nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Perhatian Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI terhadap korban banjir yang terjadi di provinsi Lampung tergolong luar biasa dan menarik untuk dicermati.
Betapa tidak, pada tanggal 26 Januari 2025 Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia diwakili oleh Asisten Deputi Cadangan Pangan menyerahkan bahan pangan kepada warga yang terdampak bencana banjir. Kemudian, hanya berselang tiga hari tepatnya pada tanggal 29 Januari 2025 Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan turun langsung untuk menyerahkan bantuan bahan pangan dan bibit pertanian kepada korban terdampak banjir. Sasarannya sama, yakni di wilayah kabupaten Lampung Selatan, hanya beda kecamatannya saja.
Sontak pemberian bantuan tersebut menjadi sorotan banyak pihak, mengapa hanya kabupaten Lampung Selatan saja yang digelontor bantuan dari Pusat, sementara korban bencana banjir juga terjadi di beberapa kabupaten dan kota di provinsi Lampung, dan korban terbesar justru di wilayah kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Lampung, korban bencana banjir yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2025 lalu, di wilayah kota Bandar Lampung terdapat 11.223 orang yang terdampak dan 2 orang korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat sebanyak 14.160 unit rumah yang hancur dan rusak akibat bencana tersebut. Sementara di kabupaten Lampung Selatan terdapat 2.039 kepala keluarga (KK) atau sekitar 6.091 jiwa yang terdampak banjir.
Apa yang dilakukan Kemenko Bidang Pangan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Hanya saja apa yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Pangan tidak atau belum memenuhi azas keadilan sebagaimana yang diamanatkan pasal 6 Undang-Undang nomor 24 tahun 2027 bahwa tanggungjawab dimaksud meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Harusnya Pemerintah Pusat tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan dalam rangka menjaga ketahanan pangan selama situasi masih darurat dan belum pulih kembali, tanpa pilih kasih.
Setiap orang yang terdampak bencana berhak mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan dan sandang. Pemenuhan hak masyarakat tersebut terkait erat dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Pemulihan dimaksud mencakup rehabilitasi dan juga rekonstruksi. Pemulihan merupakan rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Langkah lain yang perlu menjadi perhatian adalah meningkatkan penyembuhan fisik dan emosional, salah satunya melalui pemberian makanan yang sehat bagi masyarakat yang terdampak tadi. Meski demikian masyarakat Provinsi Lampung – khususnya kota Bandar Lampung – wajib bersyukur karena Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mrzani Djausal dan Jihan Nurlela yang telah memberi perhatian besar terhadap bencana banjir. Kita patut apresiasi sikap tanggap duet Mirza-Jihan yang langsung datang ke lokasi untuk menyambangi para korban dan memberi bantuan.
Sikap tanggap dalam penanganan bencana tersebut paling tidak telah membuat masyarakat yang terkena musibah menjadi sedikit bingar dan merasa diperhatikan. Dalam kondisi seperti ini, selain bantuan makanan dan kesehatan, mereka sangat membutuhkan ketenangan dan kasih sayang, terlebih terhadap anak-anak dan para manula. Hal yang tidak kalah penting adalah memberikan pendampingan psikologi dalam recovery mental agar kembali bangkit dari rasa putus asa.
Semoga besarnya perhatian Gubernur dan wakil Gubernur Lampung terpilih serta jajaran TNI dan Polri terhadap korban bencana banjir akan menjadi pengingat bagi Menko Bidang Pangan RI bahwa provinsi Lampung bukan hanya kabupaten Lampung Selatan saja.
Terkait dengan bencana, sebelum alam dan lingkungan ini benar-benar mengalami kehancuran, mari kita renungkan kembali pesan arif dari para pemerhati lingkungan sejak ratusan tahun lalu. “Manakala sawah dan rawa tidak lagi berfungsi sebagai pengendali air, gunung dan bukit tidak lagi ditumbuhi pepohonan dan berubah dengan rumah-rumah beton dan kaca, maka sesungguhnya kita sedang menuju pada kehancuran lingkungan.”
*) Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Pemukiman, tinggal di Bandar Lampung