Cermin Retak: MBG Sampai ke MK

0

nataragung.id – Yogyakarta – Sebagai program nasional diklaim berhasil memberikan layanan tepat sasaran. Dengan MBG digadang akan menyelesaikan problem kesehatan, terutama gizi buruk dan stunting.

Namun, kenapa Koalisi Masyarakat Sipil membawa program MBG ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Menurut Pakde Kliwon pasti ada masalah yang merugikan masyarakat kalau program ini diterus-teruskan.

“Dimensi persoalannya tak tunggal, tetapi kompleks,” kata Pakde Kliwon.

Yuk Nah tampak menengadah. Entah sedang menghitung genting di warungnya yang baru. Katanya biar enggak dianggap sebagai bagian dari gentengisasi, jadi ia mengganti duluan.

Baca Juga :  Cermin Retak: Periset dan Penjilat. Oleh : Mukhotib MD *)

Sebentar kemudian menunduk ke bawah. Ia segera bergerak cekatan. Rupanya tempe mendoannya sudah nyaris matang. Itukah kalau kebanyakan berpikir dan lupa dengan pekerjaan.

“Dari berbagai unggahan masyarakat di media sosial, hampir semuanya mengeluhkan paket MBG itu,” ujar Yuk Nah, setelah meniriskan tempe mendoan yang sudah memiliki komposisi 85% matang, dan tepung sudah tampak menguning.

Bahkan, kata Yuk Nah, informasi AI yang saya terima terakhir, inspeksi mendadak MBG anggota DPRD di Kulonprogo ditemukan isi menu itu salah satu lele yang berukuran kecil.

Baca Juga :  Makan Bersama di Waktu Buka. Oleh : Mukhotib MD *)

“Enggak ada yang baik pokoknya,” kata Yuk Nah.

“Saya kira ada yang baik,” ujar Pakde Kliwon. Saya sedang menunggu-nunggu kebenaran informasi Pakde Kliwon atau gleyor di tengah jalan.

“Mana tunjukkan,” sahut Yuk Nah terdengar sengit, dan wajah melengos.

“Semua informasi dari pihak BGN, SPPG, dan BuzzerRP itu baik semua,” kata Pakde Kliwon.

Nah, dugaaan benar meleset di tengah jalan informasi dari Pakde Kliwon. Bahkan, katanya, ada juga tuh yang mengutip hadis untuk mengintimidasi para pengkritik MBG. Katanya, mencaci makanan tidak dibenarkan dalam Islam.

Baca Juga :  Dunia Wanita, "Keputihan dan Kebersihan Area Wanita".

“Halah, yang begitu mah enggak usah diurus,” kataku.

Kita tunggu, hasil gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ini. Ke mana arah angin para hakim MK. (*/21)

*) Penulis adalah : Jurnalis dan peneliti senior pada Adicita Swara Publika (ASP) Yogyakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini