Kesurupan Cukup Diruwat, Bukan Mengganti Tanggal Lahir. Catatan lepas Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Acara Ruwatan merupakan tradisi masyarakat Jawa dengan tujuan untuk membebaskan diri seseorang dari malapetaka dan berbagai macam penyakit, termasuk kesurupan.

Kata ‘ruwat’ artinya dilepas atau dibebaskan. Acara ruwatan ini sering disertai dengan penggantian atau penambahan nama seseorang, baik di depan atau dibelakang nama aslinya.

Dalam cerita pewayangan dikenal sosok Batara Kala yang dipercaya sering mengganggu seseorang mengidap penyakit aneh, seperti kesurupan atau kesetanan dan lainnya. Konon, orang yang disasar Batara Kala adalah mereka yang lahir di bulan Sapar, dan antisipasinya cukup dibuatkan ‘among-among’ dan memotong rambut setahun sekali setiap bulan kelahirannya.

Ruwatan juga dilakukan terhadap anak tunggal atau semata wayang dengan tujuan yang sama, agar terhindar dari malapetaka dan kesialan. Intinya, dalam acara ‘buang sial’ tersebut belum pernah ada yang melakukan pergantian tanggal dan tahun kelahiran.

Maka sangat wajar apabila suasana kota Bandar Lampung mendadak menjadi heboh ketika ada seseorang yang dengan polos mengaku telah melakukan perubahan data kelahiran karena sering kesurupan.

Adalah Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang di duga telah mengganti tahun kelahiran di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran, dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973 alias dimudakan 3 tahun. Tidak terlalu sulit bagi siapapun untuk mencari bukti atas perubahan data tersebut, cukup membandingkan dengan data kelahiran saudara kembarnya, yakni Eva Dwiana yang kini menjabat Walikota Bandar Lampung.

Eka Afriana beralasan bahwa pergantian data tersebut sebagai upaya ‘tolak balak’, untuk mengusir makhluk halus yang sering mengganggunya. Tentu publik tidak ada yang mempercayainya, karena yang bicara seorang pejabat publik. Yang terjadi justru sebaliknya, menjadi bahan tertawaan.

Baca Juga :  Sumber Jaya dan Tugu Soekarno: Destinasi Wisata yang Mengisahkan Sejarah. (Catatan kecil perjalanan ke Sumber Jaya Lampung Barat) Oleh : Gunawan Handoko *)

Bila pejabat publik bisa mengganti tahun lahir dengan dalih “gangguan mistis” dan tidak ada lembaga yang merasa keberatan, maka yang rusak bukan hanya dokumen administrasi, tapi logika dalam berbangsa dan bernegara. Sementara publik lebih percaya bahwa perubahan data tersebut dilakukan dengan tujuan agar Eka Afriana dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2008, dimana batas usia maksimalnya adalah 35 tahun, sementara pada tahun 2008 usia Eka Afriana sudah mencapai 38 tahun.

Para praktisi hukum pun rame-rame menyatakan bahwa melakukan manipulasi data kependudukan bukan pelanggaran kecil, tapi masuk dalam ranah pidana. Seperti yang disampaikan praktisi hukum senior Abdullah Fadri Auli, S.H., apa yang dilakukan kembaran Walikota Bandar Lampung tersebut merupakan pelanggaran serius. Terlebih jika dokumen yang diubah tersebut digunakan untuk memberi keuntungan bagi pelaku, konskwensi hukumnya jelas, yaitu pelanggaran terhadap UU Kependudukan dan UU Tindak Pidana Korupsi. Ketua Harian IKA Unila ini dengan tegas menyatakan bahwa tanggal lahir tidak bisa diubah, kecuali merubah nama diperbolehkan, sepanjang ada penetapan pengadilan.

Jadi, apa yang dilakukan Eka Afriana itu senyatanya merupakan perbuatan pidana. Sama halnya yang disampaikan praktisi hukum Sarhani yang menilai bahwa pengubahan atau pemalsuan data dalam bentuk apapun yang dipergunakan untuk administrasi negara merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun.

Baca Juga :  Sumber Daya Manusia Anak Negeri Oleh : M.Habib Purnomo

Praktik manipulasi data diri untuk ‘menyesuaikan’ batas usia dalam rekrutmen CPNS bisa dijerat dengan Pasal 288 KUHP dan Pasal 93 dan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. Lebih serius lagi, Sarhani menyatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pengakuan Kadisdik Bandar Lampung yang telah memalsukan identitas pribadinya, KTP dan Akta Kelahiran.

Ada pernyataan lebih mengejutkan lagi, disampaikan Gino Vanollie, pemerhati pendidikan dan Ketua Dewan Pakar Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) provinsi Lampung. Menurutnya bukan hanya KTP dan Akta Kelahiran yang diduga telah diubah, tapi juga Ijazah. Untuk mendapatkan kebenaran, dirinya meminta agar BKN, Kemendagri dan Ispektorat Daerah segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap skandal ini. Bukan itu saja, Gino Vanollie mendorong dan mengajak para guru di Kota Bandar Lampung, khususnya dijajaran pendidikan dasar untuk segera mengajukan mosi tidak percaya dan meminta Eka Afriana untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Disdikbud kota Bandar Lampung.

Gino Vanollie menilai, secara etik dan moral sudah seharusnya Eka Afriana mengundurkan diri dari jabatannya, untuk menjaga marwah pendidikan, khususnya di kota Bandar Lampung. Terlebih Eka Afriana juga menjabat sebagai ketua PGRI yang merupakan organisasi profesi guru, yang seharusnya mampu menjadi tauladan dan role model yang menginspirasi bagi para guru.

Sebagai orang yang tidak memahami tentang hukum, saya hanya bisa menyatakan rasa prihatin atas ‘musibah’ yang dialami Eka Afriana ini. Adalah sangat manusiawi apabila peristiwa ini membuat dirinya mengalami beban mental seperti trauma, stress dan cemas. Tak ubahnya seperti korban bencana tsunami yang membutuhkan recovery berupa bantuan psikologi, kelompok dukungan dan terapi dalam rangka pemulihan mental. Proses pemulihan mental sangat penting untuk membantu agar dapat kembali ke kehidupan yang normal dan mencegah dampak jangka panjang dari trauma ataupun stres.

Baca Juga :  Pendidikan Kita Sedang Sakit. Oleh : Kgs. Bambang Utoyo *)

Maka Walikota Bandar Lampung sebagai atasan langsung dapat mengambil langkah yang bijak dengan membebaskan Eka Afriana dari tanggungjawabnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, termasuk organisasi lain yang melekat pada dirinya.

Selain untuk memberikan ketenangan bagi Eka Afriana, sekaligus untuk meredam kegaduhan akibat skandal yang telah terjadi. Jujur harus diakui bahwa integritas dirinya sebagai Kepala Disdikbud kota Bandar Lampung saat ini sudah runtuh, baik dimata bawahan maupun publik.

Terkait dengan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan Eka Afriana, biarlah itu menjadi kewenangan APH dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan serta evaluasi terhadap profesi ASN. Jika kemudian kasus ini harus ditangani oleh APH, semoga Eka Afriana tetap tegar dalam menghadapinya.

*) Penulis adalah Pemerhati masalah Pendidikan, Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) provinsi Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini