nataragung.id – Jati Agung – Pemekaran wilayah bukan sekadar soal peta dan batas administratif. Ia adalah soal waktu, momentum, dan ketepatan strategi. Dalam konteks rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara, pilihan untuk tetap mengusulkan bentuk kabupaten—bukan kota—bukanlah pilihan kompromistis, melainkan keputusan yang realistis, cerdas, dan berpijak kuat pada logika birokrasi serta ekonomi Indonesia hari ini.
Apalagi, Lampung sedang berada di ambang perubahan besar dengan pemindahan ibu kota provinsi. Momentum seperti ini tidak datang dua kali. Karena itu, keputusan yang diambil harus mampu mempercepat, bukan justru menghambat.
Menghindari “Pagar” Aturan Tujuh Tahun
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 memberi batasan yang tegas: daerah otonom baru tidak bisa dimekarkan lagi sebelum mencapai usia tertentu. Jika sejak awal Bandar Negara dipaksakan menjadi kota, maka ada beberapa konsekuensi birokratis yang tidak ringan.
Pertama, syarat kota menuntut adanya kecamatan dengan karakter perkotaan yang mapan. Artinya, harus ada pemekaran kecamatan terlebih dahulu, proses yang secara realistis bisa memakan waktu 1–2 tahun. Kedua, setelah kota terbentuk, masih ada masa tunggu otonomi sebelum bisa melakukan penyesuaian lanjutan. Jika dijumlahkan, waktu yang terbuang bisa mendekati satu dekade—sebuah kemewahan yang tidak kita miliki saat ini.
Dalam birokrasi Indonesia, kecepatan sering kali lebih menentukan daripada ambisi bentuk. Karena itu, mengusulkan Kabupaten Bandar Negara adalah cara paling rasional untuk menembus pagar regulasi tanpa melanggar aturan.
Strategi “Kabupaten Dulu, Kota Kemudian”
Banyak daerah di Indonesia telah membuktikan efektivitas strategi ini. Polanya sederhana namun kuat.
Langkah pertama, mengesahkan Kabupaten Bandar Negara agar lepas dari Lampung Selatan dan memiliki APBD sendiri. Ini kunci. Tanpa APBD, pembangunan hanya akan menjadi wacana.
Langkah kedua, menggunakan APBD kabupaten tersebut untuk membangun infrastruktur perkotaan di wilayah strategis seperti Jati Agung dan Natar—jalan, kantor pemerintahan, layanan publik, dan konektivitas.
Langkah ketiga, ketika seluruh syarat administratif dan fisik telah matang, status kabupaten dapat ditingkatkan menjadi kota di masa depan melalui revisi undang-undang pembentukannya. Dengan cara ini, kota lahir dari fondasi yang kuat, bukan dari paksaan administratif.
Keuntungan Finansial di Masa Transisi
Status kabupaten memberi keuntungan finansial yang sering luput dari perhatian. Selama masih berbentuk kabupaten, desa-desa yang ada tetap berhak atas Dana Desa dari pemerintah pusat. Artinya, pembangunan jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas dasar desa tetap berjalan menggunakan dana dari Jakarta, bukan menguras APBD kabupaten baru yang masih dalam tahap konsolidasi.
Logikanya jelas: uang pusat membiayai desa, APBD fokus membangun pusat pemerintahan dan infrastruktur strategis. Ini pembagian peran yang sehat dan efisien.
Wilayah Ideal, Tidak Gemuk Tapi Bernilai Tinggi
Dengan bergabungnya 8 desa di Jati Agung ke Kota Bandar Lampung, memang ada pengurangan wilayah. Dari luas awal sekitar 750 km², pengurangan diperkirakan 40–50 km². Namun hasil akhirnya tetap sebuah kabupaten dengan luas sekitar 700 km²—ukuran yang sangat ideal.
Wilayah ini memiliki komposisi strategis: Natar sebagai pintu masuk (bandara), Jati Agung sebagai pusat pemerintahan, dan berbatasan langsung dengan ibu kota provinsi. Ini bukan wilayah luas yang sulit dikelola, melainkan wilayah ringkas dengan nilai ekonomi tinggi.
Tanjung Bintang: Mesin Uang yang Menentukan
Salah satu penopang utama kemandirian Kabupaten Bandar Negara adalah Kawasan Industri Tanjung Bintang. Memasukkan kawasan ini ke dalam wilayah kabupaten baru adalah keputusan strategis yang membuat struktur ekonomi Bandar Negara kuat dan mandiri sejak hari pertama.
Puluhan perusahaan besar beroperasi di sini: dari pabrik pakan ternak, makanan, logistik, hingga manufaktur. Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan sektor industri serta pajak penerangan jalan akan menjadi modal utama APBD, sehingga kabupaten baru tidak sepenuhnya bergantung pada dana perimbangan pusat.
Dari sisi ketenagakerjaan, status kabupaten memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Warga Natar dan Jati Agung tidak perlu mencari kerja ke luar daerah, karena pusat industri masih berada dalam satu wilayah administrasi.
Ditambah lagi, akses langsung ke Jalan Tol Trans Sumatera melalui Gerbang Tol Lematang menciptakan apa yang bisa disebut sebagai segitiga emas: Industri (Tanjung Bintang) – Transportasi (Bandara Natar) – Pemerintahan (Jati Agung).
Fleksibilitas Kabupaten bagi Industri
Industri membutuhkan dua hal: lahan luas dan kepastian biaya. Status kabupaten memberikan keduanya. Jika berstatus kota, ekspansi industri sering terhambat oleh kepadatan permukiman dan lonjakan harga tanah.
Selain itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) umumnya lebih kompetitif dibanding UMK kota. Ini faktor penting agar investor tetap bertahan dan tidak memindahkan usahanya ke daerah lain.
Dengan kata lain, kabupaten memberi ruang napas bagi industri, sementara kota sering kali membatasi.
Sektor Unggulan dan Simulasi Kemandirian
Jika disimulasikan, profil ekonomi Kabupaten Bandar Negara akan ditopang oleh tiga sektor utama. Pertama, kawasan industri Tanjung Bintang yang diprediksi menyumbang hingga 30–40 persen PAD. Kedua, Bandara Radin Inten II dan logistik Natar, yang menjadi sumber pajak parkir, reklame, retribusi jasa, dan aktivitas pergudangan. Ketiga, ekonomi jasa dan pendidikan di sekitar ITERA dan wilayah Jati Agung tersisa, yang mendorong pajak restoran, kos-kosan, dan jasa.
Dengan luas wilayah yang relatif kecil—sekitar 700 km²—biaya pembangunan infrastruktur jauh lebih efisien. Uang yang besar tidak tersebar ke wilayah yang terlalu luas. Hasilnya, kualitas jalan dan fasilitas publik bisa meningkat lebih cepat dibanding kabupaten induk yang wilayahnya lebih dari 2.000 km².
Penutup: Kecil-Kecil Cabai Rawit
Kehilangan 8 desa di Jati Agung memang mengurangi sebagian potensi pajak kawasan Kota Baru. Namun pada saat yang sama, beban belanja pegawai dan pembangunan juga berpindah ke Kota Bandar Lampung. Secara neraca keuangan, Kabupaten Bandar Negara justru tetap diuntungkan.
Inilah wilayah yang bisa disebut “kecil-kecil cabai rawit”: luasnya tidak besar, tetapi nilai ekonominya tinggi dan daya ungkitnya kuat. Dalam konteks pemekaran, Kabupaten Bandar Negara bukan hanya mungkin, tetapi masuk akal dan menjanjikan—bukan sekadar hari ini, tetapi untuk masa depan Lampung. **
*) Penulis adalah : Ketua Umum Panitia Pembentukan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN

