Setuju Bunda, Dahulukan Transportasi Umum Kota. Catatan lepas Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Banyak rencana yang digagas Walikota Bandar Lampung untuk membangun kota menuju kota metropolitan. Dari rencana untuk membangun Kereta Gantung, mendirikan SMA Siger berbiaya gratis, merevitalisasi Terminal Rajabasa menjadi pusat kuliner untuk mengembangkan UMKM, dan wacana paling akhir akan menghadirkan transportasi umum kota. Namanya juga rencana, bisa terwujud dan bisa juga tidak.

Dari berbagai macam rencana tersebut, menurut saya yang paling ditunggu-tunggu masyarakat adalah hadirnya kembali transportasi umum kota yang dulu pernah ada, tapi kemudian menghilang. Beberapa hari lalu saya sempat melihat unggahan video pendek di akun media sosial, dimana Walikota Bandar Lampung berencana untuk melakukan kerjasama dengan pengusaha kendaraan sewa online untuk menghadirkan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau. bagi warga kota Bandar Lampung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menata transportasi kota yang ramah warga dan efisien. Bersama kita wujudkan transportasi yang lebih tertata, begitu bunyi narasinya.

Memang sudah seharusnya kota besar seperti Bandar Lampung memiliki transportasi umum kota. Ada beberapa peraturan yang mewajibkan Pemerintah Kota untuk menyediakannya guna memberikan layanan bagi masyarakat. Beberapa peraturan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan yang mempertegas kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalulintas dan angkutan jalan, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan transportasi umum. Bahkan Pemkot Bandar Lampung sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang transportasi umum kota yang mencakup ketentuan umum, pembinaan transportasi, rencana induk jaringan transportasi, prasarana dan sarana, dan banyak ketentuan yang lain.

Dengan adanya berbagai peraturan tersebut, jelas bahwa Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan transportasi umum yang memadai bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang mudah dan nyaman ke transportasi umum. Terkait dengan rencana Pemkot Bandar Lampung yang akan menggandeng pihak swasta dalam penyediaan dan pengelolaan angkutan umum kota (walaupun masih wacana dan dalam tahap penjajagan), hal tersebut tidak menyalahi ketentuan yang ada. Justru ada kelebihannya, dimana pihak swasta dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan transportasi umum kota. Pihak swasta juga dapat membuat inovasi dan teknologi baru untuk meningkatkan pelayanannya. Namun perlu diingat bahwa penyediaan dan pengelolaan transportasi umum kota oleh pihak swasta juga memiliki resiko.

Baca Juga :  Imaji Kebangsaan. Oleh : Gunawan Handoko. Mantan Aktivis Organisasi Kepemudaan, tinggal di Bandar Lampung

Tidak menutup kemungkinan, pihak swasta akan lebih memprioritaskan keuntungan daripada kualitas layanan dengan cara meningkatkan tarif. Juga terkait dengan aksesibilitas, mungkin pihak swasta tidak memprioritaskan pelayanan transportasi bagi masyarakat yang rentan. Oleh karena itu Pemkot Bandar Lampung harus memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan transportasi oleh pihak swasta dilakukan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka sebaiknya masalah transportasi umum kota tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lebih diprioritaskan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jika dijadikan sumber PAD, maka tarifnya menjadi mahal karena untuk meningkatkan pendapatan, sehingga akan membebani masyarakat dan mengorbankan kualitas layanan, seperti kenyamanan, keamanan dan ketepatan waktu. Untuk memastikan tarif yang wajar dan terjangkau serta tidak membebani masyarakat, Pemkot Bandar Lampung bisa saja memberikan subsidi.

Terkait masalah transportasi umum kota, pihak terkait dapat belajar dari kegagalan pengelolaan Trans Bandar Lampung pada tahun 2011 lalu. Selama beberapa waktu masyarakat merasa sangat terbantu dengan hadirnya sekitar 40 unit bus umum kota. Tapi kemudian Trans Bandar Lampung itu berhenti beroperasi karena nafasnya kembang kempis akibat buruknya manajemen pengelolaannya. Bukan cuma berhenti beroperasi, barangnya pun ikut hilang entah kemana. Konon, pada awal tahun 2024 Pemkot Brian Lampung mengajukan bantuan pengadaan bus sekolah sebanyak 20 unit ke Kementerian Perhubungan, tapi sampai sekarang belum ada kabar berita.

Terkait pengelolaan transportasi umum kota, mungkin kita bisa belajar dari Jogjakarta, walau tidak harus sama. Di Jogja banyak pilihan transportasi, mulai dari angkutan tradisional sampai modern. Selain angkutan umum kota Trans Jogja, ada juga taksi online, ojek, becak dan andong untuk melayani warga kota. Tinggal pilih mau kemana sesuai dengan kebutuhannya. Khusus bus Trans Jogja memiliki banyak jalur, selain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta tepat sasaran dalam memberikan pelayanan. Tarifnya pun relatif murah, hanya Rp. 3.500 per sekali naik untuk pembayaran tunai. Sedangkan untuk kartu umum dan kartu uang elektronik Rp. 2.700 untuk sekali naik. Pembayaran dengan kartu pelajar lebih murah lagi, cuma Rp. 60 per sekali naik. Para pelajar dan mahasiswa sangat terbantu dengan diberlakukannya tarif khusus bagi mereka. Yang membuat kagum adalah pihak pengelolanya yang menjalankan manajemen secara profesional. Konon, keberadaan transportasi umum kota ini tidak dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah, tapi lebih diutamakan untuk pelayanan bagi masyarakat. Pemkot Bandar Lampung sebagai kota besar yang sedang menuju menjadi kota Metropolitan memang sudah seharusnya memiliki transportasi umum kota. Kalau terus-menerus seperti sekarang ini, kasihan masyarakat yang kurang mampu, karena harus menggunakan angkutan jasa online yang cukup menguras dompet, terlebih bagi pelajar dan mahasiswa. Harus disadari masalah kemacetan lalulintas di kota Bandar Lampung dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sudah mencapai titik tinggi, dampak dari pertumbuhan penduduk yang relatif cepat. Akibatnya bukan hanya kemacetan lalulintas, tapi juga masalah sosial lainnya seperti penurunan kualitas pelayanan publik, berkurangnya ketersediaan lahan pemukiman, kesulitan mendapatkan tempat parkir, penumpukan sampah, bencana banjir, peningkatan angka kriminal dan masalah-masalah sosial lainnya. Untuk menentukan rute mana saja yang perlu ditunjang dengan bus transportasi kota guna mengurangi kemacetan lalulintas, pihak Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung tentu sudah mengetahui pola gerak kendaraan secara realtime, dimana arah gerak kendaraan menyebar secara beraturan. Contoh, di pagi hari ada yang menuju tempat kerja, ke sekolah-sekolah dan tempat kegiatan yang lain secara rutin. Begitu pula sebaliknya pada sore hari. Dari pola arus pergerakan ini cukup sebagai bahan untuk merencanakan dan mengevaluasi sistem transportasi dan sistem ruang kota.

Baca Juga :  Mencari Roh Pendidikan. Catatan Lepas Gunawan Handoko /Ketua Harian KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) Propinsi Lampung

Masalahnya sekarang hanya butuh pejabat yang sensitif terhadap kondisi kota yang ada di depan mata dan di lihat serta dirasakan sehari-hari. Terbukti bahwa membangun jalan layang atau flyover bukanlah solusi yang tepat, mengingat laju penambahan jumlah kendaraan di perkotaan rata-rata 11% setiap tahun, sehingga jumlah ruas jalan yang ada tidak seimbang jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan jumlah kendaraan. Teori sederhananya, semakin banyak jalan yang dibangun, akan semakin banyak jumlah kendaraan. Apalagi bila tidak ada transportasi umum kota, kemacetan akan semakin menjadi-jadi. Harus disadari bahwa kemacetan lalulintas menjadi penyebab kerugian sangat besar, bukan hanya material namun juga non-material. Pemborosan terjadi di jalan raya, fuel consumption terbuang percuma karena macet, banyak waktu terbuang dengan sia-sia, biaya kesehatan meningkat akibat polusi udara yang tak terhindarkan. Keadaan seperti ini tentu bertolakbelakang dengan hakikat yang sesungguhnya, bahwa transportasi untuk meningkatkan taraf hidup manusia, bukan sebaliknya transportasi menyebabkan menurunnya kualitas kehidupan seseorang atau masyarakat.

Baca Juga :  𝐇𝐀𝐁𝐀’𝐈𝐁: 𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑𝐀 𝐈𝐃𝐈𝐎𝐌 𝐒𝐎𝐒𝐈𝐀𝐋 𝐃𝐀𝐍 𝐌𝐎𝐑𝐏𝐇𝐎𝐋𝐎𝐆𝐈𝐂𝐀𝐋 𝐄𝐑𝐑𝐎𝐑. Oleh : Agus Maftuh Abegebriel (Mantan Dubes RI di Arab Saudi

Menyadari kondisi kemacetan lalulintas saat ini, maka perlu dicari solusi yang terpadu dan komprehensif bagi pemecahan masalah kemacetan lalulintas dan memberikan pelayanan bagi masyarakat. Walikota dan DPRD tentu sangat paham, bahwa Pemerintah Kota adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan pemerintahan daerah, dengan menjalankan 2 fungsi pokok yaitu fungsi pemerintahan umum dan fungsi penyediaan pelayanan masyarakat. Untuk menyelesaikan masalah dan mewujudkan cita-cita kota yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi penduduknya, diperlukan solusi cerdas dan gegas agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan masalah itu sendiri. Solusi cerdas dan gegas dengan penerapan dan kolaborasi ekosistem kota yang masuk ke dalam konsep Smart City, menjadikan kota yang dapat memberikan rasa sehat, nyaman ditempati, mudah untuk mendapatkan pendidikan, dan tidak macet. Dalam konsep solusi Smart City ini, Pemerintah Kota, pelaku bisnis dan industri, akademisi, maupun masyarakat harus ikut dilibatkan secara aktif untuk menjadikan kota menjadi lebih baik. Masing-masing pihak dapat saling berinteraksi dalam rangka kolaborasi di dalam ekosistem kota. Sebagai kota besar dan ibukota provinsi Lampung, saatnya kota Bandar Lampung memiliki transportasi umum kota dengan tata kelola atau manajemen yang baik sehingga menjadi alternatif bagi masyarakat kota dalam bertransportasi. Budaya masyarakat dari dominannya menggunakan kendaraan pribadi akan beralih ke kendaraan umum, selain mengurangi kemacetan sekaligus dapat menghemat biaya. Akan lebih baik lagi apabila ditunjang dengan trotoar yang memadai bagi para pejalan kaki, sebagai upaya meningkatkan kesehatan pribadi dan menciptakan udara yang lebih bersih serta ramah lingkungan. Membiarkan masyarakat menggunakan layanan angkutan daring untuk menghantar kemana-mana, tentu bukan langkah yang bijak. Selainnya membebani masyarakat dari golongan ekonomi lemah, juga berkontribusi terjadinya kemacetan lalulintas dan pencemaran udara. Masyarakat tentu sangat setuju jika Bunda Eva mendahulukan penyediaan transportasi umum kota, ketimbang yang lain.

*) penulis adalah Pemerhati masalah sosial dan permukiman, tinggal di Bandar Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini