Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung Lakukan Penertiban Puluhan Bangunan dan Normalisasi Sungai

0

nataragung.id, Bandar Lampung – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menertibkan Puluhan bangunan yang berdiri diatas saluran air ataupun sungai. Hal itu disampaikan
Antoni Irawan Ketua Satgas Penertiban Bangunan Selasa 11 Maret 2025.

“Sampai saat ada sekitar 18 Bangunan yang telah kami minta untuk di bongkar dan sudah di bongkar oleh Pemiliknya,” jelas Antoni.

Adapun bangunan yang melanggar bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Turunkan Tim di Sejumlah Titik Rawan Banjir

“Jenis pelanggaran nya berbeda-beda. Tapi pada intinya mereka membangun diatas saluran, bahkan ada juga yang memperkecil saluran air,” tambah antoni.

Dalam menekan bencana Banjir Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pemasangan Box Culvert dan melakukan Normalisasi sungai di 6 titik. Pemasangan Box Culvutre dilakukan disaluran air di jalan H.Ismail kecamatan rajabasa dan Jalan Sultan Agung kecamatan Wayhalim.

Baca Juga :  Dihadiri Pj. Sekda Fredy, Resepsi Milad Muhammadiyah Ke-112 Berlangsung Penuh Hikmah

Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung menyebutkan, meski tak lagi memasuki musim penghujan, Dinas PU diminta untuk melakukan Normalisasi sungai dan Box Culvert oleh Walikota Bandar Lampung.

“Diwayhalim ada dua titik pemasangan Box Culvert, semoga ketika hujan tak ada lagi genangan di jalan,” jelas Dedi Sutioso Selasa 11 Maret 2025.

Normalisasi sungai dan pemasangan talud dilakukan di aliran sungai di Kecamatan Kedamaian, Wayhalim serta Rajabasa. Pembersihan Sendimen menggunakan alat berat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

“Berdasarkan Perintah Ibu Walikota Bunda Eva, Normalisasi sungai terus dilakukan. Pengerjaan dilakukan secara bertahap mulai dari Hulu hingga hilir,” tambah Dedi Sutioso.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini