Bandar Lampung dan 9 Desa: Sebuah Langkah Strategis atau Beban Berat? Catatan lepas Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Berpindahnya desa dari kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung bukan sekedar wacana. Ada 9 desa dari kecamatan tersebut yang menyatakan kesiapannya untuk boyongan ke kota Bandar Lampung.

Desa tersebut meliputi desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjar Agung dan desa Sumber Jaya. Dari 9 desa yang akan berpindah tersebut sudah setara dengan 2 kecamatan di sebuah kota, karena jumlah minimal pembentukan kecamatan di kota adalah 5 desa atau kelurahan. Secara teori, perpindahan 9 desa yang berbatasan langsung dengan wilayah kota Bandar Lampung ini dapat dilihat sebagai langkah untuk melakukan pemerataan pembangunan dan perubahan ekonomi masyarakat. Tapi efektivitas dan efisiensinya perlu dievaluasi secara matang lebih dulu, apakah Pemerintah Kota Bandar Lampung diyakini memiliki kemampuan untuk memberikan pemerataan pembangunan dan perubahan perekonomian masyarakat. Yang dikhawatirkan justru sebaliknya, mengingat beban Pemkot Bandar Lampung saat ini sangat berat akibat laju pertambahan penduduk yang sangat pesat, dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota untuk menyediakan fasilitas dasar permukiman yang memadai.

Dengan bertambahnya wilayah baru, mampukah Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membiayai semua kebutuhan, khususnya pemenuhan infrastruktur dasar di 9 desa tersebut. Hal lain, dari segi politik ada kemungkinan jumlah kursi di DPRD kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan Jati Agung akan terjadi pengurangan, dari 6 kursi menjadi hanya 3 kursi. Kekhawatiran publik tentang perpindahan 9 desa dari kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung merupakan sebuah kewajaran.

Baca Juga :  Kabupaten Bandar Negara: Pilihan Realistis, Taktis, dan Berdaya Tahan Ekonomi. Oleh: Ir. Irfan Nuranda Djafar, CES *)

Jika perpindahan desa tersebut nantinya disetujui, maka status desa akan berubah menjadi kelurahan dan kepala desa akan digantikan oleh lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. Perubahan status ini dapat berdampak pada kedudukan dan peran kepala desa. Kepala desa yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat dan memiliki otonomi serta kewenangan yang lebih luas dalam mengelola desanya, maka nantinya akan menyesuaikan diri dengan struktur pemerintahan kota yang lebih terpusat.
Perubahan status desa menjadi kelurahan bukan hanya menghilangkan beberapa hak dan kewenangan desa, namun juga berdampak pada mata pencaharian dan pola hidup masyarakat, karena pengembangan Kota Baru dapat lebih berorientasi pada bisnis daripada kepentingan masyarakat.

Dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, seberapa yakin Gubernur Lampung untuk menjadikan Kota Baru sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Jika pemerintah pusat nantinya setuju menjadikan Kota Baru sebagai PSN, maka tidak ada yang harus dikhawatirkan terkait pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya, karena akan didukung oleh Pemerintah Pusat. Namun, jika rencana menjadikan PSN tidak bisa terwujud atau gagal, sementara 9 desa tersebut sudah terlanjur menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung, bagaimana kelak pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Lampung terhadap keberlangsungan nasib 9 desa tersebut. Dalam hal ini, rasa-rasanya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mungkin akan menolak atas perpindahan 9 desa tersebut. Maka sejak jauh-jauh hari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung perlu melakukan perencanaan yang matang dan strategis untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang pahit, termasuk mencari sumber pendanaan alternatif dan mengoptimalkan potensi daerah.

Baca Juga :  Hukum sebagai Penjaga Integritas Jurnalisme dan Penopang Demokrasi. Oleh: Junaidi Ismail, SH. Wartawan Utama – Dewan Pers

Rencana bergabungnya 9 desa tersebut masih perlu menempuh perjalanan panjang dan tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan, bisa bertambah atau berkurang. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, terutama persetujuan Bupati Lampung Selatan. Terlebih di musim kampanye Pilkada 2024 lalu, pasangan Eggy – Syaiful yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan secara terbuka berjanji akan mendukung dan terus memperjuangkan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung yang kini sudah berubah menjadi Bandar Negara. Sementara 9 desa di kecamatan Jati Agung merupakan bagian dari desa yang masuk dalam rencana DOB Bandar Negara.

Baca Juga :  Saatnya Siswa Membaca dan Menulis. Oleh : Gunawan Handoko *)

Kini Bupati Lampung Selatan dihadapkan pada situasi dilematis. Di satu sisi, terdapat janji kampanye yang wajib dipenuhi, tapi di sisi lain harus mempertimbangkan usulan perpindahan 9 desa dari kecamatan Jati Agung tersebut. Jika nantinya Bupati Lampung Selatan dan DPRD setuju dengan usulan perpindahan warganya, selanjutnya akan dimintakan persetujuan ke Walikota Bandar Lampung, termasuk DPRD. Semua persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan deliniasi atau penyesuaian batas wilayah sebagai bagian dari rencana pembangunan kawasan Kota Baru. Jika semua persetujuan diperoleh atau terpenuhi, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi kesepakatan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar untuk perubahan batas wilayah administrasi.
Maka, meskipun 9 desa telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung, proses ini masih memerlukan beberapa tahapan sebelum disahkan secara resmi. Mari kita tunggu. <>

*) Penulis adalah : Pengamat kebijakan dari PUSKAP (Pusat Kebijakan Etika Politik dan Pemerintahan) provinsi Lampung, tinggal di Bandar Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini