nataragung.id – Bandar Lampung – Cakra mulai dewasa. Ia telah memahami banyak hal tentang adat, mulai dari Bejuluk Beadek hingga Sakai Sambayan. Kini, tibalah saatnya ia menyaksikan sendiri bagaimana sebuah pernikahan adat dilangsungkan di kampungnya. Sepupunya, seorang pemuda bernama Galih, akan menikahi gadis pujaan hatinya dari Lampung Timur.
Namun, ada yang menarik dari prosesi ini. Galih tidak melamar secara resmi terlebih dahulu seperti kebanyakan orang. Ia memilih jalur lelarian, atau dalam masyarakat Lampung dikenal juga dengan istilah sebambangan. Sang ayah menjelaskan tradisi ini kepada Cakra yang kebingungan.
“Nak,” ujar sang ayah, “Lelarian adalah cara di mana pihak laki-laki membawa gadis pilihannya ke rumah keluarganya terlebih dahulu, dengan meninggalkan surat dan sejumlah uang nepik (uang peninggalan) kepada keluarga gadis. Uang ini bukan untuk ‘membeli’ sang gadis, melainkan untuk dibelikan keperluan rumah tangga nantinya, seperti lemari, kasur, dan perabotan lainnya.”
Cakra terkejut. “Bukankah itu melanggar adat, Ayah?”
Sang ayah menggeleng. “Dulu mungkin dianggap demikian. Namun, tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun dan kini menjadi bagian dari adat itu sendiri. Lelarian sering dipilih karena alasan ekonomi, sebab prosesi adat pineng yang lengkap membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang berhari-hari. Dengan lelarian, keluarga dapat menekan biaya, namun tetap menjaga identitas sebagai orang Lampung.”
Cakra punmenyaksikan rangkaian acara selanjutnya. Setelah proses lelarian, kedua keluarga bertemu untuk berunding. Pihak laki-laki meminta maaf atas tindakan pelarian melalui prosesi ngantak salah dan sujud balak. Setelah itu, barulah mereka mempersiapkan pernikahan secara terang-terangan.
Pada hari pernikahan, Cakra menyaksikan sebuah tradisi yang disebut Pancah Haji. Di atas panggung khusus yang terdiri dari tiga tingkat, kedua mempelai didudukkan di tingkat tertinggi, sementara keluarga dan tokoh adat berada di tingkat bawahnya. Pancah Haji ini adalah bentuk pengumuman pernikahan secara terbuka di hadapan masyarakat.
“Tahukah kau, Cakra, apa makna Pancah Haji ini?” tanya sang ayah.
Cakra menggeleng.
“Pancah Haji,” lanjut sang ayah, “adalah wujud dari I’l’an Nikah dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: ‘Umumkanlah pernikahan’ (H.R. Ahmad dishahihkan oleh al-Hakim).
Dalam adat Lampung, pengumuman ini dilakukan dengan cara serah terima secara terbuka di hadapan tokoh adat, keluarga, dan tetangga. Dengan demikian, pernikahan diketahui oleh komunitas luas, menghindari prasangka atau kecurigaan.”
Setelah akad nikah selesai, tibalah acara yang paling ditunggu-tunggu: tradisi Pepancogh. Para keluarga dari kedua belah pihak memberikan nasihat pernikahan yang ditulis dan dibacakan di hadapan kedua mempelai. Nasihat ini berbentuk puisi atau pantun yang berisi petuah dan panduan untuk berumah tangga.
Menurut adat, Pepancogh ini memiliki ciri-ciri khusus: berisi nasihat secara langsung, memiliki pola rima seperti a-b-c-a-b-c atau a-b-a-b, dan bernada minor yang menyentuh hati. Nasihat ini menjadi bekal ilmu dan pedoman bagi pengantin baru dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Cakra mendengarkan Pepancogh yang dibacakan. Hatinya terharu mendengar petuah-petuah bijak yang disampaikan. Ia mulai memahami bahwa setiap prosesi dalam pernikahan adat, dari lelarian hingga Pepancogh, sarat dengan makna dan nilai-nilai luhur.
Setelah menyaksikan seluruh prosesi pernikahan, Cakra duduk di beranda bersama sang ayah. Ada satu pertanyaan yang mengganjal di hatinya.
“Ayah, bagaimana dengan agama? Apakah semua prosesi adat ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam?”
Sang ayah tersenyum. “Pertanyaan yang bagus, Nak. Di sinilah letak keunikan masyarakat Lampung. Meskipun adat sangat kuat, kita tetap menjunjung tinggi ajaran Islam. Keduanya berjalan berdampingan bagaikan dua sisi mata uang yang saling melengkapi.”
Sang ayah kemudian menjelaskan lebih lanjut. “Dalam setiap pelaksanaan pernikahan adat, masyarakat Lampung selalu mendahulukan akad nikah secara Islam dengan pendampingan penghulu. Prosesi adat dilaksanakan secara terpisah setelah akad nikah selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemurnian masing-masing tradisi dan menghindari tercampurnya aspek spiritual dan budaya.”
Cakra mengangguk. Ia teringat bahwa dalam prosesi pernikahan sepupunya tadi, akad nikah dilakukan terlebih dahulu di hadapan penghulu, baru kemudian dilanjutkan dengan upacara adat Pancah Haji dan Pepancogh.
“Jadi, adat dan agama tidak pernah bertentangan?”
“Benar, Nak,” jawab sang ayah tegas. “Menurut adat Lampung, prinsip utama yang mesti didahulukan adalah upacara yang dilakukan secara agama Islam. Islam menjadi tata nilai yang tidak dapat ditinggalkan oleh masyarakat Lampung. Namun, Islam juga tidak menghapus tradisi yang telah hidup lama di tengah masyarakat. Keduanya berinteraksi secara harmonis dan saling melengkapi.”
Sang ayah lalu bercerita tentang peran penting tokoh adat dalam menjaga keseimbangan ini. “Para punyimbang (pemimpin adat) tidak hanya menjadi pelaksana tradisi lokal, tetapi juga mediator yang memastikan keselarasan antara budaya lokal dan ajaran Islam. Mereka berperan menasihati berdasarkan nilai adat dan agama, sekaligus memberikan pendidikan moral kepada generasi muda.”
Cakra teringat bagaimana Punyimbang Sutan dalam acara pernikahan tadi memberikan nasihat yang sarat dengan nilai-nilai keislaman. Ia mengingatkan pengantin baru untuk selalu bertakwa kepada Allah, menjaga keharmonisan rumah tangga, dan saling menghormati.
“Menurut adat,” lanjut sang ayah, “segala sesuatu yang menyangkut adat dapat diterima selagi tidak bertentangan dengan ajaran syariat Islam. Seperti hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad: ‘Kawinkanlah anak-anakmu, dan janganlah engkau menghalanginya karena nasab…’.
Dalam adat Pancah Haji, pengumuman pernikahan secara terbuka adalah bentuk pengamalan dari hadis tersebut.”
Cakra merenung. Ia mulai memahami bahwa adat Lampung dan Islam bukanlah dua entitas yang saling bertentangan. Keduanya adalah warisan luhur yang harus dijaga dan dilestarikan. Adat memberikan identitas budaya, sementara Islam memberikan pedoman spiritual. Keduanya berpadu dalam harmoni yang indah, seperti irama tabuh tala dalam setiap upacara adat.
“Jadi, Ayah,” Cakra menyimpulkan, “menjadi orang Lampung sejati berarti menjalankan adat dan agama secara seimbang?”
“Tepat sekali, Nak,” jawab sang ayah sambil menepuk pundak Cakra. “Seperti tertulis dalam falsafah kita: adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Adat dan agama adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling menguatkan, membentuk karakter orang Lampung yang santun, religius, dan berbudi pekerti luhur.”
Malam itu, Cakra kembali belajar pelajaran berharga. Ia menyadari bahwa pernikahan adat bukan sekadar upacara, tetapi cerminan dari nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh leluhur dan agama. Dengan memahami dan menjalankan keduanya, ia akan menjadi Ulun Lampung sejati yang membawa marwah adat dan keimanan dalam setiap langkah kehidupannya.
Daftar Pustaka
1. Juliansyahzen, M. I. (2019). Dialektika Hukum Islam dan Hukum Adat pada Perkawinan Lelarian di Lampung Timur. Al-Aḥwāl, 12(1), 1-18.
2. Saputra, N. A. (2025). Peranan Tokoh Adat Sebagai Mediator terhadap Pernikahan Adat Lampung dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Syakhsiyah, 1(1).
3. RRI Bandar Lampung. (2024). Tradisi Sebambangan: Ragam Perkawinan dalam Masyarakat Adat Lampung.
4. Lovelylampung.com. (2021). Ciri-Ciri Papancogh/Pepacugh/Pepaccur dalam Bahasa Lampung Dialek A dan O.
5. Bachtia, K. (2018). Adat Istiadat, Tata Busana dan Rias Pengantin Lampung Pepadun. Bandar Lampung.
6. Suhendar, N. (2019). Prosesi Adat Pernikahan Masyarakat Lampung Pepadun. Skripsi, Universitas Lampung.
7. Hadikusuma, H. (1990). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

