nataragung.id – Pemanggilan – Itu bukan sekadar slogan, tapi prinsip beradab dalam demokrasi dan dalam Islam.
Mengkritik adalah hak: menyampaikan pendapat, menegur kebijakan, meluruskan kesalahan dengan argumen dan niat perbaikan.
Tanpa kritik, kekuasaan membusuk; tanpa nasihat, kebenaran bisa tertimbun.
Tapi menghina adalah pelanggaran adab: menyerang pribadi, merendahkan martabat, memaki tanpa solusi.
Ia tidak melahirkan perbaikan, hanya memperbesar luka dan permusuhan. Islam menegaskan:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
Bahkan kebenaran pun bisa menjadi salah jika disampaikan dengan cara yang merusak kehormatan orang lain.
Dalam negara hukum dan demokrasi: Kritik dilindungi. Penghinaan dibatasi. Bukan untuk membungkam, tetapi agar kebebasan tetap berjalan bersama tanggung jawab.
Kritik itu cahaya.
Hinaan itu api. Yang satu menerangi jalan, yang lain membakar jembatan. (KIS/150).
WaAllahu A’lam
_____
📚 H. Komiruddin Imron, Lc
✒️Shabahul_Khair
*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

