nataragung.id – Jati Agung – Hampir setengah dari jumlah desa di Kecamatan Jati Agung siap hengkang ke Kota Bandar Lampung. Desa di Jati Agung selama ini berjumlah 21, dalam perkembangannya ada sembilan desa yang siap bergabung ke Kota Bandar Lampung, yang terbaru Desa Sumber Jaya ikut menyusul
Kepastian ini sampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang, Senin 2 Februari 2026.

Menurut Binarti peta penyesuaian wilayah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung akan kembali mengalami perkembangan, karena ada keinginan kuat dari satu desa lagi dari delapan desa yang sebelumnya telah menyatakan bergabung (hengkang) dari Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya satu desa yang menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung, sehingga total menjadi sembilan desa yang siap masuk wilayah ibu kota Provinsi Lampung dari delapan desa yang sudah ada.
Lebih lanjut Binarti mengatakan, desa terbaru menyampaikan persetujuan adalah Desa Sumber Jaya.
“Awalnya ada delapan desa yang menyatakan setuju. Sekarang bertambah satu desa lagi, yakni Desa Sumber Jaya, sehingga total ada sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang sepakat bergabung dengan Kota Bandar Lampung,” tegas Binarti.
Adapun sembilan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjaragung, serta Desa Sumber Jaya.
Binarti menjelaskan, persetujuan dari pemerintah desa menjadi tahapan awal dalam proses penyesuaian daerah melalui perubahan batas wilayah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Setelah persetujuan desa, tahapan berikutnya adalah persetujuan kepala daerah kabupaten dan kota, yang kemudian disampaikan kepada DPRD masing-masing daerah.
“Selanjutnya akan dilakukan pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah,” jelas dia.
Ia menambahkan, penyesuaian wilayah tersebut berkaitan dengan rencana pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
Untuk mendukung proses itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim dan kelompok kerja penyesuaian daerah yang menangani administrasi kependudukan dan pertanahan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pertanahan Nasional.
“Kami juga akan membuka posko pelayanan agar masyarakat mudah mengurus perubahan administrasi kependudukan dan layanan lainnya,” tutup Binarti. (SMh)

