Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia

0

nataragung.id – Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pihaknya akan mendorong sistem antrean bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah agar lebih merata.

Pernyataan itu disampaikan setelah Gus Irfan, sapaan Mochammad Irfan Yusuf, melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dengan penerapan antrean menyeluruh, masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia akan disamaratakan menjadi 26,4 tahun.

Baca Juga :  Bachtiar Basri : Natar Agung amat layak menjadi DOB - MAJALAH NATAR AGUNG

“Kita ingin menggunakan dasar antrean. Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” kata Gus Irfan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk muslim,” ujar Gus Irfan.

Baca Juga :  Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum

Mengenai pembagian kuota haji tahun 2026, Gus Irfan menegaskan total kuota sebesar 221 ribu jamaah akan dibagi sesuai aturan yang berlaku.

Dari jumlah tersebut, 92 persen diperuntukkan bagi kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” ucapnya.

Usulan Kuota Per Provinsi

Selain itu, Gus Irfan menyebut pihaknya juga telah mengajukan usulan kepada DPR agar kuota reguler bisa dibagi secara merata ke setiap provinsi.

Baca Juga :  Inisiator Pemekaran Calon DOB Natar Agung Beri Mandat Penuh Kepada Panitia Bandar Negara Memperjuangkan Pemekaran

“Kami kemarin sudah mengusulkan kepada DPR penggunaan pembagian 92 persen ke provinsi-provinsi itu kita gunakan kembali ke aturan yang ada di UU,” katanya. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini