nataragung.id – Bandar Lampung – Pada zaman dahulu, di kawasan Gunung Pesagi, hiduplah seorang pemuda bernama Legama dari marga Pubian. Ia dikenal sebagai pemburu dan peladang yang ulung, namun hatinya dibutuhkan oleh keserakahan.
Di puncak gunung, terdapat sebuah telaga jernih bernama Ranau Sanjaya, yang dipercaya sebagai tempat bersemayamnya roh penjaga alam. Para tetua kerap mengingatkan, “Ambillah secukupnya, dan jangan kau kotakkan telaga itu, Legama. Ia adalah pemali.”
Suatu ketika, musim kemarau panjang melanda. Ladang Legama gagal panen. Daripada berdoa dan intropeksi, ia justru menyalahkan alam. Dengan angkuh, ia menebang pepohonan di sekitar telaga untuk dijadikan kayu jual, mengotori mata air dengan limbah ternaknya, dan memburu hewan-hewan yang datang minum tanpa jeda. Ia lupa pada prinsip Piil Pesenggiri yang mengajarkan keseimbangan, dan mengabaikan Nemui Nyimah terhadap sesama makhluk.
Malam setelah penebangan itu, Legama bermimpi. Seekor rusa putih yang biasa ia buru datang dan berkata dengan suara manusia, “Kau telah melampaui batas, Legama. Kau tidak lagi memiliki rasa malu (Piil Pesenggiri) terhadap bumi yang memberimu hidup.”
Keesokan harinya, air Telaga Ranau Sanjaya berubah keruh dan surut. Mata air di kaki gunung ikut mengering. Warga pun resah. Legama, yang tersadar dari kesombongannya, memohon petunjuk pada seorang tetua bijak. Dari sanalah perjalanan panjangnya untuk memulihkan alam dan memahami makna menjadi khalifah yang sesungguhnya dimulai.
Pemali dan Kearifan yang Terlupakan
Sang tetua, yang bernama Penyimbang Batin, menerima Legama dengan sikap Nemui Nyimah. Ia tidak menghakimi, melainkan membimbing. “Kau melanggar pemali, Nak. Bukan karena tempat itu angker, tetapi karena setiap pemali adalah aturan tidak tertulis yang mengandung hikmah pelestarian,” ujarnya.
Penyimbang Batin kemudian menjelaskan beberapa pemali dan makna filosofisnya:
1. Pemali Menebang Pohon Besar di Sumber Air: Ritual ini dilindungi karena pohon besar berakar tunggal dianggap sebagai “tiang” atau “penyangga” sumber air. Menebangnya diyakini akan mengganggu keseimbangan hidrologis dan menyebabkan mata air kering. Filosofi di baliknya adalah pengakuan akan hubungan simbiotik antara vegetasi dan ketersediaan air.
2. Pemali Menangkap Ikan dengan Racun atau Listrik: Cara ini dilarang karena membunuh semua kehidupan air, termasuk benih dan induk ikan, sehingga merusak siklus regenerasi. Ini mencerminkan prinsip keadilan ekologis untuk tidak mengambil lebih dari yang dibutuhkan dan memastikan keberlanjutan untuk generasi mendatang.
3. Pemali Membuang Sampah ke Sungai: Sungai dianggap sebagai “nadi kehidupan” yang menghidupi sawah dan masyarakat di hilir. Mencemarinya dianggap sebagai perbuatan yang melanggar Sakai Sambayan dengan sesama manusia dan alam.
Legama pun memahami bahwa pemali bukanlah takhayul, melainkan kearifan lokal yang berfungsi sebagai sistem konservasi alam tradisional. Aturan-aturan ini adalah bentuk Nengah Nyappur yang paling hakiki – kemampuan untuk “bergaul” dan memahami ritme alam, bukan melawannya.
Sakai Sambayan dengan Semesta
Untuk menebus kesalahannya, Legama mengajak seluruh warga untuk mempraktikkan Sakai Sambayan dalam memulihkan alam. Mereka tidak hanya bergotong royong membersihkan telaga, tetapi juga menanam kembali pepohonan di lereng gunung. Aktivitas ini disebut “Rebah Bumi” atau pemulihan bumi.
Dalam proses Rebah Bumi, terdapat ritual “Sedekah Bumi” yang dipimpin oleh Penyimbang Batin. Dalam ritual itu, doa-doa dipanjatkan dalam bahasa Lampung kuno, salah satunya berbunyi: “Wahe anak dewaq, jaga bumi sai punyo tiyuh, pelihara tungauw sai punyo umah…” (Wahai anak dewata, jagalah bumi yang memiliki tempat tinggal, peliharalah alam yang memiliki rumah…) [kutipan ini merupakan adaptasi dari semangat yang terkandung dalam naskah Kuntara Raja Niti]. Ritual ini bukanlah permohonan kepada selain Allah, melainkan sebuah bentuk syukur dan permohonan kepada Allah SWT agar diberi kekuatan untuk merawat ciptaan-Nya.
Konsep Sakai Sambayan dengan alam ini juga tercermin dalam sistem pertanian tradisional Lampung, seperti “Tanjakan” atau sistem irigasi sederhana yang dikelola secara kolektif. Setiap petani mendapat jatah air sesuai kebutuhan, tidak boleh berlebihan. Ini adalah wujud nyata dari keadilan distributif dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan pribadi.
Alam dalam Cahaya Al-Qur’an.
Suatu malam, di sela-sela proses Rebah Bumi, Penyimbang Batin mengumpulkan warga, termasuk Legama. Ia membuka lembaran Al-Qur’an dan menerangkan bagaimana kearifan leluhur mereka selaras dengan syariat Islam.
Pertama, ia membacakan QS. Al-Baqarah: 30, “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’…”
“Kita adalah khalifah,” ujar Penyimbang Batin. “Gelar Bejuluk Beadok tertinggi dari Allah. Tugas kita bukanlah mengeksploitasi, tapi memakmurkan bumi (‘imarah). Perbuatanmu dulu, Legama, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah ini.”
Kedua, ia mengutip QS. Al-A’raf: 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat baik.” Ayat ini, lanjutnya, adalah dasar dari semua pemali. Kerusakan yang dilarang mencakup kerusakan ekologis.
Ketiga, ia merujuk QS. Al-An’am: 38, “Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu…”
” Hewan dan tumbuhan adalah ‘umat’ seperti kita,” tegasnya. “Mereka memiliki hak untuk hidup dan dilestarikan. Ini adalah landasan untuk Nemui Nyimah terhadap seluruh ciptaan Allah.”
Penjelasan ini menerangi hati Legama dan warga. Mereka menyadari bahwa merawat alam bukan hanya tradisi, tetapi juga ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Jejak Sang Khalifah di Bumi Sekala Brak.
Bertahun-tahun kemudian, kawasan Gunung Pesagi dan Telaga Ranau Sanjaya telah kembali hijau dan subur. Legama, yang telah berubah total, kini menjadi Petunggu (penjaga) hutan yang dihormati. Ia tidak lagi melihat alam sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai mitra yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Ia mengajarkan pada anak-cucunya untuk mengurangi sampah, menanam pohon, tidak menyia-nyiakan air, dan mengembangkan wisata yang bertanggung jawab.
Prinsip Thaharah (kebersihan) dalam Islam ia praktikkan dengan menjaga kebersihan sungai dan lingkungan. “Menjaga kebersihan adalah bagian dari iman, dan itu dimulai dari menjaga kebersihan alam sekitar kita,” ujarnya.
Pada suatu peringatan Sedekah Bumi, Legama berpidato di hadapan masyarakat, “Wahai saudara-saudaraku, Piil Pesenggiri kita mengajarkan harga diri. Harga diri tertinggi adalah ketika kita menjadi khalifah yang mampu memakmurkan bumi, bukan perusak yang meninggalkan kerusakan. Sakai Sambayan kita harus meluas hingga kepada semesta. Mari kita wariskan bumi yang lebih hijau dan lestari untuk generasi setelah kita, sebagai bukti bahwa kita adalah hamba-hamba-Nya yang bersyukur dan bertanggung jawab.”
Kisah Legama bergema di seluruh Bumi Sekala Brak. Ia menjadi bukti bahwa ketika kearifan lokal Lampung bersinergi dengan syariat Islam, lahirlah sebuah ekosistem kehidupan yang harmonis, berkelanjutan, dan penuh barakah. Jejak sang khalifah pun abadi, tertoreh dalam setiap kicau burung, desau angin di antara dedaunan, dan jernihnya air telaga yang terus mengalir menghidupi.
Sumber Referensi Terverifikasi:
1. Baharudin, M., & Luthfan, M. A. (2020). Aksiologi Religiusitas Islam pada Falsafah Hidup Ulun Lampung. International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din, 21(2), 158–181 .
2. Yusuf, H. (2010). Dimensi Aksiologis Filsafat Hidup Piil Pesenggiri Relevansinya terhadap Pengembangan Kebudayaan Daerah Lampung. Jurnal Filsafat UGM, 20(3) .
3. Romadhon, A., et al. (2024). Nilai-Nilai Tradisi Pelarian (Sebambangan) dalam Masyarakat Adat Lampung Pepadun Perspektif Sosiologi Hukum. Bulletin of Islamic Law, 1(1), 13–22 .
4. Redi, A., et al. (2018). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung. Jurnal Konstitusi, 14(3), 463-488 .
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

