nataragung.id – JELAJAH NUSANTARA – Dalam Islam, perceraian (talak) hukumnya makruh (tidak dianjurkan) karena meskipun dihalalkan, namun merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Perceraian hanya boleh dilakukan jika tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah dalam pernikahan, dan itu pun harus dengan prosedur yang benar sesuai syariat.
Dalam Aturan Adat Lampung khususnya adat pepadun, perceraian sangatlah dihindari karena dianggap merusak harga diri dan dapat merusak hubungan kekerabatan.
Masyarakat adat Lampung memiliki tradisi “mak dijuk siyang” yang secara harfiah berarti larangan bercerai. Namun, jika perceraian tetap menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian masalah rumah tangga, maka akan dikenakan denda adat dan sanksi sosial.
Larangan Perceraian (Mak Dijuk Siyang) :
Tradisi ini menggambarkan bahwa perceraian merupakan tindakan yang sangat tidak disukai dan dapat merusak martabat diri dan keluarga.
Denda Adat :
Jika perceraian tetap terjadi, maka akan dikenakan denda adat.
Namun para petinggi adat tidak menyebutkan secara jelas, hanya memasuk dalam denda tanpa menyebut kesalahan-kesalahan yang melanggar adat dan memberlakukan denda saja. Akhirnya generasi kini tidak mengetahui bahwa keluarga besar-nya sudah mendapat denda karena perbuatan ini. Karena itu bagi para generasi muda warga masyarakat adat Lampung, hindari perceraian dalam rumah tanggal karena para leluhur masyarakat adat Lampung Khususnya Pepadun sudah menanamkan kalimat Mak Dijuk Siyang, dari generasi ke generasi.
Dari berbagai sumber.
Editor : SyahidanMh