Dua Tersangka Kasus Ijasah Palsu Anggota DPRD Lamsel Resmi Dilimpahkan ke Kejari Lamsel, Namun Tidak di Tahan Demi Rasa Kemanusiaan

0

nataragung.id – KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah atas nama Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDIP, dan Ahmad Syahrudin sebagai penerbit ijasah palsu yang merupakan ketua PKBM Bougenville. Keduanya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Rabu (30/4/2025). Namun masih beruntung, karena kedua tersangka tidak di jebloskan ke dalam tahanan dengan alasan demi kemanusiaan.

Supriyati disangka atau di dakwa melanggar pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 69 ayat 2 UU RI nomor 20 tahun 2003, untuk ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Kemudian tersangka Ahmad Syahrudin di sangka pasal 67 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 1 Milyar, dan pasal 68 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50O juta.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Egi-Syaiful Shalat Tarawih di Masjid Baiturrahman Bakauheni

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB, disusul oleh penyidik dari Polda Lampung beberapa menit kemudian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut.

“Sebelumnya ditangani Kejati Lampung, namun karena wilayah hukumnya di sini, maka dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan,” ujarnya.

Gunawan menambahkan bahwa keduanya tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan.

Baca Juga :  Gus Miftah dan Charly Van Houten Meriahkan Silaturahmi Kebangsaan di Natar - MAJALAH NATAR AGUNG

“Tersangka Ahmad Syahrudin mengalami gangguan kesehatan, dan Supriyati ada permohonan dari pihak keluarga agar tidak dilakukan penahanan karena suaminya juga sedang sakit keras,” jelasnya.

Sebagai gantinya, keduanya dikenakan penahanan kota selama 20 hari ke depan, dilengkapi dengan alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin.

“Ini bentuk penahanan yang masih menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kemanusiaan,” ujarnya.

Kejari Lampung Selatan berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap penuntutan.

“Tidak sampai sebulan, insyaallah segera kami limpahkan,” pungkas Gunawan.

Sementara itu kuasa hukum Ahmad Syahrudin, Dr. Januri, SPd, SH, MH, CPCLE, CPM, CPC, CParb, CPLi, CPCA, kepada para wartawan ditempat yang sama mengatakan bahwa dalam kasus ijazah palsu, siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas.

Baca Juga :  Merik Havit : Jika Tidak Ada Lahan Untuk Perkantoran CDOB, Anggarkan Saja

Menurut Januari, kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21. Pada kasus ini kata Januri, ijazah paket C yang dimiliki tersangka di keluarkan pada tahun 2021. “Tersangka Supriyati mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM itu dilakukan pada umumnya,” sebut Januri yang sekaligus adalah ketua LBH Al-Bantani.

Masih menurut Januri, Supriyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dan Ahmad Syahrudin diduga berperan dalam proses penerbitan ijazah palsu yang telah dipergunakan oleh Supriyati untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Lampung Selatan pada pemilu legislatif tahun 2024 lalu. (mara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini