nataragung.id – Bandar Lampung – Di ujung kampung, di bawah atap tinggi yang berbentuk perahu itu, duduklah para tetua. Itu adalah Sesat, bangunan suci tempat keputusan adat dimusyawarahkan. Namun, jangan bayangkan Sesat sebagai ruang tertutup yang hanya boleh dimasuki oleh para pemegang gelar tinggi.
Dalam sejarah panjang masyarakat Lampung, baik yang beradat Saibatin maupun Pepadun, Sesat adalah rumah terbuka. Di sinilah filosofi Nengah Nyappur dan Nemui Nyimah diuji kebenarannya. Bukan sekadar slogan, melainkan napas dari setiap keputusan yang diambil demi persatuan.
Konon, ketika leluhur orang Lampung masih berpusat di negeri Sekala Brak, sebelum menyebar ke berbagai penjuru bumi Lampung, pernah terjadi sebuah peristiwa penting. Saat itu, negeri menghadapi ancaman kekeringan yang panjang. Para penyimbang besar berkumpul, namun solusi belum juga ditemukan. Suasana menjadi tegang. Tiba-tiba, seorang pemuda dari marga pendatang yang baru saja menetap di wilayah tersebut berani maju ke tengah lingkaran.
Dengan hormat, ia menyampaikan ide tentang penggalian saluran air dari sumber yang selama ini dianggap keramat dan tertutup. Para tetua terdiam. Secara adat, suara pemuda pendatang seharusnya tidak didahulukan. Namun, salah satu Punyimbang tua justru tersenyum dan berkata, “Ide ini seperti angin segar di musim kemarau. Siapa yang membawa kebaikan, dialah saudara kita.”
Keputusan itu diterima. Air mengalir, dan negeri selamat. Sejak saat itu, tersimpul sebuah pelajaran bahwa dalam musyawarah, kebenaran tidak dilihat dari siapa yang berbicara, melainkan dari apa yang disampaikan. Inilah cikal bakal semangat Nengah Nyappur, yaitu keberanian untuk berbaur dan hadir di tengah masyarakat tanpa sekat status.
Dalam tata krama kehidupan orang Lampung, Nengah Nyappur berarti aktif bersosialisasi. Seorang yang memegang prinsip ini tidak akan mengisolasi diri. Dalam konteks musyawarah di Sesat, ini berarti setiap lapisan masyarakat—tua, muda, laki-laki, perempuan, bahkan pendatang, diberi ruang untuk bersuara. Tidak ada golongan yang merasa paling benar sendiri.
Sementara itu, Nemui Nyimah adalah sikap ramah tamah dan menerima. Jika Nengah Nyappur adalah tindakan keluar untuk bertemu orang lain, Nemui Nyimah adalah sikap membuka pintu hati untuk menerima pendapat orang lain. Ketika seorang peserta musyawarah menyampaikan kritik, pihak pemimpin adat tidak langsung menyanggah dengan emosi. Mereka menerimanya dengan senyuman, layaknya tamu yang disambut di rumah sendiri.
Kedua falsafah ini menjadi antitesis dari sikap eksklusif. Dalam buku seri ini, pembaca diajak memahami bahwa solusi terbaik lahir dari ruang yang inklusif. Jika dalam sebuah rapat hanya suara pemimpin yang terdengar, maka itu bukan musyawarah adat Lampung, melainkan perintah biasa. Adat mengajarkan bahwa keadilan hanya bisa dirasakan jika semua pihak merasa dilibatkan (Nyappur) dan diterima (Nyimah).
Keterbukaan ini bukan sekadar tradisi lokal, melainkan memiliki akar spiritual yang kuat. Dalam Islam, keberagaman diciptakan justru untuk saling mengenal, bukan saling meniadakan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
yâ ayyuhan-nâsu innâ khalaqnâkum min dzakariw wa untsâ wa ja‘alnâkum syu‘ûbaw wa qabâ’ila lita‘ârafû, inna akramakum ‘indallâhi atqâkum, innallâha ‘alîmun khabîr
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”
Ayat ini menjadi landasan bahwa perbedaan suku, marga, atau pendapat adalah kehendak Ilahi. Dalam musyawarah adat Lampung, perbedaan pendapat bukanlah musuh yang harus dikalahkan, melainkan bahan untuk saling mengenal (ta’aruf) guna menemukan titik terang. Ketika seseorang memaksakan kehendak karena merasa sukunya lebih tinggi, ia sebenarnya sedang melawan sunnatullah tentang keberagaman.
Hal ini juga sejalan dengan Pancasila, khususnya Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia”. Persatuan tidak akan tercipta jika ada kelompok yang dipinggirkan. Tradisi Sesat yang merangkul semua pendapat adalah mikrokosmos dari cita-cita bangsa Indonesia.
Masyarakat Lampung membuktikan bahwa persatuan bisa dibangun dari meja musyawarah yang inklusif, di mana setiap orang merasa memiliki keputusan bersama.
Sejarah penyebaran marga di Lampung, seperti marga-marga di wilayah Pepadun, menunjukkan pola kekerabatan yang luas. Dalam dokumen-dokumen tua yang sering disebut Surat Ulang atau catatan silsilah, terlihat bahwa perkawinan dan alliances (persekutuan) antar marga adalah hal biasa. Ini memperkuat praktik Nengah Nyappur.
Salah satu pepatah adat yang sering dibacakan saat pembukaan musyawarah adalah: “Sepucuk adat seperdu undang-undang, betung sekampung suyom sekato.”
Artinya, sekecil apapun adat yang disepakati, nilainya setara dengan undang-undang, dan seluruh kampung harus sepakat. Kata suyom sekato (sepakat bersama) hanya bisa dicapai jika semua unsur kampung terlibat. Jika ada satu marga atau satu kelompok yang tidak dilibatkan, maka kesepakatan itu dianggap cacat secara adat. Inilah mengapa dalam tradisi Saibatin yang cenderung kerajaan pun, pendapat para Penyimbang dari cabang keluarga tetap didengar, tidak hanya mutlak pada Sultan saja.
Mengapa sulit menerapkan Nemui Nyimah di zaman sekarang? Karena ego sering kali lebih besar daripada kebutuhan bersama. Dalam musyawarah modern, sering kali kita melihat orang berbicara bukan untuk mencari solusi, tetapi untuk menunjukkan keunggulan. Filosofi Lampung mengajarkan sebaliknya. Kekuatan seseorang diukur dari seberapa besar ia bisa merangkul orang lain.
Ketika seorang pemimpin adat mempraktikkan Nemui Nyimah, ia sedang menurunkan egonya. Ia menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang melayani. Dalam analisis sosial, pendekatan ini mengurangi potensi konflik vertikal. Masyarakat merasa dihargai, sehingga kepatuhan terhadap keputusan bersama muncul dari kesadaran hati, bukan karena paksaan.
Bagi generasi muda Lampung, memahami Nengah Nyappur dan Nemui Nyimah adalah kunci untuk bertahan di era global. Dunia semakin terhubung, dan kemampuan untuk berbaur dengan berbagai budaya adalah aset berharga. Namun, jangan sampai terbawa arus hingga lupa akar. Tetaplah Nyappur (berbaur) dengan dunia luar, tetapi tetap Nyimah (menerima) nilai-nilai luhur leluhur.
Buku seri ini mengajak pembaca untuk tidak hanya bangga menjadi orang Lampung, tetapi juga menjadi manusia yang inklusif. Jadikan Sesat dalam hati kita sebagai ruang terbuka. Dengarkanlah kritik anak muda dengan sabar, hargailah pendapat perempuan dengan sungguh-sungguh, dan sambutlah pendatang dengan tangan terbuka. Karena pada akhirnya, keputusan terbaik adalah keputusan yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang.
Dengan demikian, musyawarah mufakat cara Lampung bukan sekadar ritual masa lalu. Ia adalah living philosophy, filosofi yang hidup dan relevan untuk menjawab tantangan zaman, memperkuat persatuan, dan menjaga martabat kemanusiaan kita bersama.
Referensi
1. Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Buku Fisik/Digital).
2. Majelis Adat Budaya Lampung. (2010). Pepatah Petitih Lampung: Kumpulan Nilai Filosofis Masyarakat Adat. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan Provinsi Lampung. (Dokumen Arsip Daerah).
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Dokumen Negara).
4. Hadikusuma, B. (2015). Adat Istiadat Lampung: Sebuah Pengantar. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Buku Fisik).
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

