Terkait Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, LBH Al-Bantani Sebut BK DPRD Lampung Selatan Mandul

0

nataragung.id – Kalianda – Ketua Umun LBH Al-Bantani Dr. H. Januri M Nasir, S.Pd., SH, MH., CPCLE., CPM., CPArb., CPC., CPLi., CPA., menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Selatan mandul. Pernyataan tersebut di sampaikan Januri pada Senin 11 Agustus 2025 yang dihubungi nataragung.id via telepon / WA.

Menurutnya sudah lebih dari enam bulan, surat yang dikirim oleh LBH Al-Bantani terkait Pengaduan Pelanggaran Kode Etik yang diduga di lakukan oleh Supriyati dan Merik Havit, S.H, M.H., masing-masing sebagai anggota dan wakil ketua DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDIP, tidak pernah dibahas oleh Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Jenggis Khan Haikal tersebut. “Kami mengirimkan surat tanggal 6 Februari 2025, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari BK,” ucap Januri.

Menurutnya laporan yang mereka sampaikan ke BK mestinya secara prosedural harus dibahas dan harus ada klarifikasi baik kepada terduga Supriyati dan Merik Havit maupun kepada LBH Al-Bantani.

Setelah adanya pemeriksaan terhadap keduanya, Kemudian apakah yang bersangkutan melanggar etika atau tidak, maka tahapan selanjutnya adalah urusan BK untuk memutuskan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tesebut.

Januri menyayangkan sikap BK yang tidak menanggapi aduan masyarakat khususnya LBH Al-Bantani. Menurutnya secara etika hukum, ketika Supriyati baru dituduh mempergunakan ijazah palsu, mestinya secara legowo yang bersangkutan harus mundur dari anggota DPRD, apalagi saat ini sudah ada vonis hakim. “BK tidak konsisten menegakkan aturan hukum dan per Undang-undangan yang ada,” ucap Januri berapi-api.

Dirinya menduga, justru BK tidak punya etika yang baik dalam menegakkan hukum. Dengan tidak ditegakkan hukum oleh BK, maka sejatinya mereka telah melanggar hukum itu sendiri, karena tidak melaksanakan perintah Undang-undang. “BK tidak serius dan tidak sungguh-sungguh dalam bekerja,” tambah Januri dengan nada kesal.

Baca Juga :  Inflasi Nasional Stabil di 2,31 Persen, Mendagri Tito : Beban Konsumen Ringan, Produsen Tetap Untung

Ketika kembali ditanya apakah tidak diprosesnya surat dari LBH Al-Bantani, berarti BK mandul, dengan ligat Januri menjawab : “Kalau bukan mandul sebutan apa yang pantas untuk Badan Kehormatan itu?,” tegasnya dengan nada tanya.

Sementara itu anggota Badan Kehormatan DPRD Lamsel H. Dwi Riyanto, S.E, M.M., ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp terkait tudingan LBH Al-Bantani bahwa BK DPRD Lamsel mandul dan mengapa ada kesan BK enggan untuk membahas surat pengaduan tersebut, Dwi menjelaskan bahwa BK akan menunggu keputusan inkracht, karena kabar yang didapat Supriyati mengajukan banding.

Lebih lanjut Dwi mengatakan bahwa pihaknya juga akan melihat, apakah tindakan itu sebelum pemilu atau tindakan setelah jadi anggota dewan. “Kalau BK, kan fokusnya lebih kepada tindakan setelah jadi anggota dewan,” tulis Dwi Riyanto.

Bahkan Dwi mengaku bahwa sebenarnya BK sudah membahasnya secara internal, namun BK memilah apakah tindakan itu sebelum jadi anggota dewan atau setelah jadi anggota dewan. “Kami enggak meng-ekspose karena menjaga suasana hati dan kebatinan sesama rekan,” tulis Dwi Riyanto.

“Jadi bukan soal mandul atau tidak, tetapi lebih kepada memilah apakah masalah tersebut sudah masuk kategori atau belum dalam ranahnya BK,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ketika ditanyakan : Jika sudah dibahas internal BK, mengapa hal tersebut tidak di jelaskan kepada pelapor (LBH Al-Bantani), sehingga pelapor tahu bahwa BK sudah membahas itu dan akhirnya tidak ada tudingan mandul, dengan singkat Dwi Riyanto menulis. “Ya kami bahasnya-kan secara nonformal dulu.”

Sebagaimana diketahui, vonis hakim dijatuhkan kepada Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang yang diadakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025. Amar vonis hakim berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

Baca Juga :  Dinas Perkim Lamsel Rencanakan Kerjasama dan Gandeng ITB, Untuk Mengatasi Image Desa Kumuh di Natar

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021.

Dimusnahkan; 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA IPS Tahun Pelajaran 2022/2023 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 344, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3741784750 yang dikeluarkan oleh PKBM ANGGREK di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2023;
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Hasil Belajar Paket C setara SMA Ips warga belajar SUPRIYATI Nomor Induk 344.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPRIYATI Binti M.SAI

1 (satu) bundel Rapor Paket C setara SMA PKBM BUGENVIL dengan nama peserta didik SUPRIYATI NIS/NISN 0097 / 2873236035;
1 (satu) rangkap Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominal Tetap (DNT) peserta didik program Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021 di PKBM BUGENVIL;
1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 disita dari SUPRIYATI.
2 (dua) lembar data peserta didik yang tertera pada Verpal Pd NISN 2873236035 nama SUKRIYADI, jenis kelamin laki – laki, tempat lahir Sidoharjo, tanggal lahir 28 April 1987, ibu kandung TUMI, dengan rekam didik pada Tahun 2019 kelas 11 dan pada Tahun 2020 berada di kelas 12 yang tertera PKBM BUGENVIL dengan NPSN P2966454 disita dari IRFAN WAHYUDDIN A.Md.
1 (satu) rangkap dokumen persyaratan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 Partai PDIP atas nama SUPRIYATI;
1 (satu) rangkap hasil verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD dari KPU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Surat Pernyataan yang dibuat oleh SUKRIYADI di Sidoharjo pada tanggal 02 Agustus 2024;
1 (satu) Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024;
1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran nomor 04/reglp/pl/kab.08.04/11/2024 tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Nomor 73/pm.00.02/kla-02/04/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 157/pp.00.02/kla.02/4/2024 kepada WAHYUDI S.E. tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;

Baca Juga :  Antisipasi Krisis hingga El Nino, Pemkab Lampung Selatan Terapkan Early Warning System via Rakor Mingguan

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah
Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini