Buku Seri Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah. Seri 5: Hukum Adat dan Syariat, Dua Jalan, Satu Tujuan Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Alkisah, di lereng Gunung Pesagi, terdapat dua aliran sungai yang bersumber dari mata air yang sama. Sungai pertama, Way Rarem, berliku-liku mengikuti kontur alam, kadang melingkar membentuk telaga, kadang mengalir deras menyusuri lembah. Sungai kedua, Way Umpu, lurus membelah hutan, seakan menolak berkompromi dengan rintangan.

Suatu ketika, terjadi persengketaan antara dua keluarga dari marga yang berbeda. Keluarga pertama menginginkan penyelesaian seperti aliran Way Rarem: melalui musyawarah adat yang panjang, mempertimbangkan berbagai aspek hubungan kekerabatan dan keseimbangan sosial. Keluarga kedua bersikukuh pada prinsip seperti Way Umpu: tegas, jelas, dan langsung pada sanksi yang setimpal berdasarkan aturan agama.

Menak Paduka, sang pemimpin adat yang bijak, kemudian mengumpulkan kedua keluarga di pertemuan dua sungai tersebut. “Way Rarem,” katanya, “mengajarkan kita pada kearifan dan keluwesan adat. Ia membersihkan kotoran dengan kesabaran. Way Umpu mengajarkan kita pada ketegasan syariat. Ia memotong batuan kezaliman dengan keberanian. Keduanya berasal dari sumber yang sama: keinginan untuk mencapai lautan keadilan dan kedamaian. Mari kita gabungkan keduanya.”

Kisah dua sungai ini menjadi metafora abadi tentang bagaimana hukum adat Lampung dan syariat Islam tidak saling menafikan, melainkan berjalan beriringan menuju satu tujuan: menegakkan keadilan dan memelihara harmoni.

Falsafah Dasar: Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.

Falsafah Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah (Adat Bersendi Syariat, Syariat Bersendi Kitabullah) adalah sebuah rumusan genius yang menjadi landasan konstitusi tidak tertulis masyarakat Lampung. Falsafah ini menegaskan hierarki dan hubungan simbiosis antara dua sistem hukum.
* Adat Bersendi Syarak: Ini berarti seluruh aturan, norma, dan tata kelola kehidupan bermasyarakat menurut adat Lampung haruslah sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Adat yang bertentangan dengan syarak harus ditinggalkan. Hal ini selaras dengan prinsip umum dalam Islam:

Wa izaa qiila lahum ta’aalaw ilaa maaa anzalallaahu wa ilar Rasuuli qooluu hasbunaa maa wajadnaa ‘alaihi aabaaa’anaa; awa law kaana aabaaa’uhum laa ya’lamuuna shai’anw wa laa yahtaduun

Baca Juga :  Siger sebagai Simbol Kehormatan Adat. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al-Mā’idah: 104)

Ayat ini secara implisit mengkritik blind follower terhadap tradisi leluhur. Analisisnya, falsafah Adat Bersendi Syara’ adalah bentuk ijtihad kultural untuk menyaring tradisi, menerima yang sejalan dengan syariat dan menolak yang bertentangan.

* Syara’ Bersendi Kitabullah: Ini adalah pengakuan bahwa sumber utama syariat adalah Al-Qur’an. Syariat tidak boleh didasarkan pada hawa nafsu atau interpretasi yang menyimpang. Dengan demikian, fondasinya kokoh dan bersumber dari wahyu Ilahi.

Perpaduan dalam Praktik: Musyawarah, Denda, dan Rekonsiliasi.

Harmonisasi antara hukum adat dan syariat terlihat jelas dalam mekanisme penyelesaian sengketa atau peradilan adat.
1. Peran Punyimbang dan Prinsip Musyawarah: Seorang Punyimbang (pemimpin adat) tidak hanya dituntut menguasai adat, tetapi juga harus memahami dasar-dasar syariat. Dalam menyelesaikan suatu perkara, ia memimpin musyawarah (duduk bersama) yang melibatkan para tetua dan pihak yang bersengketa.
Proses musyawarah ini sangat dihargai dalam Islam, sebagaimana firman Allah:

Wallaziinas tajaabuu li Rabbhim wa aqoomus Salaata wa amruhum shuuraa bainahum wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun.

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,” (QS. Asy-Syūrā: 38)

Musyawarah adat adalah upaya kolektif untuk menemukan titik terang dan keadilan yang tidak hanya memuaskan secara formal, tetapi juga menyembuhkan luka sosial. Ini adalah “jalan Way Rarem” yang penuh kearifan.

2. Sistem Denda (Tepung Tawar) dan Ganti Rugi: Hukum adat Lampung mengenal sistem denda, baik berupa uang (jujukh) atau benda berharga seperti gading atau kain tapis. Namun, penerapannya tidak semata-mata untuk menghukum, melainkan lebih untuk memulihkan keseimbangan yang rusak dan sebagai sarana edukasi publik.
Konsep ini memiliki paralel dalam syariat Islam, khususnya dalam hukum jinayat yang mengenal diyat (tebusan) untuk kasus pembunuhan tidak sengaja atau qishash yang bisa diganti dengan diyat jika dimaafkan. Denda adat, dalam perspektif ini, dapat dilihat sebagai bentuk ta’zir (hukum yang diserahkan kepada kebijaksanaan pemimpin) yang bertujuan untuk mendidik dan merehabilitasi pelaku.
3. Rekonsiliasi (Sakubung): Tujuan akhir dari proses peradilan adat adalah rekonsiliasi dan pemulihan hubungan (Sakubung). Prosesi berjabat tangan, makan bersama, atau upacara adat tertentu setelah sengketa selesai adalah bukti bahwa keadilan tidak hanya tentang membalas, tetapi tentang mempersatukan kembali.

Baca Juga :  Kenduri dalam Kehidupan Sehari-hari Warga Lampung. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Nilai ini sangat sejalan dengan ajaran Islam untuk mendamaikan pihak yang berselisih:

Wa in taaa’ifataani minal mu’miniinaq tataluu faaslihuu bainahumaa fa-im baghat ih daahumaa ‘alal ukhraa faqootilul latii tabhii hattaa tafiii’a ilaaa amril laah; fa-in faaa’t fa aslihuu bainahumaa bil’adli wa aqsituu innal laaha yuhibbul muqsitiin

“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zhalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zhalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Ḥujurāt: 9)

Rekonsiliasi dalam adat Lampung adalah perwujudan nyata dari perintah untuk berbuat ishlah (perbaikan).

Jejak Sejarah: Piagam Sang Bumi Cakak dan Penyebaran Islam.

Sejarah integrasi ini dapat ditelusuri dari naskah-naskah kuno seperti Piagam Sang Bumi Cakak dan Kuntara Raja Niti. Legenda menceritakan bagaimana para datuk dari empat marga asli (Pemuka, Menang, Sangkan, dan Jung) di Sekala Brak menerima cahaya Islam.
Sebelum Islam datang, hukum adat berjalan dengan sendirinya. Setelah Islam diterima, terjadi proses akomodasi dan adaptasi yang besar. Aturan-aturan adat yang bersifat animisme dan dinamisme secara bertahap ditinggalkan, digantikan dengan nilai-nilai tauhid. Namun, struktur sosial, sistem kepemimpinan (Punyimbang), dan mekanisme musyawarah yang sudah baik justru dipertahankan dan diisi dengan nilai-nilai Islam.

Baca Juga :  Falsafah Hidup Orang Lampung. Seri 4: Sakai Sambayan - Gotong Royong sebagai Ibadah Sosial. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Silsilah para penyimbang pun mulai mencatat para ulama dan pemuka agama sebagai bagian penting dari struktur adat. Dengan kata lain, syariat memberikan “jiwa” dan “arah kiblat” yang baru bagi tubuh adat yang sudah berurat berakar, sementara adat memberikan “wadah” dan “metode” yang kontekstual bagi penerapan syariat di bumi Lampung.

Relevansi di Era Kekinian: Menjaga Keseimbangan dalam Pluralitas.

Di tengah kompleksitas masyarakat modern dan negara hukum Indonesia, harmonisasi antara hukum adat dan nilai-nilai agama tetap relevan. Ia mengajarkan bahwa penegakan keadilan tidak harus selalu kaku dan birokratis, tetapi dapat dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi, rekonsiliatif, dan melibatkan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, falsafah ini menawarkan solusi bagi ketegangan antara identitas kultural dan keyakinan religius. Ia menunjukkan bahwa keduanya dapat bersinergi, asalkan ditempatkan dalam hierarki yang benar: budaya sebagai ekspresi lokal yang dinamis, dan agama sebagai panduan moral yang universal.

Sebagai penutup, perjalanan dua sungai, Way Rarem (Adat) dan Way Umpu (Syara’), terus berlanjut. Keduanya mungkin mengambil rute yang berbeda, tetapi airnya tetap menyatu di lautan yang sama: lautan keadilan, kedamaian, dan ridha Ilahi. Inilah keseimbangan hidup yang sesungguhnya.

Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Hadikusuma, Hilman. (1989). Masyarakat dan Adat Budaya Lampung. Bandung: Mandar Maju.
2. Kuntara Raja Niti dan Piagam Sang Bumi Cakak. (Naskah Kuno Adat Lampung). Transliterasi dan terjemahan oleh Pusat Studi Lampung.
3. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya. (Kemenag RI).
4. Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini