Ayu Kumalasari Minta Pendidikan SD dan SMP Digratiskan Dalam APBD Perubahan 2025

0

nataragung.id – Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Ayu Kumalasari, SH., meminta Dinas Pendidikan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis. Ia menegaskan bahwa pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus sepenuhnya bebas biaya.

“Putusan MK sudah sangat jelas bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara. Maka tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan di sekolah negeri, baik di SD maupun SMP,” ujar Ayu, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Ketua Umum PPIPHI Indonesia, Dr. (C) Sriyanto, S.Sy., M.Ag.: Sumpah Pemuda Adalah Janji Iman dan Tekad Perubahan untuk Negeri

Menurut Ayu, masih ditemukannya pungutan komite atau iuran tidak wajib di beberapa sekolah negeri menunjukkan lemahnya pengawasan dan implementasi di lapangan.

“Kami minta Dinas Pendidikan tegas. Jangan sampai putusan MK hanya jadi simbol hukum, tapi tidak dijalankan. Ini soal hak rakyat,” tegasnya.

Ayu juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran pendidikan, terutama Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang seharusnya cukup untuk membiayai kebutuhan dasar operasional sekolah.

Baca Juga :  Azmi Aziz : Polemik Aset Pemkab Lamsel, Ide Timbulnya Usulan Pansus Aset

“Kalau dana BOS dikelola dengan baik, sekolah tidak perlu lagi membebani orang tua murid. Kami minta evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan anggaran pendidikan,” tambahnya.

Fraksi Demokrat, lanjut Ayu, akan terus mengawal agar seluruh sekolah negeri di Lampung Selatan mematuhi aturan dan menjamin pendidikan dasar yang benar-benar gratis, tanpa embel-embel pungutan tambahan.

Baca Juga :  Hilal Tak Terlihat di POB Bukit Gelumpai, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 19 Februari 2026

“Kita tidak ingin ada anak yang putus sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu bayar sumbangan. Ini harus menjadi komitmen bersama,” tutup Ayu. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini