Panitia Khusus Pemekaran Daerah, Undang Camat dan Perwakilan Kepala Desa serta BPD Calon DOB Bandar Negara

0

nataragung.id – KALIANDA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara, Rabu Siang, 5 Februari 2025 mengundang 5 Camat di wilayah Calon DOB Bandar Negara yaitu Camat Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram serta 5 Kepala Desa dan BPD perwakilan dari Kecamatan masing-masing yaitu Desa Sukadamai (Natar), Way Huwi (Jati Agung), Sabah Balau (Tanjung Bintang), Kertosari (Tanjung Sari) dan Tanjung Baru (Merbau Mataram).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung diruang Badan Anggaran, dipimpin oleh Ketua Pansus Waris Basuki, SH ( Partai Gerindra) di dampingi oleh Agus Sartono, SE (PAN), Hendry Gunawan (PDIP) dan seluruh anggota pansus yang berjumlah 15 orang.

Menurut Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani, RDP membahas tiga poin penting yaitu verifikasi Musyawarah Desa (MusDes), kemudian membahas kebenaran mengenai usulan pemekaran Calon DOB dan pendalaman masalah lokasi atau lahan calon Ibukota (Pusat Perkantoran) jika kelak Bandar Negara benar-benar menjadi DOB.

Dalam RDP, Muhamamd Yani menjelaskan, seluruh peserta baik camat, perwakilan kepala desa dan BPD membenarkan bahwa di desa masing-masing telah mengadakan MusDes dengan agenda persetujuan pelepasan Calon DOB. “MusDes memang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan semua peserta RDP menyatakan hal yang sama” urai Pria yang baru saja terpilih sebagai ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Benny Raharjo Siap Berkarya untuk Rakyat Lampung Selatan

Terkait mengenai keinginan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), Yani menegaskan bahwa itu murni usulan warga 5 kecamatan dan seluruh warga berharap agar Pemekaran Daerah bisa terealisasi secepat mungkin.

Ketika Panitia Khusus mempertanyakan calon lokasi Ibukota kabupaten Bandar Negara, M Yani menyatakan sepanjang pengetahuan dirinya, bahwa pusat perkantoran sudah disepakati antara DPRD Lampung Selatan dan Panitia Pemekaran pada saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 dan panitia Pemekaran, tanggal 3 Januari dan sidang paripurna DPRD Lampung Selatan pada tanggal 8 Januari 2025, yaitu ada di Kecamatan Jati Agung.

Meskipun sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Panitia Pemekaran terkait lokasi Ibukota Kabupaten, namun Pansus menginginkan adanya kepastian status tanah.

Mendapat pertanyaan dari Pansus seperti itu, dengan gamblang Yani mengusulkan bahwa di Desa Way Huwi, Jati Agung, ada sekitar 350 hektar tanah yang segera akan berakhir izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang di pegang oleh 3 perusahaan yaitu PT Budi Tata Semesta (BTS), PT GMPK dan PT Gunung Sewu. “Seluruh lahan itu ada 350 hektar yang dalam izin HGB-nya akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan real estate, tapi hingga saat ini tidak ada satu-pun perumahan yang dibangun ditanah itu,” ucap Yani.

Baca Juga :  PWM Lampung Ajak Perempuan dan Generasi Muda Dukung Palestina dalam Aksi Solidaritas

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, PT BTS mempunyai 6 sertifikat HGB yaitu sertifikat nomer 365, 366, 367, 368, 369 dan 370. Keseluruhan sertifikat itu tertanggal 28 Agustus 1996 untuk jangka waktu 20 tahun. “Berarti HGB akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2026, kenapa Pansus tidak mencoba mengusulkan kepada pemerintah agar tidak memperpanjang izin HGB, toh sampai saat ini, tidak ada satu rumah-pun yang telah dibangun di lokasi tersebut, artinya perusahaan-perusahaan itu tidak menjalankan peruntukan tanah sesuai izin HGB,” tegas M Yani di hadapan pimpinan dan anggota pansus serta peserta RDP lainnya, seraya mengatakan bahwa masih ada satu lagi perusahaan yaitu PT BTA yang telah mengantongi sertifikat HGB namun Ia lupa nomer sertifikat PT BTA

Pansus juga mempertanyakan apakah Kepala Desa mempunyai dokumen (foto copy) sertifikat HGB PT BTS, dengan tegas dirinya mengemuka-kan bahwa Pemerintahan Desa Way Huwi mempunyai dokumen HGB itu dan jika Pansus membutuhkan dokumen tersebut, dirinya selaku kepala Desa Way Huwi siap menyerahkan dokumen itu ke pansus, guna ditindak lanjuti sesuai peruntukan yang dibutuhkan yaitu untuk calon Pusat Perkantoran DOB Bandar Negara.

Pada bagian akhir penjelasannya dihadapan peserta RDP, Kades Way Huwi mengatakan bisa saja sertifikat-sertifikat oleh pihak perusahaan misalnya di agun-kan di Bank untuk meminjam uang, memang aturan membolehkan pemegang izin HGB melakukan itu, tapi harus dengan catatan bahwa HGB tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya, jika itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya maka rakyat dan pemerintah selaku pemberi izin yang akan dirugikan dan perusahaan bisa saja diberi sanksi berupa pencabutan HGB, denda administratif hingga ganti rugi kepada pemerintah dan pihak lain yang dirugikan. “Saya mempunyai bukti bahwa salah satu sertifikat itu menjadi alat jaminan di Bank oleh perusahaan,” pungkas Muhammad Yani mengakhiri penjelasannya.

Baca Juga :  Nama Majalah Natar Agung dan Website nataragung.id Tidak akan diubah

Sementara itu Hendry Gunawan (FPDIP), sekretaris Panitia Khusus Pembahasan Calon DOB di Lampung Selatan, ketika di konfirmasi membenarkan bahwa hari Rabu siang telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan para pihak sesuai yang ada dalam undangan. “Iya, kemarin Pansus telah mengadakan pembahasan dengan para pihak dimaksud, doakan saja agar pembahasan selanjutnya ditingkat pansus bisa segera selesai sehingga permasalahan DOB Bandar Negara bisa segera dilaporkan ke pimpinan untuk diagendakan paripurna pengesahan,” ucap politisi PDIP asal Kecamatan Natar ini.
Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini