nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Berawal dari rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang digelar di Gedung Senayan pada 24 April 2025 lalu, dimana Pemerintah Pusat melalui Kemendagri berkomitmen untuk mencabut moratorium atau penundaan terkait pemekaran DOB sebagai upaya untuk melakukan penataan daerah, termasuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan dan indikator yang lebih ketat, jelas dan obyektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Gayung pun bersambut, optimisme untuk pemekaran daerah kembali bangkit di berbagai wilayah di Tanah Air, meski pencabutan moratorium itu sendiri belum menjadi keputusan.
Diberlakukannya moratorium pemekaran daerah sejak tahun 2014 lalu dianggap telah menjadi penghambat lahirnya daerah baru, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Di provinsi Lampung sendiri terdapat rencana daerah otonomi baru (DOB) yang sudah lama dirintis, masing-masing calon kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) yang akan memisahkan diri dari pangkuan induknya, yakni kabupaten Lampung Utara, dan calon kabupaten Bandar Negara yang merupakan pemekaran dari kabupaten Lampung Selatan.
Dari kedua DOB tersebut, calon kabupaten SBM paling siap dalam pemenuhan berbagai persyaratan yang ditentukan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, meliputi persyaratan administrasi, teknis dan persyaratan fisik kewilayahan. Bahkan, pusat pemerintahannya pun sudah ditetapkan, yakni di desa Negara Agung kecamatan Sungkai Jaya diatas lahan seluas 40 hektar yang merupakan tanah hibah. Tim Sembilan DOB Sungkai Bunga Mayang yang dikomandoi Bang Ansori Djausal pun melakukan gerak cepat dan berhasil meyakinkan DPRD Provinsi Lampung untuk memberikan persetujuan atas usulan pembentukan DOB kabupaten SBM. Semua optimis bahwa lahirnya kabupaten SBM hanya tinggal menunggu waktu, karena semua persyaratan sudah terpenuhi.
Selain kabupaten SBM, ada satu lagi usulan DOB kabupaten Bandar Negara yang merupakan pemekaran dari kabupaten Lampung Selatan. Meski rencana tersebut telah dirintis dan diperjuangkan sejak tahun 2009 lalu, namun pejalanannya tidak semulus DOB kabupaten SBM. Jika tim DOB kabupaten SBM saat ini bisa sedikit bernafas lega karena telah terpenuhi semua yang dipersyaratkan, hanya tinggal menunggu waktu, kapan moratorium dicabut. Sementara DOB kabupaten Bandar Negara masih terbentur dengan persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya lahan untuk perkantoran dan pusat pemerintahan.
Untuk merealisasikan rencana DOB kabupaten Bandar Negara, DPRD Lampung Selatan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 8 Januari 2025.
Adalah hal yang wajar jika Pansus mengarahkan pandangannya kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar. Pasalnya, di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, pasangan calon Egi – Syaiful terlanjur berjanji akan mendukung dan melanjutkan pemekaran proses pemekaran kabupaten Bandar Negara. Janji tersebut disampaikan pada acara debat kandidat putaran ke 2 yang digelar KPU kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 25 Oktober 2024 dan dipertegas kembali pada debat kandidat tanggal 2 November 2024.
Dalam catatan penulis, bukan hanya Paslon Egi – Syaiful yang berjanji untuk mendukung proses pemekaran, Paslon Nanang – Antoni pun menyampaikan janji yang sama saat debat kandidat putaran ketiga. Bahkan bukan hanya sekedar berjanji, tapi sudah membuktikan komitmennya dalam mendukung pemekaran DOB dengan mengucurkan dana melalui APBD kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 senilai Rp. 1 milyar. Apa yang telah dijanjikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan saat kampanye lalu tentu bukan sekedar strategi politik untuk menarik simpati calon pemilih, tapi sudah melalui kajian dan perhitungan yang matang jika dirinya terpilih.
Diakui memang, isu pemekaran wilayah sering dijadikan ‘dagangan’ oleh para kandidat calon Kepala Daerah maupun calon anggota Legislatif pada saat kampanye, terutama di daerah yang memiliki potensi pemekaran atau aspirasi untuk pemekaran. Isu tersebut memang bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat yang telah merindukan adanya pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di masa datang. Pendek kata, jika di kemas dengan bahasa yang baik dan didukung penampilan yang meyakinkan, isu pemekaran ini dapat menjadi jualan politik yang maha dahsyat dan mampu menghipnotis para pemilih. Itulah sebabnya, setiap kali menjelang Pemilu, termasuk Pemilukada, isu pemekaran selalu saja muncul.
Tujuannya tidak lain agar terjadi arus deras dukungan politik yang mengalir kepada peniup isu. Jika sampai saat ini Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan masih memilih untuk bersikap diam, bukan berarti telah lupa dengan janji politiknya saat kampanye lalu.
Boleh jadi saat ini sedang melihat sejauh mana semangat juang yang dimiliki oleh Pansus, baik secara individu maupun kolektif. Ditambah lagi, adanya pernyataan Wakil Mendagri Bima Arya saat berkunjung ke Lampung pada Rabu (28/5/2025) lalu yang mengatakan saat ini Pemerintah masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap usulan DOB. Artinya, dari penegasan Wamendagri tersebut, maka harapan besar untuk melahirkan DOB kabupaten di provinsi Lampung menjadi tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.Terlepas dari itu semua, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan wajib untuk membuktikan komitmennya secara sungguh-sungguh atas janji politik yang telah diucapkan.
Kendala yang dihadapi Pansus DOB kabupaten Bandar Negara saat ini adalah masalah pengadaan lahan. Ada dua alternatif dalam merealisasikannya, yakni minta ‘sebagian’ lahan Kota Baru milik Pemerintah Provinsi Lampung, atau dengan cara membeli.
Jika harus membeli, berarti membutuhkan kebijakan Bupati dan DPRD kabupaten Lampung Selatan dengan menganggarkan melalui APBD kabupaten Lampung Selatan. Semua tentu berharap agar perjuangan panjang dan melelahkan selama bertahun-tahun untuk mewujudkan DOB kabupaten Bandar Negara akan redup dan sia-sia.
Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah sosok pemimpin yang bukan hanya cerdas dan pintar, tapi juga memiliki komitmen yang jelas dan keperpihakannya terhadap rakyat tidak diragukan lagi. Sosok pemimpin seperti inilah yang sulit untuk didapat di jaman sekarang. Dan masyarakat masih meyakini bahwa pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan termasuk sosok pemimpin yang sulit didapat di jaman sekarang.
Disadari memang bahwa berjuang untuk melakukan perubahan tidaklah mudah. Maka wajar apabila hanya sedikit orang yang mau dan mampu bertahan dalam menggeluti perjuangan. Dalam catatan sejarah, setiap perubahan di muka bumi ini berangkat dari perubahan pola pikir yang pada masa awal pergerakannya bisa jadi hanya dimotori oleh ‘segelintir’ orang-orang yang peduli.
Inilah saatnya untuk berbuat menuju perubahan, setiap dari kita dapat mulai berbuat sesuai dengan peran masing-masing, untuk selanjutnya bersinergi. Awalnya memang sulit, namun siapa bilang berjuang menuju perubahan itu mudah?.
*) Pengurus PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) wilayah Lampung

