nataragung.id – Bandar Lampung – Untuk kesekian kalinya, kota Bandar Lampung kembali berduka karena banjir. Selasa petang, 14 April 2026 kemarin, hampir seluruh kawasan ibukota provinsi Lampung ini terendam banjir. Ratusan rumah warga, kendaraan, dan rumah sakit digenangi air cukup tinggi akibat guyuran hujan selama lebih kurang 3 jam. Termasuk jalan-jalan protokol lumpuh karena tidak bisa dilalui kendaraan sehingga aktivitas ekonomi terhenti.
Akun media sosial dipenuhi dengan foto dan video tayangan banjir, dan tidak sedikit yang memposting ulang video Eva Dwiana yang berjanji akan memprioritaskan pengentasan banjir saat kampanye Pemilihan Walikota Bandar Lampung 2024 lalu. Namun pemandangan setelahnya sudah bisa ditebak, Walikota dan petugas BPPD, termasuk camat dan lurah akan rame-rame datang ke lokasi bencana sambil membawa bantuan paket sembako. Beras 5 kilogram, mie instan, minyak goreng dan sedikit uang. Seolah-olah persoalan banjir di kota Bandar Lampung ini selesai dengan isi perut kenyang sehari. Padahal yang dibutuhkan warga bukan sembako, tapi drainase yang waras. Banjir yang terjadi setiap tahun bukan takdir, tapi merupakan kelalaian.
Banjir di Bandar Lampung sudah menjadi kalender tetap tahunan. Data BPBD Kota mencatat, dalam 5 tahun terakhir terjadi 27 kejadian banjir yang signifikan. Titiknya bukan itu-itu saja, tapi bertambah. Hanya penyebabnya yang tidak berubah, drainase mampet, sedimentasi tinggi, alih fungsi lahan, dan gorong-gorong yang dimensinya kalah dengan debit air. Ini bukan bencana alam murni, tapi bencana tata kota. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 5 sudah sangat jelas, penyelenggaraan penanggulangan bencana mengutamakan pencegahan. Pencegahan banjir meliputi normalisasi sungai, perbaikan drainase, sumur resapan, dan penertiban bangunan di bantaran sungai. Kalau bagi-bagi sembako bukan pencegahan, tapi tanggap darurat ketika bencana terjadi. Memang, tidak ada warga yang menolak bantuan, karena sembako penting bagi para korban untuk survival dalam 1 sampai 2 hari pasca banjir.
Tapi ketika sembako jadi satu-satunya ”program” Pemkot tiap tahun, itu gagal paham namanya. Analoginya sederhana, ketika atap rumah kita bocor setiap turun hujan, apakah solusinya membeli ember terus-menerus, atau memperbaiki atapnya? Dalam konteks ini yang terjadi di Bandar Lampung adalah politik ember. Begitu banjir datang, APBD dikucurkan untuk logistik. Foto-foto dibagikan, pemberitaan media naik. Setelah air surut, semua lupa sampai bencana berikutnya. Lingkaran ini sudah berlangsung terlalu lama dan sangat melelahkan warga. Anggaran ada, Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus non ASN (baca: tenaga ahli) ada dan dibayar, tapi banjir tetap datang.
Jika ada yang bilang uangnya tidak ada, mari buka APBD Kota Bandar Lampung tahun 2025. Berapa besar belanja infrastruktur ke-PU-an yang dianggarkan, khususnya drainase dan pengendalian banjir. Lalu bandingkan dengan besarnya belanja perjalanan dinas seluruh OPD. Lebih ironis lagi, Pemkot Bandar Lampung ternyata punya PTK Khusus sebanyak 85 orang yang dibayar dari APBD Rp.5 juta per orang tiap bulan. Dari 85 orang tersebut, ada yang membidangi infrastruktur dan bertugas membantu percepatan pembangunan infrastruktur dasar. BPK RI Perwakilan Lampung bahkan menemukan belanja PTK Khusus sebesar Rp.3,6 miliar yang menyalahi aturan. Pertanyaannya sederhana, jika sudah ada tenaga ahli khusus infrastruktur dengan gaji Rp.5 juta per bulan, kenapa peta drainase kota masih amburadul? Mana kajian teknis mereka soal titik banjir? Mana usulan masterplan drainase yang mereka hasilkan? Atau jangan-jangan mereka sibuk di balik meja, bukan di lapangan untuk ukur drainase dan gorong-gorong. Sekali lagi, ini menunjukkan bukan tidak ada uang, dan bukan tidak ada orang, tapi soal prioritas dan kinerja.
Pemkot lebih mudah menghabiskan APBD untuk kegiatan yang cepat cair dan terlihat, ketimbang proyek drainase yang kotor, lama dan hasilnya baru terasa 2 sampai 3 tahun. Padahal Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah memerintahkan efisiensi, pangkas seremonial, dan fokus ke infrastruktur dasar. Jika kondisi jalan rusak, warga masih bisa lewat dengan pelan-pelan. Tapi jika drainase yang rusak, maka satu kota bisa lumpuh. Maka Walikota Bandar Lampung harus mengubah nalar dalam penanganan banjir. Ada langkah konkret yang bisa dilakukan mulai sekarang. Publikasikan ke publik, apa output 5 juta rupiah per bulan bagi PTK Khusus selama tahun 2024-2025. Jika tidak ada kajian drainase, evaluasi keberadaan mereka karena APBD bukan untuk gaji buta. Di Bandar Lampung tidak kurang tenaga ahli yang benar-benar ahli sesuai kebutuhan.
Langkah lainnya, melakukan realokasi anggaran seremonial. Potong 30% belanja perjalanan dinas, rapat di hotel, dan belanja ATK. Alihkan untuk normalisasi drainase primer. Dalam kurun waktu 3 tahun, titik banjir kronis bisa berkurang signifikan. Langkah yang tidak kalah penting, tegakkan Perda Tata Ruang. Bongkar bangunan liar di bantaran sungai dan saluran. Tanpa penertiban, gorong-gorong selebar apapun akan selalu mampet lagi. Ini butuh nyali politik, bukan nyali bagi-bagi sembako. Selama ini warga Bandar Lampung sudah terlalu sering jadi objek foto dan pemberitaan saat menerima sembako. Padahal mereka sudah sangat lelah mengeringkan rumah, menjemur kasur, dan menghitung kerugian setiap tahun. Lelah, karena paginya harus mengantar anak sekolah lewat genangan air selutut. Sembako bisa habis besok, tapi cicilan perabot rumah tangga yang rusak karena banjir lunasnya bisa tahun depan. Hentikan politik sembako dan mulai dengan politik drainase, karena kota yang maju bukan kota yang gesit membagi beras, tapi kota yang bebas dari banjir. Walikota harus tahu bahwa sesungguhnya warga Bandar Lampung tidak butuh belas kasihan setiap terjadi bencana. Mereka butuh kepedulian dalam wujud infrastuktur dasar, bukan bungkus plastik berisi sembako. Karena sembako bisa habis besok, tapi trauma banjir bisa terjadi bertahun-tahun.
Saatnya kita berbenah dengan memperlakukan alam ini secara arif dan bijak. Keangkuhan terhadap alam dengan membangun kota menjadi hutan beton dan kaca hanya akan membuahkan malapetaka yang pada akhirnya harus dibayar mahal, bahkan sangat mahal.
Tabiik…. (*)

