Lahan untuk DOB Bandar Negara, Bisa di Kota Baru. Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah lahan untuk perkantoran dan pusat pemerintahan, sementara kabupaten Bandar Negara hingga saat ini masih belum memiliki lahan sebagaimana yang dipersyaratkan.

Wacana yang dilontarkan wakil ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan Merik Havit, SH., MH. yang berencana untuk membeli lahan di wilayah kecamatan Jati Agung melalui dana APBD kabupaten Selatan patut diapreasi.

Terlebih, menurut Merik Havit, ada janji politik Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tentang dukungannya terhadap pemekaran.

Saya tidak tahu persis, apakah Pansus DOB kabupaten Bandar Negara pernah melakukan koordinasi dengan Pemerintah provinsi Lampung, terkait dengan lahan tersebut?

Baca Juga :  Wabup Syaiful Resmikan Jembatan Way Batu Ampar Desa Triharjo

Pasalnya, rencana pusat pemerintahan calon kabupaten Bandar Negara di kecamatan Jati Agung tersebut masuk dalam kawasan Kota Baru yang nantinya bakal menjadi pusat pemerintahan provinsi Lampung.

Pembangunan kawasan Kota Baru bukan sekedar sebagai pusat perkantoran, tapi juga sebagai magnet terciptanya pertumbuhan di sekitar ibukota provinsi Lampung. Artinya, pemerintahan provinsi Lampung di Kota Baru nantinya tentu perlu di dukung adanya ibukota provinsi di wilayah tersebut.

Kabupaten Bandar Negara menjadi alternatif sebagai ibukota provinsi Lampung, karena rasanya tidak mungkin apabila Pemprov Lampung berada di Kota Baru, sementara ibukotanya tetap di kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bupati Egi Resmi Buka Jungle Sea, Theme Park Tepi Pantai Pertama di Lampung

Maka akan sangat efektif dan efisien apabila pusat pemerintahan kabupaten Bandar Negara menyatu dalam kawasan Kota Baru. Apakah lahan di Kota Baru memungkinkan, jawabnya sangat memungkinkan.

Dari rancangan yang ada, kawasan Kota Baru memiliki luas 1.308 hektare yang terbagi beberapa kawasan. Selain pusat pemerintahan seluas 434 hektare lebih, juga ada rencana untuk pusat kota seluas 155 hektare.

Artinya, bisa saja Pemprov Lampung memberikan sebagian lahan pusat kota untuk kabupaten Bandar Negara tanpa mengganggu lahan yang lain seperti koridor pendidikan, perumahan, area komersial dan hutan kota yang merupakan cadangan ruang terbuka hijau (RTH). Selain lahan peruntukannya memang sudah ada, yakni lahan pusat kota, sekaligus untuk mempercepat proses pertumbuhan di wilayah tersebut. Artinya, masing-masing pihak saling membutuhkan. Maka perlu dilakukan koordinasi, duduk satu meja antara Pansus DOB kabupaten Bandar Negara, Pemerintah kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah provinsi Lampung dan DPRD provinsi Lampung terkait lokasi pusat pemerintahan.

Baca Juga :  DKM Masjid Nurul Islam Galang Donasi Untuk Renovasi Rumah Warga Miskin

*) Penulis adalah Pengurus PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) wilayah Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini