nataragung.id – Kalianda – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara ijazah palsu yang menjerat Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari fraksi PDIP. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, kejaksaan memastikan eksekusi terhadap terpidana akan segera dilaksanakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.H., M.H., mengatakan Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Supriyati. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
“Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung minggu lalu. Dalam putusan tersebut, kasasi terdakwa Supriyati dinyatakan ditolak,” ujar Volanda kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Meski demikian, Volanda juga menjelaskan, dalam petikan putusan tersebut sempat ditemukan kesalahan penulisan nama terdakwa sehingga perlu dilakukan perbaikan administrasi. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan guna menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi.
Menurut Volanda, perkara ijazah palsu tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan eksekusi masih menunggu koordinasi lebih lanjut, termasuk penyelesaian administrasi dengan instansi terkait.
“Intinya, kami sudah menerima petikan putusan pengadilan dan akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ditolaknya kasasi, Supriyati dipastikan akan segera menjalani hukuman penjara.
Berikut petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat
PETIKAN PUTUSAN
Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah memutus perkara Terdakwa:
Nama : SUPRIYANTI binti M. SA’I;
Tempat Lahir : Sidomukti;
Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/18 September 1974;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun I, Desa Sidomukti, RT 001, RW 001,
Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga/Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029;
Terdakwa tersebut berada dalam tahanan kota sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan sekarang;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca
Putusan
Pengadilan Negeri
Kalianda
Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 6 Agustus 2025;
Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 3 September 2025;
Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;
Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor 302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;
Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 9 September 2025;
Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 11 September 2025;
Membaca Memori Kasasi tanggal 10 September 2025 dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2025 sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 10 September 2025;
Membaca Memori Kasasi tanggal 16 September 2025 dari Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 18 September 2025;
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUPRIYANTI binti M. SA’I tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN tersebut;
− Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., Hakim Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketu Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Andhika Perdana, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.
Editor : SyahidanMh

