Buku Seri: Pemerintah Tutup Mata atas Krisis Budaya Lampung. Seri 9 – GOTONG ROYONG MELESTARIKAN BUDAYA, KOLABORASI UNTUK MASA DEPAN. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Dusun Marga Tua di Kabupaten Way Kanan dilanda dilema. Sebuah rumah adat (Sesat) yang berusia ratusan tahun, peninggalan leluhur marga Abung, nyaris roboh. Tetua adat, Umpu Teguh, telah mengumpulkan sumbangan seikhlasnya dari warga, namun dana masih jauh dari cukup. Ia mendatangi kantor pemerintah daerah, tetapi proposal bantuan tersendat dalam birokrasi yang berbelit.
Di sisi lain, sekelompok mahasiswa arsitektur dari sebuah universitas di Bandar Lampung sedang mencari topik tugas akhir. Dosen pembimbing mereka menyarankan untuk mendokumentasikan arsitektur tradisional yang hampir punah. Sementara itu, seorang pengusaha properti sukses asal Lampung yang tinggal di Jakarta, Bapak Handoyo, berniat mengalokasikan dana CSR perusahaannya untuk pelestarian budaya.

Nasib mempertemukan mereka semua dalam sebuah acara silaturahmi. Umpu Teguh bercerita tentang Sesat yang rapuh. Para mahasiswa bersemangat menawarkan tenaga untuk survei dan membuat dokumentasi teknis. Pak Handoyo tertarik untuk mendanai, tetapi ingin ada rencana yang jelas dan berkelanjutan.

Seorang staf muda dari dinas kebudayaan yang hadir, tergerak untuk memfasilitasi pertemuan ini.
“Ini seperti puzzle yang terpisah-pisah,” ujar Pak Handoyo. “Kami punya potongan yang berbeda. Umpu punya otoritas dan sejarah. Adik-adik mahasiswa punya ilmu dan tenaga. Saya mungkin bisa bantu sumber daya. Dan pemerintah punya payung kebijakan. Bagaimana jika kita satukan?”
Mereka pun berjabat tangan. Inisiatif “Satu Sesat, Seribu Kenangan” pun dimulai. Inilah cerita kecil tentang gotong royong yang mereka bangun.

Selama ini, upaya pelestarian budaya sering berjalan sendiri-sendiri, terpecah-pecah, dan seperti air menetes di batu karang, terus-menerus namun lambat dan sedikit efeknya. Pemerintah dengan programnya yang birokratis, komunitas adat dengan sumber daya terbatas, akademisi dengan menara gading penelitiannya, dan dunia usaha yang sering kali hanya melihat sisi komersial.
Padahal, krisis budaya yang dihadapi terlalu kompleks untuk ditanggung satu pihak saja. Butuh kekuatan gabungan.

Filosofi Lampung sendiri telah mengajarkan hal ini melalui prinsip Sakai Sambayan, yang berarti bergotong royong, bahu-membahu untuk mencapai tujuan bersama. Prinsip ini adalah fondasi dari sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Gotong royong bukan sekadar kerja bakti, tetapi sebuah sistem kolaborasi cerdas di mana setiap pihak memberikan kontribusi terbaiknya.

Baca Juga :  Buku Seri: Dari Lamban ke Meja Makan. Filosofi Makan dan Kebersamaan dalam Adat Lampung. Seri 2: Mupok Mufaham, Makan Bersama sebagai Media Penyelesaian Konflik. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Mari kita lihat peran unik dan kontribusi vital dari setiap pilar:
1. Pemerintah: Sebagai Pengatur dan Fasilitator
Pemerintah tidak harus menjadi pelaku tunggal, tetapi pencipta ekosistem yang kondusif. Perannya adalah:
* Membuat kebijakan yang memudahkan, bukan mempersulit (contoh: perizinan cepat untuk kegiatan budaya, insentif pajak untuk perusahaan yang mendukung pelestarian).
* Menyediakan data dan infrastruktur dasar (seperti Peta Digital Aset Budaya Lampung).
* Menjadi fasilitator yang adil, mempertemukan komunitas dengan sumber daya dari akademisi dan dunia usaha.
2. Komunitas Adat (Marga dan Keluarga Besar).
Sebagai Pemegang Otoritas dan Inti Pengetahuan, Mereka adalah pemilik sah dan penjaga utama pengetahuan tradisional. Tanpa mereka, pelestarian kehilangan roh dan keasliannya. Kontribusi mereka:
* Memberikan akses pada pengetahuan, ritual, dan makna sakral.
* Memastikan setiap langkah pelestarian tidak melanggar nilai adat (Piil Pesenggiri).
* Menyediakan tenaga dan keterlibatan langsung dalam setiap proyek.
Legenda asal-usul marga, seperti kisah Ratu Dipuncak yang menjadi cikal bakal beberapa keratuan di Lampung, bukan hanya cerita pengantar tidur. Ia adalah peta sejarah dan hubungan kekerabatan yang menjadi dasar identitas. Hanya komunitas adat yang dapat menafsir dan menjaga keabsahan narasi-narasi ini.
3. Akademisi (Kampus dan Peneliti): Sebagai Penerjemah dan Inovator
Merekalah yang mengubah pengetahuan lisan dan tradisi menjadi dokumen ilmiah, analisis kritis, dan rekomendasi kebijakan. Peran mereka:
* Mendokumentasikan secara sistematis dengan metodologi yang tepat.
* Menganalisis nilai filosofis dan relevansinya dengan kehidupan modern.
* Melakukan rekayasa sosial dan teknologi (misal: mengembangkan kain tapis yang lebih tahan lama tanpa menghilangan coraknya, atau aplikasi pembelajaran bahasa Lampung).
* Menyediakan tenaga ahli dan calon-calon pemimpin masa depan yang paham akar budayanya.
4. Dunia Usaha (Swasta dan Pelaku Industri Kreatif): Sebagai Penyokong Dana dan Jembatan Pasar
Mereka membawa sumber daya finansial, kemampuan manajemen modern, dan akses pasar. Kontribusi mereka:
* Pendanaan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) yang berkelanjutan dan terarah.
* Keterampilan manajemen proyek, pemasaran, dan branding untuk membuat produk budaya memiliki nilai ekonomi.
* Membuka jaringan distribusi yang lebih luas, baik lokal, nasional, maupun global.
Bagaimana model kolaborasi ini bekerja dalam praktik? Mari kita ambil contoh proyek “Satu Sesat, Seribu Kenangan” tadi:
1. Identifikasi Kebutuhan (Komunitas Adat): Umpu Teguh dan warga mengidentifikasi kebutuhan utama: restorasi fisik Sesat dan pendokumentasian nilai sejarahnya.
2. Studi Kelayakan & Perancangan Teknis (Akademisi): Dosen dan mahasiswa arsitektur melakukan studi, mengukur, dan membuat gambar teknis restorasi yang menghormati arsitektur asli. Sejarawan mendokumentasikan cerita dan silsilah yang terkait dengan Sesat.
3. Penyusunan Proposal & Fasilitasi (Pemerintah): Staf dinas kebudayaan membantu menyusun proposal yang rapi sesuai standar dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak swasta.
4. Pendanaan & Manajemen Proyek (Dunia Usaha): Perusahaan Pak Handoyo menyediakan dana CSR dan seorang project manager untuk mengawasi anggaran dan waktu pelaksanaan.
5. Pelaksanaan & Pelibatan Masyarakat (Kolaborasi Semua Pihak): Restorasi dilakukan oleh tukang lokal dibimbing ahli, melibatkan pemuda marga. Hasil dokumentasi dibuat menjadi buku digital, papan informasi, dan konten media sosial.
6. Pemanfaatan & Keberlanjutan (Hasil Bersama): Sesat yang telah diperbaiki tidak hanya jadi bangunan mati. Ia difungsikan sebagai “Sanggar Budaya” tempat workshop menenun tapis untuk pemudi (dengan pemasaran oleh pihak swasta), kelas bahasa Lampung oleh akademisi, dan ruang pertemuan adat yang diakui pemerintah.
Tantangan terbesar dalam kolaborasi ini adalah membangun kepercayaan dan menghilangkan sikap superioritas. Dunia usaha jangan memandang budaya sebagai komoditas belaka. Akademisi jangan menganggap komunitas adat sebagai objek penelitian semata. Pemerintah harus melepas ego birokrasinya. Komunitas adat perlu terbuka dengan cara-cara baru.
Kunci utamanya adalah komunikasi yang setara dan berlandaskan rasa hormat (Nemui Nyimah). Sebuah perjanjian kerja sama yang jelas dan adil harus dibuat di awal, yang mengakui hak intelektual komunitas adat atas pengetahuan tradisionalnya.

Baca Juga :  BUKU SERI: BEGAWI ADAT PEPADUN Seri 1: MENGENAL LAMPUNG PEPADUN DAN FALSAFAH HIDUPNYA. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Krisis budaya Lampung terlalu besar untuk dipikul sendirian, tetapi tidak terlalu berat jika dipikul bersama-sama. Dengan semangat Sakai Sambayan yang diperkuat oleh kolaborasi empat pilar, kita bukan hanya sekadar mempertahankan peninggalan.
Kita sedang menciptakan masa depan baru di mana budaya Lampung hidup, bernafas, dan memberi manfaat ekonomi. Di mana seorang pemuda bangga mengenakan tapis rancangannya sendiri yang dipasarkan secara global. Di mana sebuah perusahaan bangga mendanai pelestarian naskah kuno. Di mana kampus menjadi pusat inovasi berbasis kearifan lokal. Dan di mana pemerintah menjadi konduktor yang harmonis bagi seluruh orkestra pelestarian ini.
Inilah gotong royong tingkat tinggi. Ini adalah warisan terbaik yang bisa kita tinggalkan: bukan hanya budaya yang utuh, tetapi juga teladan tentang bagaimana menjaga warisan itu dengan cara yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita membangun profil masyarakat Pancasila yang kuat, bersatu, dan berdaya saing, berakar pada kebudayaan yang hidup dan dinamis.

Baca Juga :  Tata Krama Orang Lampung Etika Bicara, Bersikap, dan Bertindak. Seri , 4 – Etika Bersikap di Tengah Masyarakat. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Sumber Referensi Terverifikasi:
1. Kuntara Raja Niti (Naskah Kuno). Transkripsi koleksi Museum Negeri Provinsi Lampung. (Dokumen digital/fisik).
2. Studi Kasus Kolaborasi: “Proyek Restorasi Rumah Adat Marga Bali di Lampung Barat” yang melibatkan PEMDA, Universitas Teknokrat, dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung, 2021. (Laporan kegiatan terverifikasi).
3. Buku “CSR dan Pelestarian Budaya: Model Kemitraan untuk Pembangunan Berkelanjutan” oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia, 2022. (Publikasi fisik).

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini