DPRD Setujui Raperda PSU Perumahan, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Fasilitas Umum Permukiman Terawat dan Berkelanjutan

0

nataragung.id – Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD dalam memperkuat kepastian hukum terkait penyerahan PSU perumahan sekaligus memastikan berbagai fasilitas umum di kawasan permukiman dapat dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Sidang dihadiri 34 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan serta diikuti Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama jajaran pejabat utama dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Baca Juga :  Wabup Syaiful Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Tirta Jasa, Tekankan Profesionalisme dan Perbaikan Layanan Air

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang disampaikan Slamet Nuriman dijelaskan, penyusunan Perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun pengembang dalam proses penyerahan PSU perumahan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penelantaran lingkungan oleh pengembang sekaligus menjamin tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak, sehat, aman, serta terawat di kawasan permukiman.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan bahwa pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Lampung Selatan yang semakin pesat harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, sehingga setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Syaiful, Perda tersebut juga menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah memenuhi persyaratan kepada pemerintah daerah agar keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dapat terjamin.

Baca Juga :  Bus Penumpang Ludes Terbakar di Tol Bakter, Tidak Ada Korban Jiwa Perkiraan Kerugian Rp900 Juta

“Dengan demikian, jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, jaringan utilitas, serta berbagai fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara optimal, dipelihara secara berkelanjutan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaiful menilai keberadaan Perda ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penataan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.

Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai PSU perumahan yang selama ini belum atau tidak diserahkan oleh pengembang sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah daerah.

“Persetujuan bersama yang kita capai pada hari ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan,” tutur Syaiful.

Baca Juga :  Natar Juara Umum PORKAB IV Lampung Selatan 2025, Dominasi Mutlak dari Arena ke Sejarah

Untuk mendukung implementasi Perda tersebut, Syaiful menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaannya agar segera menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, pembentukan Tim Verifikasi, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pendataan dan pencatatan aset secara tertib, akurat, dan akuntabel.

Ia berharap semangat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Semoga semangat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik selama ini dapat terus kita pelihara dalam menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Syaiful. (mara-kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini