Buku Seri: Saibatin dan Pepadun, Keberagaman Sistem Adat Lampung. Seri 5 – Musyawarah dan Keputusan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di tengah kampung adat Lampung, berdiri sebuah balai tanpa dinding bernama Sesat. Di sinilah, di antara aroma kopi tubruk dan asap rokok klobot, nasib sebuah keputusan ditentukan. Bukan dengan angkat suara paling keras, bukan pula dengan adu kekuatan, melainkan dengan duduk bersama, berbicara pelan-pelan, dan saling mendengar.

Konon, di sebuah kampung pesisir Lampung, pernah terjadi sengketa batas kebun antara dua marga besar. Emosi memanas bagaikan minyak di wajan. Namun, alih-alih saling serang dengan parang, para Punyimbang (pemimpin adat) memanggil kedua belah pihak ke Sesat. Di sana, seorang tetua dari pihak Saibatin berkata dengan suara yang lembut tetapi penuh wibawa, “Air yang keruh tidak akan pernah memantulkan bulan, begitu pula hati yang marah tidak akan pernah melihat kebenaran”.
Kalimat ini bukan sekadar pemanis bibir. Ia adalah teknik komunikasi purba yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Lampung. Menyampaikan kritik secara langsung dan kasar dianggap mencederai Piil Pesenggiri (harga diri). Sebaliknya, kebenaran harus dibungkus dengan kata-kata yang halus, bagaikan gula yang dibalut daun.

Cerita rakyat yang paling terkenal tentang asal-usul musyawarah di Lampung adalah legenda Musyawarah Tujuh Marga di Balai Agung. Alkisah, pada zaman dahulu, ketujuh marga besar di Lampung, tiga dari kelompok Saibatin dan empat dari kelompok Pepadun, berselisih tentang pembagian air sungai untuk mengairi sawah di musim kemarau.
Masing-masing marga mengaku paling berhak karena leluhur mereka yang pertama kali membuka lahan. Perdebatan berlangsung berhari-hari tanpa keputusan. Hampir saja terjadi pertumpahan darah.
Namun, seorang tetua bijak dari marga Abung bernama Umpu Berunding mengusulkan sebuah cara. Ia mengajak semua pihak untuk duduk dalam sebuah lingkaran. Tidak ada tempat yang lebih tinggi atau lebih rendah. Setiap orang, tua muda, bangsawan atau rakyat biasa, memiliki hak bicara yang sama.
Umpu Berunding lalu mengambil sebiji kelapa tua. Ia memecahkannya di depan semua orang. “Lihatlah kelapa ini,” katanya. “Ia memiliki tempurung yang keras, sabut yang melindungi, dan air yang jernih di dalamnya. Demikian pula kita. Tempurung adalah adat kita yang kuat. Sabut adalah persaudaraan kita. Dan air yang jernih adalah keputusan yang lahir dari hati yang bersih.”

Usulnya diterima. Tujuh marga pun bermusyawarah. Mereka tidak berhenti sebelum semua pihak merasa didengar. Akhirnya, tercapai mufakat: air sungai dibagi secara bergiliran, setiap marga mendapat jatah seminggu penuh. Konon, keputusan ini ditulis dalam sebuah naskah lontar yang kemudian menjadi cikal bakal Kitab Kuntara Raja Niti, kitab undang-undang adat Lampung yang mengatur tata cara bermasyarakat, termasuk aturan tentang musyawarah.
Analisis terhadap legenda ini menunjukkan bahwa masyarakat Lampung sejak awal sudah memahami prinsip musyawarah untuk mufakat, jauh sebelum istilah demokrasi dikenal. Mereka sadar bahwa perbedaan kepentingan adalah hal lumrah, tetapi yang membedakan manusia dari binatang adalah kemampuannya untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah.
Meskipun sama-sama menjunjung musyawarah, cara pelaksanaannya dalam adat Saibatin dan Pepadun memiliki sedikit perbedaan.

Dalam adat Saibatin yang mendiami wilayah pesisir, musyawarah dipimpin oleh seorang pemimpin tunggal, biasanya Punyimbang tertinggi yang mewarisi jabatan secara turun-temurun. Namun, ini tidak berarti ia bertindak sewenang-wenang. Sebaliknya, ia wajib mendengar pendapat para tetua adat di bawahnya sebelum memutuskan sesuatu. Sistem ini mirip dengan musyawarah terpimpin, di mana pemimpin berperan sebagai penengah sekaligus pengayom.
Dalam adat Pepadun yang mendiami pedalaman, musyawarah lebih egaliter. Setiap anggota masyarakat, tanpa memandang status, memiliki hak bicara yang sama. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak setelah semua pendapat ditampung. Gelar kepemimpinan di Pepadun pun tidak otomatis diwariskan, melainkan diberikan melalui Cakak Pepadun, upacara adat yang mengharuskan seseorang menunjukkan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Namun, ada satu kesamaan yang tak terpisahkan: dalam kedua sistem, tujuan musyawarah bukanlah siapa yang menang atau kalah, melainkan terpeliharanya kerukunan bersama. Jika dalam musyawarah ada satu pihak yang masih merasa tersakiti atau terpojokkan, maka musyawarah dianggap gagal, sekalipun keputusan sudah diambil.

Baca Juga :  Falsafah Hidup Orang Lampung. Seri 2: Nemui Nyimah - Kedermawanan yang Memberkahi. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Musyawarah dalam adat Lampung tidak bisa dilepaskan dari falsafah hidup Piil Pesenggiri. Kelima unsurnya hidup dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Sakai Sambayan (gotong royong) mengajarkan bahwa beban keputusan tidak boleh dipikul sendirian. Seluruh masyarakat harus terlibat. Nemui Nyimah (ramah tamah) mengajarkan bahwa setiap pendapat, sekalipun berbeda, harus diterima dengan tangan terbuka. Nengah Nyappur (mau bergaul) mengajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk menjauhi, melainkan mendekat.
Bejuluk Beadok (memiliki gelar terhormat) berperan penting dalam musyawarah. Setiap peserta dipanggil dengan gelar adatnya, yang secara psikologis mengingatkan mereka bahwa mereka adalah orang terhormat. Sulit bagi seseorang untuk marah-marah ketika ia disapa dengan gelar penuh kehormatan.
Dan Piil Pesenggiri sendiri, harga diri, menjadi penjaga utama. Orang Lampung yang memiliki pesenggiri akan sangat menjaga nama baiknya. Ia akan berpikir ribuan kali sebelum mengucapkan kata-kata kasar atau melukai perasaan orang lain dalam musyawarah.
Islam sangat menekankan pentingnya musyawarah. Bahkan, Allah SWT mengabadikan kata syura (musyawarah) sebagai nama sebuah surat dalam Al-Qur’an, yaitu Surat Asy-Syura (surat ke-42)

قَالَ نَعَمْ وَاِنَّكُمْ اِذًا لَّمِنَ الْمُقَرَّبِيْنَ
qâla na‘am wa innakum idzal laminal-muqarrabîn
“Dia (Fir‘aun) menjawab, “Ya, bahkan kamu pasti akan menjadi orang-orang yang dekat (kepadaku).”

Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan musyawarah dalam ajaran Islam.
Dalam Surat Ali Imran ayat 159, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad SAW:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
fa bimâ raḫmatim minallâhi linta lahum, walau kunta fadhdhan ghalîdhal-qalbi lanfadldlû min ḫaulika fa‘fu ‘an-hum wastaghfir lahum wa syâwir-hum fil-amr, fa idzâ ‘azamta fa tawakkal ‘alallâh, innallâha yuḫibbul-mutawakkilîn
“Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”

Baca Juga :  Buku Seri : Cangget, Tarian Penyatu Marga Seri 6: Warisan Abadi, Menjaga Api Cangget di Zaman Modern. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Analisis terhadap ayat ini sangat mendalam. Perhatikan bahwa Allah memerintahkan Rasulullah, seorang manusia yang maksum (terjaga dari dosa) dan menerima wahyu langsung dari langit, untuk tetap bermusyawarah dengan para sahabat. Padahal, Beliau tidak membutuhkan pendapat mereka secara teknis. Namun, hikmah di balik perintah ini adalah agar umat belajar adab, kebersamaan, dan partisipasi.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan: “Jika Rasulullah yang mulia saja diperintahkan bermusyawarah, maka umatnya lebih pantas lagi untuk menjadikan musyawarah sebagai prinsip hidup”.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 233,

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-wâlidâtu yurdli‘na aulâdahunna ḫaulaini kâmilaini liman arâda ay yutimmar-radlâ‘ah, wa ‘alal-maulûdi lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rûf, lâ tukallafu nafsun illâ wus‘ahâ, lâ tudlârra wâlidatum biwaladihâ wa lâ maulûdul lahû biwaladihî wa ‘alal-wâritsi mitslu dzâlik, fa in arâdâ fishâlan ‘an tarâdlim min-humâ wa tasyâwurin fa lâ junâḫa ‘alaihimâ, wa in arattum an tastardli‘û aulâdakum fa lâ junâḫa ‘alaikum idzâ sallamtum mâ âtaitum bil-ma‘rûf, wattaqullâha wa‘lamû annallâha bimâ ta‘malûna bashîr.

Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Allah bahkan memerintahkan musyawarah dalam urusan sekecil penyapihan anak, kapan seorang ibu berhenti menyusui bayinya. Ayat ini menjadi bukti bahwa syura bersifat menyeluruh, meliputi urusan keluarga hingga urusan negara.

Semua ajaran ini sejalan dengan praktik musyawarah dalam adat Lampung, yang menempatkan kebersamaan dan kerelaan hati di atas segalanya.
Nilai musyawarah dalam adat Lampung juga sangat sejalan dengan Pancasila, terutama sila ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Lebih dari itu, musyawarah adat Lampung mencerminkan sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dalam musyawarah, tidak ada pihak yang ditindas. Suara minoritas tetap didengar. Jika ada satu pihak yang masih merasa tersakiti, pembahasan ditunda. Tujuannya bukan kemenangan satu golongan, melainkan Sakai Sambayan (saling membantu) untuk kebaikan bersama.
sila ke-3: Persatuan Indonesia, juga hidup dalam musyawarah adat. Perbedaan pendapat tidak pernah menjadi alasan untuk berpecah belah. Justru, musyawarah menjadi alat untuk menyatukan kembali perbedaan.
sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tercermin dalam keputusan musyawarah yang selalu mengutamakan kemaslahatan bersama, bukan kepentingan segelintir orang.

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Menjaga Hubungan Bertetangga di Tengah Puasa. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Bagi masyarakat adat Lampung, hadir dalam musyawarah bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga nilai spiritual. Seorang Punyimbang yang tidak pernah hadir dalam pepung adat (musyawarah adat) dianggap telah melalaikan amanat leluhur dan Tuhan.
Dalam kitab Kuntara Raja Niti disebutkan bahwa “Sai gham mufakat, sai gham selamat”, artinya, siapa yang bermusyawarah, ia akan selamat. Analisis terhadap kutipan ini menunjukkan bahwa keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat, diyakini hanya bisa diraih melalui kebersamaan dalam mengambil keputusan. Tidak ada keselamatan bagi orang yang egois dan hanya mengikuti kehendak sendiri.
Seri kelima ini mengajarkan kita bahwa musyawarah adalah warisan luhur yang tak lekang oleh waktu. Di era media sosial di mana debat sering berubah menjadi hujatan, filosofi Piil Pesenggiri dalam musyawarah menjadi sangat relevan.
Kekuatan sejati bukanlah pada siapa yang paling keras suaranya atau paling banyak likes, melainkan pada siapa yang paling mampu menjaga martabat diri dan orang lain di tengah perbedaan.
Seperti kata pepatah tua: “Nengah nyappur di tengah masyarakat, nemui nyimah dalam pergaulan.” Berani berbaur, tetapi tetap pandai menerima dan memberi.

Bagi generasi muda Lampung, memahami ini bukan berarti ketinggalan zaman. Justru, ini adalah keterampilan abad ke-21 yang disebut conflict resolution dengan pendekatan budaya. Dengan menjaga pesenggiri, kita membangun peradaban yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga luhur secara spiritual dan emosional.
Musyawarah cara Lampung mengajarkan bahwa kebenaran tidak harus dibentak. Ia bisa disampaikan dengan senyuman, dengan kiasan, dan dengan hati yang dingin. Seperti air dalam guci yang tenang, ia justru mampu memantulkan cahaya kebenaran dengan paling jelas.

Sumber Referensi (Tersedia dalam format fisik/digital terverifikasi):
1. detikSumbagsel. (2026). Mengulik tentang Pepadun dan Saibatin, Masyarakat Adat di Provinsi Lampung. (Digital – https://www.detik.com)
2. Perpustakaan Digital Budaya Indonesia. (2018). Pedoman Hidup Terhormat Masyarakat Lampung. (Digital – budaya-indonesia.org)
3. Hidayatullah. (2025). Syura adalah Benteng Pertahanan Moral Bangsa dan Keluarga. (Digital – hidayatullah.or.id)
4. Susilowati. (2008). Manuskrip Kitab ‘Kuntara Raja Niti’, Khazanah yang Hampir Punah. Lampung Post. (Digital – ulunlampung.blogspot.com)
5. Bahagianda, Mohammad Medani. (2026). Buku Seri Musyawarah Mufakat, Cara Lampung Memutuskan Perkara. Seri 2: Menjaga Harga Diri (Pi’il Pesenggiri) dalam Perbedaan. Natar Agung. (Digital – nataragung.id)
6. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Digital & fisik)
7. Kemdikbud. (2018). Warisan Budaya Takbenda – Piil Pesinggiri. (Digital – warisanbudaya.kemdikbud.go.id)

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini