nataragung.id – Lampung Timur – Sejumlah proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Lampung Timur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan Tahun 2018 menjadi sorotan tajam publik. Proyek-proyek mangkrak tersebut di antaranya pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, serta pembangunan Jembatan Way Bungur yang hingga kini dinilai mangkrak, terbengkalai, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari LSM Pro Rakyat yang secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan dan terbengkalinya proyek-proyek tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S. E., menegaskan kepada awak media, Minggu (24/5/2016) bahwa proyek-proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“ Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan asas manfaat, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami menduga terdapat pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur,” tegas Aqrobin AM.
Menurutnya, pembangunan Gedung MPP dan Gedung Kaca yang sejak lama terbengkalai telah menjadi simbol buruknya tata kelola proyek pada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur. Sementara Jembatan Way Bungur yang semestinya menjadi infrastruktur vital masyarakat juga dipertanyakan kualitas perencanaan dan pelaksanaannya sehingga terbengkalai dan mangkrak.
LSM Pro Rakyat menilai proyek-proyek tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
6. Serta ketentuan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek yang terbengkalai tersebut.
“Kami telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI, karena dugaan kami, ada indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusut mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek sehingga menjadi terbengkalai,” ujar Johan Alamsyah, S.E.
Ia menambahkan bahwa proyek terbengkalai dan mangkrak bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan infrastruktur yang layak.
“Rakyat Lampung Timur berhak mengetahui ke mana uang APBD Lampung Timur digunakan. Jangan sampai proyek hanya menjadi monumen kegagalan dan beban daerah. Proyek tetap dilakukan pencairan, tapi terbengkalai dan mangkrak bertahun-tahun. Jaksa kalau benar pasti ditemukan unsur pidananya, pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku, Kejaksaan harus tetap komitmen melawan para koruptor “ tambahnya.
LSM Pro Rakyat juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Apalagi pasca putusan MK RI Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat, bahwa tidak harus BPK RI yang menghitung Kerugian Keuangan Negara.
“Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum kejaksaan untuk mau atau tidak mengungkap dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Lampung Timur yang telah lama menjadi perhatian publik. Atau justru menjadi lemah tidak berdaya. “tutup Aqrobin. (SMh)

