nataragung.id – Bandar Lampung – Di sebuah bukit yang menghadap ke Teluk Lampung, berdirilah sebuah kampung tua yang dikenal sebagai Pekon Balak. Di kampung ini, hiduplah seorang Penyimbang (pemimpin adat) yang sangat dihormati bernama Umpu Ngegalang Adat.
Konon, beliau adalah keturunan dari Ratu Sekala Bekhak, seorang pemimpin legendaris yang pertama kali menyatukan masyarakat Saibatin dan Pepadun dalam sebuah ikrar adat yang agung. Dalam sebuah naskah kuno yang ditulis pada kertas terawang (kertas dari serat kayu) yang disimpan di Sesat Agung Pekon Balak, terukir dalam aksara Had Lampung: “Umpu Ngegalang Adat iyulah dalom sai jujur. Ia mekhanah ngeliling adat, ia mekhanah ngelengkap syarak. Ia mak wawai ngadili jama hak, ia mak wawai muakhi jama sai salah. Adat iyulah jalan, syarak iyulah cahaya. Sai mak jalan, ia mak sampai. Sai mak cahaya, ia mak lihat.”
Artinya, Umpu Ngegalang Adat adalah pemimpin yang adil. Ia biasa mengelilingi wilayah adat, ia biasa melengkapi syariat. Ia tidak berat hati memutuskan perkara dengan hukum yang benar, ia tidak berat hati bermusyawarah dengan yang bersalah. Adat adalah jalan, syariat adalah cahaya. Yang tidak punya jalan, ia tidak sampai. Yang tidak punya cahaya, ia tidak melihat.
Naskah itu juga menceritakan bagaimana beliau menyelesaikan perselisihan antara dua marga besar yang bersengketa mengenai batas wilayah. Beliau tidak memutuskan sendiri, tetapi mengumpulkan seluruh punyimbang (tetua adat) dan ulama dari kedua belah pihak.
Mereka bermusyawarah selama tujuh hari tujuh malam, dan akhirnya menemukan keputusan yang diterima semua pihak. Beliau mengajarkan: “Adat mak ngelawan syarak, syarak mak ngelawan adat. Keduanya iyulah tunggal, sai mak tunggal ia mak adil.” (Adat tidak melawan syariat, syariat tidak melawan adat. Keduanya adalah satu, yang tidak satu maka tidak adil.)
Dari kisah ini, kita bisa memahami bahwa hubungan antara hukum adat dan syariat Islam dalam masyarakat Lampung bukanlah hubungan yang saling bertentangan, melainkan hubungan yang saling menguatkan dan melengkapi. Sejak zaman leluhur, masyarakat Lampung telah meyakini bahwa adat yang baik adalah adat yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, dan agama yang hidup adalah agama yang diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat melalui adat.
Mengapa hukum adat dan syariat Islam dapat berjalan beriringan dalam masyarakat Lampung? Karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Hukum adat mengatur tata hubungan antarmanusia dalam konteks budaya dan tradisi, sementara syariat Islam memberikan landasan spiritual dan nilai-nilai universal yang menjadi ruh dari setiap aturan adat.
Dalam masyarakat adat Saibatin, hukum adat dijalankan melalui struktur Penyimbang dan Ratu yang memimpin kepaksian (wilayah adat). Setiap perkara, mulai dari sengketa tanah, perkawinan, hingga pelanggaran adat, diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin oleh para tetua. Keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Demikian pula dalam masyarakat Pepadun, hukum adat dijalankan melalui Punyimbang dan Kepala Adat yang bermusyawarah dalam pepadun (balai musyawarah adat). Mereka memiliki kitab adat yang disebut Kuntara Raja Niti, yang memuat aturan-aturan adat yang telah diselaraskan dengan ajaran Islam.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
innallâha ya’murukum an tu’addul-amânâti ilâ ahlihâ wa idzâ ḫakamtum bainan-nâsi an taḫkumû bil-‘adl, innallâha ni‘immâ ya‘idhukum bih, innallâha kâna samî‘am bashîrâ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Ayat ini menjadi landasan utama bagi penerapan hukum adat dalam masyarakat Lampung. Setiap Penyimbang atau Punyimbang yang diberi amanat untuk menegakkan hukum adat, wajib menjalankan amanat itu dengan sebaik-baiknya. Mereka juga wajib menetapkan hukum dengan adil, tanpa memihak kepada siapa pun, tanpa membedakan status sosial atau kekayaan. Inilah yang membuat hukum adat Lampung dihormati oleh masyarakatnya, karena mereka yakin bahwa para pemimpin adat menjalankan perintah Allah dalam setiap keputusan yang diambil.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan pentingnya keadilan dalam memutuskan perkara. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, beliau bersabda: “Al-‘adlu ‘inda al-ḥukmi wa al-‘adlu ‘inda al-qismi wa al-‘adlu ‘inda al-ḥubb.” Artinya: “Keadilan itu (harus ditegakkan) ketika memutuskan perkara, ketika membagi (sesuatu), dan ketika mencintai.”
Hadis ini mengajarkan bahwa keadilan harus hadir dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam penerapan hukum adat. Masyarakat Lampung meyakini bahwa seorang Penyimbang yang tidak adil tidak layak memimpin. Ia akan kehilangan pesenggiri (harga diri) dan tidak lagi dihormati oleh masyarakat. Karena itu, dalam setiap musyawarah adat, mereka selalu mengutamakan keadilan di atas segalanya, bahkan jika keadilan itu harus mengorbankan kepentingan pribadi atau keluarganya.
Salah satu ciri khas hukum adat Lampung adalah penerapan prinsip musyawarah dalam setiap penyelesaian perkara. Tidak ada keputusan sepihak yang diambil oleh seorang pemimpin adat. Setiap perkara dibahas bersama-sama dalam forum miak (pertemuan adat) yang dihadiri oleh punyimbang, bujang (pemuda), gadis (wanita), dan pihak-pihak yang bersengketa. Mereka duduk bersama, mendengarkan semua keterangan, dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.
Dalam sebuah naskah adat Kuntara Raja Niti, tertulis: “Muakhi iyulah ubung. Sai mak muakhi, ia mak sepakat. Sai mak sepakat, ia mak adil. Adil iyulah mufakat, mufakat iyulah adil. Sai mufakat ia mak rusak, sai mak mufakat ia mak tahan.”
Artinya: Bermusyawarah adalah jalinan. Yang tidak bermusyawarah, ia tidak bersepakat. Yang tidak bersepakat, ia tidak adil. Adil itu adalah mufakat, mufakat itu adalah adil. Yang bersepakat ia tidak akan hancur, yang tidak bersepakat ia tidak akan bertahan.
Ajaran ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan sekadar formalitas, tetapi inti dari keadilan itu sendiri. Sebuah keputusan yang diambil tanpa musyawarah dianggap tidak memiliki legitimasi adat. Sebaliknya, keputusan yang lahir dari musyawarah yang sungguh-sungguh akan dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, bahkan oleh pihak yang kalah sekalipun, karena mereka merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Prinsip musyawarah ini sangat sejalan dengan ajaran Islam. Allah berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
fa bimâ raḫmatim minallâhi linta lahum, walau kunta fadhdhan ghalîdhal-qalbi lanfadldlû min ḫaulika fa‘fu ‘an-hum wastaghfir lahum wa syâwir-hum fil-amr, fa idzâ ‘azamta fa tawakkal ‘alallâh, innallâha yuḫibbul-mutawakkilîn
“Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”
Ayat ini turun sebagai petunjuk bagi Rasulullah untuk selalu bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan-urusan penting. Dalam konteks masyarakat Lampung, prinsip ini diimplementasikan dalam setiap pengambilan keputusan adat. Tidak ada seorang Penyimbang pun yang merasa dirinya paling tahu segalanya. Mereka selalu melibatkan masyarakat, karena mereka sadar bahwa kebijaksanaan tidak hanya dimiliki oleh satu orang, tetapi tersebar di antara seluruh anggota komunitas.
Hukum adat Lampung juga mengatur tentang tanggung jawab individu dan sanksi bagi pelanggar. Namun, sanksi adat bukan bertujuan untuk membalas dendam, tetapi untuk memulihkan keseimbangan sosial dan memberikan efek jera. Jenis sanksi bervariasi, mulai dari teguran lisan, denda berupa harta atau hewan ternak, hingga nguwok (dikeluarkan dari komunitas) untuk pelanggaran berat. Namun, semua sanksi ini dijatuhkan melalui musyawarah dan selalu mempertimbangkan kondisi para pihak.
Dalam masyarakat adat Lampung, tanggung jawab tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Jika seorang anggota marga melakukan pelanggaran, maka seluruh marga ikut bertanggung jawab. Ini mengajarkan bahwa setiap individu adalah bagian dari kesatuan yang lebih besar. Tidak ada yang bisa lepas tangan ketika saudaranya melakukan kesalahan. Sebaliknya, mereka akan bersama-sama mengingatkan, membimbing, dan jika perlu menegur, agar tidak terulang lagi.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam tentang amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran). Allah berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
waltakum mingkum ummatuy yad‘ûna ilal-khairi wa ya’murûna bil-ma‘rûfi wa yan-hauna ‘anil-mungkar, wa ulâ’ika humul-mufliḫûn
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Ayat ini menjadi motivasi bagi masyarakat Lampung untuk selalu menjaga ketertiban dan keadilan dalam komunitasnya. Hukum adat bukan sekadar aturan yang dipaksakan dari atas, tetapi merupakan kesepakatan bersama yang lahir dari kesadaran kolektif untuk saling mengingatkan dan melindungi.
Dalam perspektif Pancasila, hukum adat Lampung yang berpadu dengan syariat Islam mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” tercermin dalam prinsip musyawarah mufakat yang menjadi inti dari setiap pengambilan keputusan adat. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” tercermin dalam penegakan keadilan yang tidak memandang status atau kekayaan. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” tercermin dalam kesadaran bahwa hukum adat harus sejalan dengan syariat Islam.
Menutup tulisan ini, mari kita renungkan kembali pesan dari Umpu Ngegalang Adat yang tertulis dalam naskah kertas terawang itu: “Adat jama syarak iyulah tunggal. Sai mak tunggal, ia mak adil. Sai mak adil, ia mak makmur. Sai mak makmur, ia mak gham.” (Adat dan syariat adalah satu. Yang tidak satu, ia tidak adil. Yang tidak adil, ia tidak makmur. Yang tidak makmur, ia bukan bagian dari kita).
Demikianlah hubungan antara hukum adat dan syariat Islam dalam masyarakat Lampung. Dua jalan yang berbeda, tetapi menuju satu tujuan: keadilan, kedamaian, dan kemakmuran bersama. Semoga kita semua terus menjaga harmoni ini, menjadikan adat sebagai jalan, dan syariat sebagai cahaya, sehingga kehidupan di Bumi Lampung senantiasa diridhai oleh Allah dan dihormati oleh sesama.
Sumber Referensi:
1. Naskah Kertas Terawang Pekon Balak (Koleksi Adat Pekon Balak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran). Dokumen fisik berupa lembaran kertas dari serat kayu bertuliskan aksara Had Lampung yang memuat silsilah Umpu Ngegalang Adat dan ajaran tentang hubungan adat dan syariat.
2. Al-Qur’an Al-Karim, Surah An-Nisa (4): 58, Surah Ali Imran (3): 104, dan Surah Ali Imran (3): 159. Sumber fisik dan digital yang terverifikasi.
3. Hadis Riwayat Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud nomor 3564. (Digital via Maktabah Syamilah dan fisik kitab Sunan Abi Dawud terbitan Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah).
4. Kuntara Raja Niti: Pedoman Hidup Masyarakat Adat Lampung, disusun oleh Lembaga Adat Provinsi Lampung. (Buku fisik, 2005).
5. Piagam Madinah dan Relevansinya dengan Hukum Adat Lampung, oleh Dr. H. Ahmad Thib Raya, M.A. (Buku fisik, Penerbit Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018). Digunakan untuk verifikasi keselarasan prinsip hukum adat Lampung dengan syariat Islam.
6. Struktur Hukum Adat Lampung: Studi Kasus Masyarakat Saibatin dan Pepadun, oleh Tim Peneliti Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Lampung. (Buku fisik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2012). Digunakan untuk verifikasi praktik musyawarah adat dan penegakan keadilan.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

