Juluk Adek (Sistem Pemberian Nama Gelar Dalam Adat Pepadun) Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di sebuah dusun di pedalaman Way Kanan, hidup seorang pemuda bernama Gantar. Sejak kecil, Gantar dikenal berani, jujur, dan rajin menimba ilmu adat dari para tetua. Ia tumbuh dalam naungan adat Pepadun, lingkungan masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan kehormatan keluarga.

Suatu hari, Gantar menolong seorang tua yang tersesat di hutan. Sang kakek ternyata adalah Sai Batin dari kampung sebelah yang tengah menguji ketulusan hati para pemuda. Melihat sikap Gantar yang penuh hormat, si kakek berkata, “Kau telah lulus ujian hati. Kelak, kau akan mendapat ‘juluk’ yang abadi.”

Beberapa tahun berlalu, Gantar menjadi pemimpin muda yang bijak. Dalam musyawarah adat, ia dianugerahi julukan “Suttan Mangku Buwana”, nama yang bukan sekadar gelar, melainkan tanggung jawab sosial dan spiritual yang diemban seumur hidupnya.

Adat istiadat Lampung, khususnya dalam lingkungan Pepadun, tidak hanya menyimpan kebijaksanaan lokal, tetapi juga membangun fondasi peradaban yang hidup dalam nama dan gelar seseorang.

Juluk Adek adalah sistem pemberian nama atau gelar yang memiliki makna spiritual dan sosial mendalam. Bukan hanya penanda identitas, melainkan juga perwujudan nilai-nilai luhur, hierarki adat, serta amanat moral yang terpatri dalam setiap individu.

Dalam konteks budaya Indonesia yang multietnis, sistem Juluk Adek menjadi salah satu bukti otentik bahwa identitas tidak lahir secara biologis semata, melainkan melalui proses simbolik, spiritual, dan sosiokultural yang panjang.

Tulisan ini akan mengkaji sistem Juluk Adek secara mendalam—mulai dari filosofinya, makna simboliknya, hingga relevansi keberlanjutannya dalam konteks modernisasi dan pelestarian budaya Lampung.

Baca Juga :  Bejuluk Beadok, Nama yang Menjaga Makna. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Kitab Kuntara Raja Niti adalah rujukan adat tertulis masyarakat Lampung Pepadun yang merekam aturan-aturan adat, etika, hingga tata cara pemberian gelar.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan: “Hukum adat berbunyi, ‘Juluk mak adat, adek mak tabet’; pemberian nama bukan sekadar sebutan, melainkan tapak laku dan tanda martabat.”
Kutipan ini menunjukkan bahwa Juluk Adek bukanlah pemberian simbolik belaka. Ia adalah “tapak laku”, jejak perilaku seseorang yang teruji dalam masyarakat. Juluk diberikan kepada seseorang yang telah melewati proses adat, seperti upacara Cakak Pepadun, yang melibatkan pengorbanan materi, keterlibatan sosial, serta pengakuan moral. Analisis dari kutipan ini menunjukkan bagaimana nama (juluk) adalah hasil dari “proses penapisan moral.”

Dalam masyarakat modern yang serba instan, filosofi ini mengingatkan kita bahwa pencapaian dan kehormatan harus diperoleh melalui dedikasi, bukan rekayasa simbolik semata.
Pemberian Juluk Adek bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan komunitas adat secara kolektif. Gelar seperti Suttan, Raja, Pangeran, hingga Minak memiliki struktur hierarki yang mengikat tanggung jawab sosial seseorang dalam masyarakat.

Upacara adat pemberian juluk biasanya diselenggarakan dalam kerangka hukum adat, melibatkan saksi, tetua adat, dan masyarakat umum. Ini menandakan bahwa proses ini adalah pengakuan sosial, bukan warisan otomatis.

Seperti dijelaskan dalam naskah adat: “Bayi sekedun hak, juluk sekedun laku; setiap gelar harus setara dengan perilaku dan jasa.”
Dengan kata lain, tidak ada gelar tanpa alasan.

Baca Juga :  Buku Seri Dari Saibatin hingga Pepadun, Tradisi yang Kian Ditinggalkan. Seri 3: Ramah sebagai Warisan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Hal ini sangat kontras dengan kondisi saat ini, di mana gelar-gelar seringkali diberikan demi gengsi atau kepentingan politik. Dalam adat Lampung, hal itu dianggap melanggar tatanan keseimbangan sosial.
Dalam kepercayaan adat Lampung, nama bukan hanya penanda identitas, melainkan doa yang diikrarkan bersama leluhur. Juluk Adek diyakini membawa “tuah” atau aura tertentu yang akan membentuk karakter si pemilik nama.

Maka, pemberian nama sering diiringi ritual yang melibatkan persembahan kepada arwah nenek moyang.
Salah satu bagian dari ritual tersebut adalah pembacaan mantra: “Dadi juluk si jadi tuah, bumei nyimah, langit nampung; hidup dengan nama, mati dengan kehormatan.”

Kutipan ini menandakan keyakinan bahwa nama hidup bersama pemiliknya, dan akan menjadi saksi dalam kehidupan setelah mati. Pemilik nama berkewajiban menjaga kehormatan nama tersebut. Dalam analisis spiritual, ini adalah bentuk tanggung jawab transendental yang melampaui sekadar penghormatan sosial, tetapi juga keterikatan kosmis.

Modernisasi telah mengguncang struktur-struktur budaya tradisional. Anak-anak muda Lampung kini lebih mengenal budaya populer global ketimbang akar adatnya. Namun, praktik Juluk Adek tetap bertahan di beberapa daerah seperti Liwa, Way Kanan, dan Kotabumi.

Pelestarian adat ini kini dikembangkan melalui program revitalisasi budaya, salah satunya lewat festival adat dan penguatan pendidikan lokal berbasis budaya. Pemerintah daerah telah membuat inisiatif agar pemberian juluk tetap dilakukan dengan prosedur adat yang sah.

Dalam konteks globalisasi, nilai-nilai yang terkandung dalam Juluk Adek sangat relevan. Ia mengajarkan tentang integritas, tanggung jawab sosial, dan spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari. Jika diterapkan dalam manajemen sosial modern, sistem ini bisa menjadi model etika kepemimpinan berbasis kultural.

Baca Juga :  Serial Buku - Pi’il Pesenggikhi, Falsafah Hidup Orang Lampung Buku 1: Harga Diri dalam Harmoni Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Juluk Adek bukan hanya bagian dari ritual, melainkan sistem nilai yang membangun karakter manusia. Ia mengajarkan bahwa gelar bukanlah hak, melainkan anugerah yang harus dijaga dengan perilaku dan pengabdian. Dalam masyarakat adat Pepadun, nama bukan sekadar sebutan, tetapi merupakan simbol dari hubungan manusia dengan sesama, dengan leluhur, dan dengan semesta. Menjaga praktik Juluk Adek adalah bagian dari menjaga jati diri budaya Lampung. Dalam dunia yang semakin kehilangan makna dan identitas, kembali kepada adat bukanlah kemunduran, melainkan kebijaksanaan yang relevan. Maka, biarlah nama-nama itu terus hidup, bukan hanya di papan nama atau surat undangan, tetapi dalam tindakan, hati, dan kehidupan sehari-hari.

Referensi:
1. Kuntara Raja Niti, Kitab Adat Pepadun Lampung, versi cetak oleh Dewan Adat Lampung, 1997.
2. Dedi R. Kurniawan. Adat dan Identitas Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Pustaka Adat, 2012.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Warisan Budaya Takbenda Indonesia: Lampung. Jakarta: Kemendikbud, 2019.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini