BPKAD Lampung Selatan Buang Badan Terkait Keberadaan Aset Tanah 20 ha, di Way Huwi

0

nataragung.id – KALIANDA – Setelah hampir 1 bulan berlalu pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus Pemekaran Daerah, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 5 Februari 2025, ternyata hingga saat ini, BPKAD terkesan buang badan dan belum memberikan jawaban atas hasil dan tidak lanjut dugaan kepemilikan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, ke panitia khusus pemekaran daerah.

Saat pansus Pemekaran Daerah Lampung Selatan, yang kini sedang membahas Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bandar Negara, pada tanggal 5 Februari 2025, menunjukkan Surat Gubernur Lampung Nomer : 503/605/II/BKPMD/1990 tanggal 24 April 1990 tentang : Perubahan dan tambahan atas keputusan kepala daerah tingkat I Lampung nomer : 503/222/II/BKPMD/1990 tanggal 07 Februari 1990. SK itu ditanda-tangani oleh Alm Pudjono Pranyoto, terkait adanya aset Pemkab Lamsel berupa tanah seluas 20 ha, di Desa Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan kepada BPKAD dan BPN.

Saat ditunjukan baik BPKAD maupun BPN menyatakan bahwa hingga saat ini (RDP – red) kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tidak (belum ) mengetahui lokasi tanah dan tidak tahu tentang SK Gubernur itu dan mengatakan akan mengecek keberadaan tanah dan kebenaran Surat Keputusan (SK) Gubernur era Pudjono Pranyoto yang ada di tangan anggota DPRD.

Baca Juga :  Majalah Natar Agung Bagian Alat Perjuangan Daerah Otonomi Baru (DOB

Dalam lampiran SK Gubernur yang di pegang pansus, secara rinci telah dibagi peruntukan tanah eks PTP Way Halim itu, yaitu : PT BTS di beri bagian 110 ha, kemudian PT Gunung Sewu mendapat 110 ha, Pemerintah TK I Lampung mendapat bagian 60 ha dan Pemerintah TK II Lampung Selatan mendapat bagian 20 Seluruh tanah tersebut berada di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Adanya pernyataan dari BPKAD dihadapan Panitia Khusus bahwa mereka tidak tahu keberadaan lokasi tanah dan tidak tahu tentang SK Gubernur, tentu mendapat reaksi dari H. Nivolin.CH, SE, MSi, penggiat Karang Taruna, politisi dan sekaligus tokoh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Lampung Selatan

Menurut Nivolin banyaknya aset-aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terbengkalai, tentu patut di sayangkan. Apa lagi tanah 20 hektar, sampai tidak diketahui keberadaannya sungguh tidak masuk akal. “Bagaimana pembukuan dan sistem pencatatan aset di Kabupaten Lampung Selatan ini, kok bisa seperti itu?,” ucap anggota DPRD Lampung Selatan Periode 2009-2014.

Baca Juga :  Panitia Khusus Pemekaran Daerah, Undang Camat dan Perwakilan Kepala Desa serta BPD Calon DOB Bandar Negara

Nivolin mengaku, dirinya mengetahui ada tanah aset Pemkab Lampung Selatan, dari pemberitaan yang Ia baca di media on-line.

Apa benar BPKAD sampai tidak tahu keberadaan aset tersebut. Jika itu benar, maka sungguh miris dan amat memprihatinkan.”

“Saya yakin, bisa saja ada aset lainnya yang juga terlantar,” tegas Nivolin sedikit menduga.

Dirinya mendesak agar kepala BPKAD dapat menjelaskan keberadaan aset itu. “Apalagi pernyataan BPKAD telah disampaikan kepada lembaga resmi yaitu DRPD, jika benar ada pernyataan seperti itu, maka saya betul-betul menyesalkan pernyataan BPKAD,” tegas Nivolin bertubi-tubi.

Wahidin Amin, Kepala BPKAD Lampung Selatan, ketika dikonfirmasi Sejauh mana perkembangan dan hasil pengecekan terkait pernyataan BPKAD di hadapan panitia khusus Pemekaran Daerah pada tanggal 5 Februari 2025 lalu, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan apapun.

Sementara itu Hendry Gunawan (FPDIP), Sekretaris Panitia Khusus Pemekaran Daerah ketika dihubungi nataragung.id membenarkan hingga saat ini pihaknya (pansus) belum mendapat kabar dan kepastian tentang tanah 20 ha yang ada di Way Huwi baik dari BPKAD maupun dari BPN.

Baca Juga :  Kemenag Usul Biaya Haji Rp 93 Juta, Jemaah Bayar Rp 65 Juta.

Hendry Gunawan menjelaskan, usai sidang paripurna dengan agenda penyampain pidato Bupati Lampung Selatan, Rabu 5 Maret 2025, pansus Pemekaran Daerah mencoba untuk menghubungi BPN untuk berkoordinasi namun pihak BPN belum dapat memberikan kepastian terkait tanah seluas 20 ha. “Lagi ditelusuri,” ucap Hendry Gunawan menirukan ucapan pihak BPN

Hendry mengakui bahwa pansus juga telah melakukan cek lapangan ke Way Huwi untuk melihat kondisi secara langsung tidak koordinat tanah dan setelah di cek oleh pansus, ternyata tanah yang maksud dalam SK Gubernur memang benar adanya. “Saat ini tanah itu sedang ditanami singkong oleh warga,” pungkas politisi PDIP daerah pemilihan Kecamatan Natar ini.

Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini