Nanang Ermanto Akan Purna Tugas, LBH Al-Bantani Laporkan ke Polda Lampung Dugaan Kasus Tipu Gelap 

0

nataragung.id – KALIANDA – Lama kabarnya tak didengar publik, kini persoalannya muncul kembali ke permukaan. Mirisnya, persoalan yang menyeret nyeret nama Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan dalam pusaran perkara tipu gelap kembali mencuat yang terjadi bersamaan dengan dilakukannya pesta akbar pelepasan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada Hari Kamis 13 Februari 2025. Menurut hitungan Suryanto z warga Tanjung Bintang, Lamsel jika seorang peserta menghabiskan dana Rp 50 ribu untuk biaya makan minum, makanya yg untuk membiayai 9.969 orang undangan, maka dibutuhkan anggaran hampir Rp. 500 juta dari APBD Lamsel.

Adalah sejumlah pengacara yang tergabung dalam LBH Al-Bantani yang mempermasalahkan dan menyeret nyeret nama Nanang Ermanto dalam pusaran perkara tipu gelap yang dilakukan oleh mantan Terpidana Akbar Bintang Putranto (ABP) terhadap korban Yusar Riyaman Saleh beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Selatan M.Saiful Anwar Tinjau Pasar Murah di Kecamatan Candipuro

Diungkapkan pentolan advokat LBH Al-Bantani Dr. Januri, SH.,MH, bahwa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akan dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung.

“Nanang diduga kuat ada dalam pusaran tindak pidana korupsi itu. Agar perkara ini terang benderang, kita akan laporkan ke Polda Lampung,” ucap Januri ke sejumlah awak media, Selasa (12-2-2025).

Menurut Januri, dugaan adanya korupsi yang akan di laporkan ke Polda itu, berkaitan dengan perkara tipu gelap yang melibatkan mantan narapidana Akbar Bintang Putranto (ABP) yang sudah menjalani proses hukum di LP Rajabasa Tanjung Karang selama 1,5 Tahun.

“Dalam fakta persidangan, saat itu terdakwa Akbar Bintang Putranto menerima uang sebanyak Rp. 2,5 M dari Yusar Riyaman Saleh untuk dapat duduk menjabat Kepala Dinas PU Lampung Selatan.

Baca Juga :  M. Agus Budiantoro Dorong Pemekaran Kabupaten Bandar Negara Segera Diparipurnakan

Jadi, selain Nanang Ermanto kita juga melaporkan Yusar, Riyaman Saleh” sebut pengacara yang cukup ligat dalam membela kliennya.

Pada putusan perkara 467/Pid.B/2023.PN.Tjk dalam pertimbangan hakim, masih menurut Januri menyebutkan : Memerintahkan Polri untuk kembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihak lain.

Putusan Hakim mencantumkan perintah yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.

“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” ungkap Januri.

Dalam putusannya Hakim sudah jelas menyebutkan ada pihak lain yang turut menikmati, maka dalam amarnya memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan keterangan dalam perkara ini, demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” ucap Januri sembari menunjukan amar putusannya di depan awak media.

Baca Juga :  Egi-Syaiful Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati-wakil Bupati Lampung Selatan

Pada kesempatan yang sama pengacara profesional murni lainnya, Adi Yana SH, menegaskan bahwa kedua orang tersebut yakni Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga menikmati aliran uang itu.

“Fakta persidangan sudah jelas bukti-bukti Nanang Ermanto dan Yusar, diduga terlibat dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap pengacara muda Adi Yana, SH diamini pengacara profesional lainnya Eko Umaidi S Kom SH.

Adi Yana melanjutkan untuk kali ini Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tak bisa menghindar lagi dari jeratan hukum.

“Kita pastikan dan percaya kepada pihak Polri, tetap profesional dalam perkara menindaklanjuti ini,” Tutup Adi Yana. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini