nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Adat istiadat masyarakat Lampung bukanlah peninggalan yang sekadar disimpan dalam museum budaya atau dipentaskan dalam festival tahunan. Ia merupakan sistem nilai yang hidup dan terus bertransformasi seiring perubahan zaman.
Pemangku adat dalam masyarakat Lampung, baik dari kelompok Pepadun maupun Saibatin, memegang peran sentral sebagai penjaga, penafsir, dan pelaksana nilai-nilai adat.
Mereka bukan hanya penjaga tradisi, tetapi juga agen sosial yang aktif dalam menjaga harmoni komunitas dan menyusun ulang makna adat dalam konteks pendidikan, tata ruang, relasi gender, dan identitas etnis.
Adat Sebagai Struktur Sosial yang Aktif.
Dalam kerangka sosiologi hukum, adat istiadat adalah norma-norma hidup yang menjadi landasan etika dan perilaku kolektif. Di Lampung, adat tidak pernah menjadi entitas statis. Ia merupakan living law yang bekerja secara dinamis di bawah pengawasan pemangku adat. Fungsi ini terlihat dalam sistem pemberian gelar adat (gelar pusaka) yang masih aktif dijalankan dan menjadi mekanisme rekognisi terhadap kontribusi individu terhadap komunitasnya.
Gelar adat bukan semata simbol status, tetapi perangkat sosial untuk mempertahankan kohesi dan keterlibatan warga.
Dalam konteks tata ruang, nilai adat juga memengaruhi persebaran pemukiman dan pengelolaan ruang publik. Masyarakat adat Lampung mengenal konsep tepas, besai, dan banjar sebagai satuan ruang sosial.
Dalam beberapa komunitas Pepadun, pembagian ruang dalam acara adat mencerminkan struktur sosial masyarakat, sekaligus menunjukkan bagaimana ruang dimaknai secara simbolik dan spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa adat mengatur relasi manusia bukan hanya secara horizontal, tetapi juga terhadap ruang dan lingkungan.
Reproduksi Nilai Lokal.
Adat Lampung, terutama melalui sistem nilai Piil Pesenggiri, yang mencakup prinsip-prinsip seperti nemui nyimah (keramahtamahan), nengah nyappur (keterbukaan sosial), sakai sambayan (gotong royong), dan juluk adek (identitas kehormatan), telah menjadi basis kultural dalam pendidikan karakter.
Beberapa sekolah di Lampung mulai mengintegrasikan nilai-nilai lokal ini dalam kurikulum muatan lokal. Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana nilai tersebut diinternalisasi secara kritis, bukan sekadar menjadi hafalan?
Pemangku adat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya melestarikan simbol adat, tetapi juga mendialogkan nilai-nilai tersebut dengan realitas generasi muda yang hidup dalam arus digitalisasi dan globalisasi.
Antara Representasi dan Tantangan.
Dalam struktur adat Lampung, relasi gender memiliki posisi yang kompleks. Di satu sisi, perempuan Lampung memiliki posisi penting dalam pewarisan identitas, seperti dalam pemberian gelar adat yang secara tradisional diberikan melalui garis ayah, namun tetap melibatkan posisi ibu sebagai penguat nilai moral. Namun, pada sisi lain, pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan adat masih terbatas. Pemangku adat modern menghadapi tantangan besar: bagaimana mengafirmasi nilai keadilan dan kesetaraan gender tanpa mencederai struktur simbolik adat?
Beberapa komunitas telah mulai membuka ruang partisipasi perempuan dalam musyawarah adat, terutama dalam hal pendidikan, pelestarian bahasa, dan seni tradisi. Ini adalah indikasi bahwa adat dapat menjadi alat negosiasi sosial yang inklusif jika dikelola secara reflektif dan terbuka terhadap perubahan.
Politik Kultural dalam Negara Multikultur.
Adat Lampung juga berperan sebagai instrumen identitas etnis di tengah arus homogenisasi budaya nasional. Di tengah derasnya migrasi penduduk dan penetrasi budaya luar, adat menjadi narasi perlawanan terhadap pelupaan kolektif.
Festival adat, pemberian gelar, dan pembelajaran bahasa Lampung menjadi medium revitalisasi identitas lokal. Namun, penguatan identitas ini harus dijaga agar tidak jatuh dalam eksklusivisme etnis yang dapat mengancam integrasi sosial.
Pemangku adat memegang posisi strategis sebagai negosiator antara tuntutan keaslian budaya dan kebutuhan akan keterbukaan antarbudaya. Mereka menjadi penjaga etika keberagaman, memastikan bahwa adat tidak menjadi alat politisasi identitas, tetapi sebagai wadah memperkuat pluralisme dan kohesi sosial.
Adat istiadat masyarakat Lampung adalah sistem sosial aktif yang menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Pemangku adat sebagai aktor budaya memiliki tanggung jawab besar bukan hanya melestarikan warisan leluhur, tetapi juga membumikan nilai-nilainya dalam konteks modern.
Dalam pendidikan, adat menjadi sumber nilai lokal. Dalam tata ruang, ia mengatur relasi manusia dengan ruang sosial. Dalam relasi gender, ia menantang struktur patriarki. Dan dalam identitas etnis, ia menjadi narasi kebudayaan yang memperkaya mozaik Indonesia.
Namun, agar adat tidak kehilangan relevansinya, ia harus diposisikan sebagai dialog, bukan dogma; sebagai perangkat sosial yang hidup, bukan sekadar ritual yang diwariskan.
Pemangku adat harus menjadi intelektual organik yang mampu menghubungkan nilai-nilai tradisional dengan tantangan kontemporer. Dengan demikian, adat bukan hanya menjadi pelindung harmoni sosial, tetapi juga penggerak transformasi budaya yang berkeadilan dan inklusif.
Daftar Pustaka
* Hadikusuma, Hilman. (2001). Adat Lembaga Adat dan Hukum Adat Lampung. Bandung: Alumni.
* Zuhdi, Susanto. (2011). βIdentitas dan Tradisi Lokal Masyarakat Lampung.β Jurnal Masyarakat dan Budaya, Vol. 13, No. 2.
* Kurniawan, Asep. (2020). Budaya dan Tradisi Masyarakat Lampung dalam Dinamika Sosial. Bandar Lampung: UIN Raden Intan Press.
* Sulasmi, N., dkk. (2017). Pewarisan Nilai Adat dan Budaya Lampung Melalui Pendidikan Nonformal. Jakarta: Balitbang Kemendikbud.
* Pemerintah Provinsi Lampung. (2018). Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2018 tentang Pelestarian Budaya Lampung.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

