Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Budaya bukan sekadar warisan, melainkan denyut nadi kehidupan yang membentuk jati diri suatu bangsa. Di tengah arus modernisasi, industrialisasi, dan digitalisasi global, nilai-nilai lokal sering kali tersisihkan oleh budaya populer yang serba instan.

Masyarakat adat Lampung, dengan seluruh kekayaan nilai sosial, budaya, dan spiritualnya, menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan adat istiadat yang diwariskan turun-temurun.

Judul “Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya” menjadi sangat relevan karena pada generasi mudalah harapan terbesar untuk keberlanjutan identitas budaya itu diletakkan. Tanpa keterlibatan aktif mereka, adat hanya akan menjadi narasi masa lalu yang kehilangan makna kontekstual dalam kehidupan masa kini.

Era digital hari ini ditandai oleh transformasi sosial yang sangat cepat. Generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang didominasi oleh budaya global: musik barat, fesyen Korea, gaya hidup urban yang instan.
Sementara itu, adat istiadat Lampung, baik dari komunitas Saibatin yang aristokratik maupun Pepadun yang lebih egaliter, justru mulai terpinggirkan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Padahal di dalamnya terdapat nilai-nilai luhur seperti nemui nyimah (ramah tamah), nengah nyampur (berbaur), sakai sambayan (gotong royong), dan piil pesenggiri (harga diri dan kehormatan).

Jika generasi muda tidak diberdayakan untuk merawat dan mengembangkan budaya tersebut, maka adat hanya akan tinggal sebagai simbol tanpa kehidupan.

Adat masyarakat Lampung bukan sekadar upacara. Ia mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari kelahiran, pendidikan, perkawinan, hingga kematian. Misalnya, dalam struktur keluarga adat, penghormatan kepada orang tua, tata krama dalam berbicara, hingga cara berpakaian diatur secara adat. Bahkan penyelesaian konflik sering kali dilakukan melalui forum adat, bukan hanya pengadilan negara.

Baca Juga :  Buku Seri: Pemerintah Tutup Mata atas Krisis Budaya Lampung. Seri 10 – LAMPUNG DI HATI, WARISKAN IDENTITAS, BUKAN HANYA NAMA. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Nilai-nilai adat mendorong kohesi sosial yang kuat, melindungi yang lemah, dan membangun rasa tanggung jawab sosial.

Dalam komunitas desa, begawi (perhelatan adat), cangget (tarian tradisional), dan pemberian gelar suttan atau ratu bukan sekadar seremoni, tapi bentuk penghargaan atas kontribusi moral dan sosial seseorang terhadap komunitas. Ini menjadi sistem nilai yang mendorong akhlak sosial, solidaritas, dan tanggung jawab.

Sayangnya, keterlibatan generasi muda dalam pelestarian adat masih sangat terbatas. Berdasarkan temuan dari BPS Lampung (2023), hanya sekitar 17% remaja dan pemuda di wilayah pedesaan Lampung yang mampu memahami struktur adat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Bahkan lebih sedikit lagi yang mampu menggunakan bahasa Lampung aktif. Faktor utama adalah hilangnya ruang pengajaran nilai-nilai adat dalam lingkungan keluarga dan sekolah.

Pendidikan formal tidak memberikan tempat yang cukup untuk kebudayaan lokal, sementara keluarga modern banyak yang tidak lagi menjalankan adat karena dianggap “ketinggalan zaman” atau terlalu mahal.

Gelar adat yang dulunya simbol kehormatan kini kerap dikomersialisasi dan menjadi bagian dari arena politik lokal, sehingga generasi muda kehilangan kepercayaan terhadap keaslian budaya mereka.

Baca Juga :  Humor Ala Gus Dur - MAJALAH NATAR AGUNG

Namun di sisi lain, mulai muncul inisiatif dari komunitas muda seperti Komunitas Seni Budaya Lampung Sai Batin, Generasi Cangget, dan Rumah Adat Digital, yang mencoba menghidupkan kembali adat melalui seni, teknologi, dan konten digital. Ini menunjukkan adanya potensi besar jika strategi pelestarian budaya diarahkan dengan tepat dan berpihak pada generasi muda.

Beberapa persoalan mendesak yang mengancam eksistensi adat istiadat Lampung antara lain:
* Komersialisasi budaya, seperti pemberian gelar adat kepada tokoh politik demi kepentingan elektoral, yang merusak nilai sakralnya.
* Pemiskinan budaya, karena adat dianggap beban ekonomi, terutama dalam konteks perkawinan adat yang membutuhkan biaya besar.
* Penggerusan bahasa daerah, di mana banyak generasi muda tidak bisa berbahasa Lampung aktif.
* Eksklusi sosial, di mana komunitas adat kadang merasa diabaikan dalam pembangunan daerah dan pengambilan keputusan.

Saran Strategis
1. Integrasi nilai adat dalam pendidikan formal, melalui kurikulum muatan lokal dan kolaborasi antara sekolah dan tokoh adat.
2. Digitalisasi warisan budaya, dengan mengembangkan platform edukatif interaktif, konten media sosial, dan dokumentasi visual yang menarik bagi generasi muda.
3. Pemberdayaan komunitas pemuda adat, dengan pelatihan kepemimpinan budaya dan fasilitasi ruang kreatif untuk mengekspresikan adat dalam bentuk yang lebih kontemporer.
4. Penguatan lembaga adat, agar tetap menjadi sumber otoritas moral dan nilai, serta terhindar dari kooptasi politik dan ekonomi.
5. Revitalisasi bahasa Lampung, dengan mendorong program pembelajaran bahasa daerah melalui sekolah, media lokal, dan keluarga.

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Malam Sunyi dan Muhasabah Orang Lampung. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Adat istiadat masyarakat Lampung adalah cermin nilai-nilai luhur yang membentuk integritas sosial, identitas budaya, dan spiritualitas masyarakat. Di tengah tantangan modernitas, generasi muda memegang peran sentral sebagai penjaga dan pengembang budaya. Tanpa keterlibatan mereka, adat akan kehilangan fungsi sosialnya dan menjadi artefak semata.

Pelestarian budaya tidak bisa hanya dibebankan pada orang tua atau tokoh adat. Ia harus menjadi gerakan lintas generasi, lintas sektor, dan lintas media. Generasi muda perlu diberi ruang, alat, dan makna untuk menjadikan budaya sebagai bagian dari kehidupannya, bukan beban, tetapi warisan yang memberi arah dan kekuatan. ***

Daftar Pustaka
* Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2023). Statistik Kebudayaan Daerah Lampung.
* Pemerintah Kabupaten Pesawaran. (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran 2021–2026.
* Syamsuddin, M. (2015). Adat Lampung: Struktur dan Nilai Sosial Budaya. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press.
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2020). Profil Budaya Daerah: Lampung. Jakarta: Dirjen Kebudayaan.
* Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini