nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Proses seleksi terbuka jabatan tinggi pratama (JPTP) untuk jabatan Sekretaris Daerah di kabupaten Lampung Selatan yang sedang berlangsung menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut sangat wajar, mengingat jabatan Sekda sangat strategis jika dibanding dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), walau sama-sama jabatan Eselon II.
Dari catatan yang saya dapat, berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 03/PANSEL-JPTP-LS/BA/2025 dan surat dari Kepala BKPSDM Kota Tangerang, dua peserta berhasil meraih nilai tertinggi dengan skor yang sama, yaitu Supriyanto, S.Sos., M.M. dan Tri Umaryani, S.P., M.Si., yang sama-sama memperoleh nilai 88,89 dan menempati peringkat pertama.
Di posisi kedua terdapat Badruzzaman, S.Sos., M.M. dan dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., yang masing-masing mencatatkan nilai 83,33. Peringkat ketiga ditempati oleh Rofiki, S.T.P., M.M. dengan nilai 80,56, disusul oleh Qorniliwan, S.H., M.A. yang meraih nilai 77,78 di peringkat keempat. Anton Carmana, S.E. berada di posisi kelima dengan nilai 75,00.
Dua peserta lainnya, Marzuki, S.Sos., M.Tr.I.P. dan Drs. Muhamad Darmawan, M.M., sama-sama memperoleh nilai 72,22 dan menempati peringkat keenam secara bersama.
Sekda terpilih, selain membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, meliputi administrasi, organisasi dan tata laksana, Sekda sebagai pejabat nomor 1 bagi ASN juga bertanggungjawab menyusun kebijakan daerah serta mengkoordinasikan dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh perangkat daerah. Termasuk pemantauan, pengawasan dan evaluasi kebijakan serta pembinaan aparatur dalam peningkatan kompetensi dan kinerja.
Tantangan bagi Timsel dalam seleksi terbuka ini meliputi berbagai aspek, baik dari sisi internal maupun eksternal, mencakup aspek kepastian hukum, proses yang efektif dan adanya intervensi dari Kepala Daerah yang sangat mungkin terjadi. Pasalnya, tim Pansel itu sendiri dibentuk oleh Kepala Daerah sehingga tidak menutup kemungkinan ada bisikan-bisikan khusus yang membuat Pansel tidak dapat bersikap obyektif dan hanya sekedar menjalankan tugas untuk menggugurkan aturan yang ada.
Yang terjadi selama ini di berbagai daerah, sistem merit atau sistem penilaian berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan rekam jejak calon tidak optimal.
Ada ASN yang tersandung dalam masalah hukum, tapi berhasil lolos dalam seleksi terbuka dan disetujui oleh Kepala Daerah untuk dilantik menjadi Sekda. Faktor inilah yang menjadi peluang bagi Pansel dalam menentukan hasil akhir seleksi terbuka dengan mengesampingkan kompetensi.
Maka wajar jika banyak pihak yang meragukan Pansel Terbuka di Lampung Selatan ini dapat bersikap netral dan obyektif, setelah melihat nilai dari masing-masing calon dalam Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial, Kultural yang diumumkan pada 20 Mei 2025.
Padahal sesungguhnya UU Nomor 5 tahun 2014 sudah mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan menyelenggarakan Seleksi Terbuka agar melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari awal sampai akhir penyelenggaraan.
Tujuannya agar Pansel terbebas dari intervensi politik, karena KASN ini merupakan lembaga non struktural dan mandiri serta netral, sehingga benar-benar terbuka dan kompetitif. Maka penyelenggaraannya pun tidak perlu tergesa-gesa seperti kejar tayang, perlu persiapan minimal 6 bulan sebelum jabatan Sekda berakhir.
Masyarakat tentu berharap kepada Bupati Lampung Selatan tidak melakukan intervensi kepada Pansel, agar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Lampung Selatan dapat berjalan secara efektif dan efisien serta adil, sehingga nantinya dapat menghasilkan pejabat yang kompeten dan berkualitas. Proses masih berjalan dan masih ada tahapan selanjutnya, seperti penulisan esai atau makalah serta wawancara. Dari hasilnya nanti dapat dilihat apakah ada intervensi dari Bupati atau tidak, mengingat jabatan Sekda itu ibarat isteri keduanya Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Tapi saya punya keyakinan bahwa Bupati Lampung Selatan masih memiliki integritas dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi.
*) Penulis adalah Pengamat Politik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.

