APH Diminta Periksa Proyek Laboratorium Disdikbud Lampung

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki wewenang untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanpa harus menunggu permintaan rekomendasi dari BPK maupun lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, APH dapat melakukan penyelidikan dan penuntutan berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk temuan BPK.

Hal tersebut disampaikan Gunawan Handoko, pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) wilayah Lampung Jum’at 22 Agustus 2025, menyikapi temuan BPK RI Perwakilan Lampung terhadap kegiatan pembangunan gedung laboratorium dan ruang praktik SMK Farmasi Cendekia Farma Husada Bandar Lampung.

Pembangunan gedung tersebut merupakan bantuan pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan tahun 2024 senilai Rp. 2.272.105.595,-

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor : 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, lahan tempat didirikannya bangunan gedung tersebut merupakan lahan kosong dan terpisah jauh dari sekolah dengan jarak 9 kilometer serta tidak ada kegiatan belajar mengajar.

Dijelaskan dalam LHP bahwa ketiga bangunan yang terletak di Jalan Ryacudu Dusun Tanjung Sari Desa Jati Mulyo kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan belum dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah, karena belum ada akses jalan yang layak serta tidak tersedianya sarana MCK.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal Berlangsung Khidmat

Menurut Gunawan Handoko, mestinya bangunan laboratorium dan ruang praktik itu menyatu dengan lokasi sekolah, demi untuk kelancaran proses pembelajaran maupun koordinasi yang efektif antara guru, staf laboratorium dan pihak sekolah.

“Kalau memang pihak SMK Farmasi Cendekia Farma Husada tidak memiliki lahan yang cukup sesuai standar yang harus dipenuhi, mengapa mesti dipaksakan”, ucap Gunawan Handoko.

Menurutnya, sesuai Petunjuk Teknis DAK Fisik bidang Pendidikan, setiap usulan kegiatan harus dilakukan verifikasi terlebih dulu. Bukan hanya verifikasi administrasi sekolah, tapi juga kelayakan dan status lahan yang akan dibangun, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

“Dari kejadian ini patut diduga adanya kongkalingkong antara oknum Disdikbud dengan pihak sekolah,” tambah Pakdhe Gun.

Lebih aneh lagi, menurut Gunawan, lokasi letak bangunan sekolah induk dengan bangunan laboratorium dalam wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda. Bangunan sekolah SMK ada di wilayah kota Bandar Lampung, sementara bangunan laboratorium dan ruang praktik berada di wilayah kabupaten Lampung Selatan. “Ini yang menjadi pertanyaan besar, ada apa?,” ujarnya.

Seharusnya Disdikbud Provinsi Lampung menjadi contoh bagi lembaga atau OPD yang lain dalam hal integritas dan transparansi. Jangan sampai Dinas yang menangani pendidikan ini menjadi rusak dan kehilangan kepercayaan masyarakat karena ulah dari oknum yang tidak bertanggungjawab. “Yang namanya Dinas Pendidikan seharusnya lebih memprioritaskan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya, untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia, khususnya di provinsi Lampung berjalan dengan baik”, tegas Gunawan Handoko.

Baca Juga :  Galeri dan Kafe Ruang UMKM Lampung Diresmikan, Purnama Wulan Sari Ajak Perempuan UMKM Jadi Inspirasi di Hari Kartini 2025

Menurutnya, temuan BPK RI Perwakilan Lampung ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mendalami agar persoalan menjadi terang benderang, apakah tindakan tersebut ada unsur pidana atau tidak.

Gunawan menilai langkah tersebut sangat penting sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan yang sama di kemudian hari. Kerja cepat APH sangat dibutuhkan sekarang ini, utamanya dalam memberantas berbagai dugaan praktik korupsi. “Terlebih saat ini Gubernur Lampung mempunyai beban moral yang tinggi untuk melepaskan Lampung dari posisi 10 besar provinsi terkorup di Indonesia. Tanpa dukungan APH maka menjadi sulit untuk melepas predikat tersebut,” lanjut ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) provinsi Lampung ini.

Pernyataan senada disampaikan Gino Vanollie, pemerhati pendidikan dan Ketua Dewan Pembina Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung. Menurutnya, proses penentuan sekolah yang mendapat bantuan proyek harus dilakukan secara transparan, kriterianya harus jelas dan objektif. Dalam menentukan sekolah yang mendapat bantuan harus didasarkan skala prioritas, bukan faktor yang lain. “Proyek pembangunan infrastruktur, seperti gedung laboratorium dan ruang praktikum semestinya tidak hanya fokus pada output fisik, tetapi juga pada outcome yang dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti meningkatkan akses pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” ujar Gino Vanollie. Untuk memastikannya perlu didukung perencanaan proyek yang baik, pengawasan yang efektif dan evaluasi yang berkelanjutan, ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Temuan BPK RI Perwakilan Lampung ini harus jadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola pembangunan pendidikan, khususnya di provinsi Lampung. Baik menyangkut peningkatan kualitas SDM maupun sarana dan prasarana. “Karena perbaikan kualitas pendidikan tidak bisa dilakukan secara parsial alias sepotong-sepotong. pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico, ketika diminta komentarnya melalui perpesanan WhatsApp pukul 13.44 WIB Jumaat 22 Agustus 2025, hanya menulis singkat, “Makasih ya bang.” Ketika kembali diminta komentarnya, sampai berita ini ditayangkan Thomas Amirico tidak menjawabnya. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini