Buku Seri Denda Adat Pepadun Menurut Perspektif Islam. Seri 3 – “Telekep: Tahta Terbalik” Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di tepian sungai Tulangbawang, di mana airnya berkilau bak kaca di bawah matahari, berdiri Tiyuh Pagar Dewa, tanah kelahiran marga Megou Pak. Di sanalah, rumah-rumah panggung berdiri megah, dan di balai adat terletak singgasana Pepadun, tahta yang menjadi simbol kehormatan penyimbang.

Di antara keluarga bangsawan adat itu, hiduplah Hanum, putri tunggal dari Radin Pusponegoro, seorang penyimbang megou yang disegani. Hanum dikenal anggun dan santun, putri yang di-didik dengan prinsip pi’il pesengiri, rasa harga diri dan kehormatan yang tinggi.

Namun, pada suatu malam penuh gerimis, kabar buruk menyebar. Hanum, sang putri penyimbang, dikabarkan hamil di luar nikah. Desa gempar. Balai adat geger. Para perwatin bersidang. Dalam tradisi Pepadun, ini disebut Pepadun Telekep, tahta yang terbalik, kehormatan yang runtuh.

Sebelum memutuskan nasib Hanum, perwatin membuka kembali kitab kuno adat Lampung, Kuntara Raja Niti, yang disimpan dalam peti tua di balai. Di halaman beraksara Lampung kuno tertulis: “Tebalik pepadun, tebaliklah marwah, namun kebenaran masih dapat ditegakkan dengan tobat dan sedekah kepada sesama.”

Kalimat ini diyakini berasal dari abad ke-17, ketika hukum adat mulai dipadukan dengan nilai-nilai Islam yang masuk melalui para ulama Palembang dan Banten.

Dari catatan sejarah lisan, marga Megou Pak diyakini keturunan Raja Sang Batin Balak, penguasa awal di pedalaman Lampung yang menyatukan adat Saibatin dan Pepadun. Garis keturunannya mengalir sampai ke Pusponegoro. Maka, kejatuhan Hanum bukan hanya aib keluarga, tetapi juga guncangan spiritual bagi seluruh marga.
Dalam adat Pepadun, Telekep berarti tahta yang jatuh terbalik, lambang dari kehormatan yang rusak akibat dosa besar. Sebagaimana dijelaskan dalam hasil riset Tri Wahyuni dkk., pelanggaran ini dikategorikan berat dan diancam dengan denda besar serta pengucilan.

Dalam pepatah adat disebutkan: “Ngakhani malu, ngakhani mati, namun malu yang diterima dengan tobat menegakkan nama kembali.” (“Lebih baik mati daripada malu, namun malu yang disucikan dengan tobat akan menghidupkan kehormatan.”)

Radin Pusponegoro menunduk dalam pepung adat. Para penyimbang lain menatapnya penuh iba.
“Anakmu telah menajiskan Pepadun,” ujar penyimbang tua.
“Maka dau telekep harus ditegakkan: dua ribu riyal, satu kerbau, dan pengasingan selama setahun.”
Namun, malam itu, Hanum bangkit berdiri. Wajahnya pucat, tapi matanya jernih.
“Aku tak menyangkal dosaku,” katanya pelan. “Tapi bukankah Allah Maha Pengampun bagi hamba yang bertaubat?”

Baca Juga :  Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Balai adat hening. Suara angin seperti berhenti di sela tiang-tiang kayu balai.
Dalam Islam, perbuatan zina memang termasuk dosa besar, tetapi pintu tobat tidak pernah tertutup. Firman Allah dalam QS. Az-Zumar ayat 53 menegaskan:

Qul yaa’ibaadiyal laziina asrafuu ‘alaaa anfusihim laa taqnatuu mirrahmatil laah; innal laaha yaghfiruz zunuuba jamii’aa; innahuu Huwal Ghafuurur Rahiim

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Ayat ini mengguncang hati para tetua adat. Apakah adat berhak menutup jalan ampunan yang dibuka Tuhan?
Perwatin tertua, Tuan Alim Syah, berdiri dan berkata: “Dau hanyalah sarana adat untuk memulihkan keseimbangan. Tapi tobat adalah jalan Tuhan untuk memulihkan jiwa.”
Dengan bijak, ia mengusulkan agar dau telekep Hanum dijalankan dalam bentuk ritual pembersihan diri yang menggabungkan adat dan syariat, bukan sekadar hukuman, melainkan jalan spiritual.

Ritual Gawi Tebalik dilaksanakan tiga hari setelah pepung. Hanum dibawa ke sungai di bawah rembulan. Para perempuan tua memandikannya dengan air tujuh mata air, sementara seorang imam membacakan ayat:

Wa yas’aluunaka ‘anil mahiidi qul huwa azan fa’tazilun nisaaa’a fil mahiidi wa laa taqrabuu hunna hattaa yathurna fa-izaa tathharna faatuuhunna min haisu amarakumul laah; innallaaha yuhibbut Tawwaabiina wa yuhibbul mutatahhiriin

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222).

Sambil menangis, Hanum membaca istighfar dan syahadat di hadapan balai adat.
Radin Pusponegoro menyerahkan satu kerbau untuk disembelih, dagingnya dibagikan kepada yatim dan fakir miskin, sebagaimana dalam prinsip kafarat yang diuraikan dalam QS. Al-Maidah: 89.

La yu’akhizukumullahu bil-lagwi fi aimanikum wa lakiy yu’akhizukum bima aqqattumul-aiman(a), fa kaffaratuhu itamu asyarati masakina min ausati ma tutimuna ahlikum au kiswatuhum au tahriru raqabah(tin), famal lam yajid fa siyamu salasati ayyam(in), zalika kaffaratu aimanikum iza halaftum, wahfazu aimanakum, kazalika yubayyinullahu lakum ayatihi laallakum tasykurun

Baca Juga :  Lebaran di Tanah Pepadun. Musyawarah, Maaf, dan Makna Kebersamaan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Dalam tafsir adat, kerbau bukan sekadar hewan denda, melainkan simbol kekuatan ego yang dikorbankan untuk keluhuran moral.
Ritual ditutup dengan doa bersama. Balai adat menjadi saksi harmoni antara hukum manusia dan kasih Tuhan.

Analisis Filosofis Ritual
1. Makna Telekep sebagai Kejatuhan Batin. Telekep adalah simbol bahwa kesalahan manusia bisa menjungkirkan seluruh tatanan sosial. Namun, adat Lampung tidak berhenti pada hukuman, melainkan menuntun pelanggar menuju penyucian diri. Dalam perspektif Islam, ini sepadan dengan konsep taubat nasuha, tobat yang jujur, disertai penyesalan dan perbaikan.
2. Ritual Pembersihan sebagai Rekonsiliasi. Air dari tujuh mata air melambangkan tujuh lapis kesalahan manusia yang hanya bisa dibersihkan dengan keikhlasan. Dalam teologi Islam, air adalah simbol rahmah, sebagaimana firman Allah:

Awalam yaral laziina kafaruuu annas samaawaati wal arda kaanataa ratqan faftaqnaahumaa wa ja’alnaa minal maaa’i kulla shai’in haiyin afalaa yu’minuun

“Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulunya menyatu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya; dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air; maka mengapa mereka tidak beriman?” (QS. Al-Anbiya: 30)

3. Perempuan dan Martabat dalam Adat dan Islam. Dalam adat Pepadun, perempuan adalah penjaga kehormatan keluarga. Namun, kisah Hanum mengajarkan bahwa martabat perempuan tidak hilang karena dosa, tetapi karena hilangnya keberanian untuk bertaubat.
Islam memulihkan martabat itu dengan rahmat, bukan dengan penghukuman semata.

4. Denda sebagai Pendidikan Moral. Denda atau dau dalam Pepadun berfungsi sebagai sarana kontrol sosial (sebagaimana dijelaskan dalam penelitian Tri Wahyuni dkk.) dan tidak bertentangan dengan Islam karena termasuk dalam prinsip urf sahih, adat yang sah secara syariat.

Baca Juga :  Piil Pesenggiri, Marak di Mata, Ikhsan di Hati. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Beberapa bulan kemudian, Hanum melahirkan seorang bayi laki-laki. Ia menamainya Nurul Izzah, yang berarti “cahaya kemuliaan.”
Rakyat desa tidak lagi memandangnya dengan benci. Mereka melihat seorang ibu muda yang menebus kesalahannya dengan amal dan pengabdian.
Ia membuka tempat belajar mengaji untuk anak-anak miskin di Tiyuh Pagar Dewa. Balai adat bahkan menamai kegiatan itu “Ngaji Telekep”, sebagai simbol bahwa dari kehinaan pun bisa lahir kebaikan.

Radin Pusponegoro, kini renta dan bijak, berkata di hadapan warga: “Telekep bukan kehancuran. Ia adalah ujian agar kita menegakkan kembali adat di atas rahmat Allah.”

Kisah Hanum menjadi pelajaran bahwa dalam masyarakat adat Lampung Pepadun, adat dan agama tidaklah berlawanan, melainkan saling menyempurnakan.
Adat menegakkan keteraturan sosial, Islam menegakkan keadilan spiritual.

Dari perspektif antropologi hukum yang disebut dalam penelitian, dau berfungsi sebagai media rekonsiliasi sosial. Namun dalam Islam, denda dan tobat adalah dua sayap yang membawa manusia kembali pada keseimbangan hidup.
Dalam falsafah pi’il pesengiri, kehormatan tidak ditentukan oleh darah, tetapi oleh perilaku. Maka, perempuan seperti Hanum yang berani mengakui kesalahan dan bertaubat, justru menegakkan kembali nilai tertinggi adat: harga diri yang bersumber dari kesucian hati.

Di akhir kisah, Hanum duduk di depan Pepadun yang dahulu dianggap tercemar. Kini tahta itu berdiri tegak kembali. Ia berbisik pada anaknya: “Nak, jangan takut pada kejatuhan. Yang menegakkan kita bukan singgasana, tapi ampunan Tuhan.”

Dari kisah ini, masyarakat Lampung belajar bahwa tahta terbalik bukan akhir dari kehormatan, melainkan awal dari kebangkitan batin.
Pepadun tidak hanya simbol kekuasaan, tetapi cermin dari hati manusia yang terus berjuang antara gengsi adat dan kasih Ilahi.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini