yang dibagi beberapa kawasan, antara lain pusat pemerintahan 434,73 hektare, pusat kota 155,11 hektare, koridor pendidikan seluas 200,5 hektare. Selebihnya dialokasikan untuk perumahan, area pusat Kota Baru yang merupakan area komersial, taman hutan kota yang merupakan cadangan ruang terbuka hijau (RTH).
Dari rancangan tersebut sangat memungkinkan apabila pusat pemerintahan kabupaten Bandar Negara berada dalam kawasan Kota Baru. Selain lahan peruntukannya memang sudah ada, sekaligus untuk mempercepat proses pertumbuhan di wilayah tersebut.
Berkaca dari proses pembentukan DOB kabupaten di provinsi Lampung yang lalu, usulan pemekaran kabupaten Bandar Negara di nilai paling beruntung, karena bersamaan dengan rencana pembangunan kawasan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan provinsi Lampung. Artinya masing-masing pihak saling membutuhkan. DPRD provinsi Lampung sebagai unsur pimpinan daerah tentu sangat paham bahwa Pemerintah provinsi Lampung sangat berkepentingan terhadap keberadaan kabupaten Bandar Negara sebagai ibukota provinsi Lampung. Artinya, baik buruknya wajah kabupaten Bandar Negara termasuk estetika dan perwajahannya merupakan cermin dari provinsi Lampung. Dengan demikian Dewan juga sudah paham bagaimana seharusnya membangun dan mengelola kota yang baru dengan tetap menghargai harkat hidup dan martabat masyarakat.
Bandar Negara sebagai kabupaten baru tidak harus menyewa atau membangun fasilitas gedung dan infrastruktur seperti yang dialami kabupaten-kabupaten baru sebelumnya, karena untuk sementara dapat memanfaatkan gedung yang telah ada di kawasan Kota Baru yang belum digunakan, mengingat pembangunan lanjutannya dilakukan secara bertahap.
Untuk itu perlu dilakukan koordinasi antara Pemkab Lampung Selatan dengan Pemprov Lampung tentang rencana lokasi pusat pemerintahan sebagai proses implementasinya, tanpa harus menunggu adanya persetujuan DOB dari Pemerintah Pusat. Mengingat hingga saat ini moratorium pemekaran daerah atau pembentukan DOB baru belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah masih berdalih bahwa pencabutan moratorium akan membutuhkan pendanaan yang besar. Padahal jika proses pembangunan ingin cepat, pemekaran wilayah tidak perlu dihambat-hambat.
Menjadi tugas legislatif untuk mendorong Pemerintah agar membuka kembali moratorium tentang pemekaran daerah. Meski demikian sinergi dari seluruh pemangku kebijakan perlu dibangun sejak awal agar pembangunan Kota Baru dapat berjalan sesuai tahapannya. Ketika proses usulan pemekaran wilayah tersebut disetujui, maka roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa langsung berjalan meski belum optimal. Disadari memang bahwa berjuang untuk melakukan perubahan tidaklah mudah. Maka wajar apabila hanya sedikit orang yang mau dan mampu bertahan dalam menggeluti perjuangan.
Dalam catatan sejarah, setiap perubahan di muka bumi ini berangkat dari perubahan pola pikir yang pada masa awal pergerakannya bisa jadi hanya dimotori oleh ‘segelintir’ orang-orang yang peduli. Maka tidak perlu heran apabila kita bicara tentang perubahan, banyak orang yang menganggap sebagai impian belaka.
Inilah saatnya untuk berbuat menuju perubahan, setiap dari kita dapat mulai berbuat sesuai dengan peran masing-masing, untuk selanjutnya bersinergi. Awalnya memang sulit, namun siapa bilang berjuang menuju perubahan itu mudah?
Kita tetap optimis bahwa akan lahir kabupaten baru dengan dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru serta DPRD provinsi yang baru, kelak akan menorehkan sejarah baru untuk dikenang masyarakat sepanjang sejarah.
*) Pengurus PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) wilayah Lampung.