nataragung.id – Kalianda – Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, Senin (25/5/2026).
Kakek yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu mendapat penangguhan penahanan setelah permohonan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
Tak hanya Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai Terdakwa I.
Dengan keputusan itu, Mbah Mujiran untuk sementara dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama anak, cucu, serta keluarganya sembari menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Proses pemulangan Mbah Mujiran berlangsung lancar dan penuh haru. Setelah serah terima administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 16.00 WIB, Mbah Mujiran bersama Nur Wahid dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah.

Momen kepulangan itu turut dikawal langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap proses penyelesaian perkara tersebut.
Suasana haru tak terbendung saat keluarga menyambut kepulangan Mbah Mujiran. Sarinah, anak Mujiran, mengaku bersyukur atas bantuan berbagai pihak yang selama ini mengawal proses hukum ayahnya.
“Alhamdulillah semua membantu kami. Terima kasih kepada Pak Bupati, kepala desa, camat, serta pengacara yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Semoga semua yang membantu diberi kesehatan, umur panjang, dan kesuksesan,” ujar Sarinah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya pihak PTPN yang telah membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Menurut Syaiful, proses tersebut merupakan hasil komunikasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga pihak perusahaan.
“Berkaitan dengan hal ini, Bapak Doni, CEO Danantara juga telah menyerahkan langsung kepada pihak PTPN untuk memaafkan atas kejadian yang dialami oleh Mbah Mujiran,” kata Syaiful.
Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan perhatian terhadap kondisi sosial dan kesejahteraan Mbah Mujiran, termasuk memastikan hak bantuan sosialnya terpenuhi.
“Pemerintah daerah akan memastikan kembali bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai haknya. Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memikirkan keberlangsungan hidup beliau,” ujarnya.
Pemkab Lampung Selatan turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses restorative justice dapat berjalan.
Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Mbah Mujiran belum sepenuhnya selesai. Nasib akhir perkara itu akan ditentukan dalam sidang lanjutan pada awal Juni mendatang. (mara-kmf)

