Menguatnya Wacana Desa Masuk Kota (Catatan Perjuangan DOB Kabupaten Bandar Negara) Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Penggabungan empat desa dari kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung masih menjadi isu liar. Sebagian masyarakat merasa resah bercampur bingung, karena empat desa tersebut sejak lama sudah diperjuangkan dan digadang-gadang menjadi DOB kabupaten Bandar Negara, berpisah dari kabupaten Lampung Selatan.

Rencana pembentukan DOB kabupaten Bandar Negara telah di rintis oleh para pendirinya sejak beberapa tahun lalu, dengan memasukkan beberapa wilayah kecamatan dan desa untuk memenuhi luasan wilayah yang ditentukan. Jika wilayah empat desa tersebut diambil atau di geser ke wilayah kota Bandar Lampung, tentu dapat berdampak signifikan. Bukan hanya gagalnya rencana DOB Bandar Negara, karena ketentuan luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi berkurang, kebijakan ini dapat dianggap sebagai bentuk perampasan hak masyarakat untuk memiliki daerah otonom yang telah diperjuangkan selama ini.

Adalah H. SyahidanMh., Ketua Harian Panitia DOB Bandar Negara yang mengungkap adanya isu penggabungan empat desa yang akan berpindah ke Bandar Lampung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Lampung pada Selasa (7/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengaku terkejut (semoga benar-benar terkejut), dan menegaskan agar panitia DOB tidak kehilangan fokus dan segera melengkapi seluruh persyaratan administratif. Panitia diminta bergerak cepat, jangan sampai justru tertinggal oleh wacana penggabungan desa ke wilayah kota Bandar Lampung.
Pada prinsipnya Komisi I DPRD mendukung penuh agar kabupaten Bandar Negara dapat terwujud. Anggota Komisi I DPRD Lampung, H. Miswan Rody, S,IP. ikut menyemangati dengan menegaskan bahwa penggabungan empat desa ke Bandar Lampung bukan hal yang mudah, harus melalui kesepakatan resmi antara pemerintah daerah dan DPRD, tidak bisa hanya sepihak.

Tapi Panitia DOB jangan bergembira dulu, karena pada hari yang sama (hanya lain tempat), juga berlangsung rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dengan pokok bahasan untuk penyesuaian daerah ibukota provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian batas wilayah Kota Baru yang sedang dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung yang baru. Konon, Pemprov Lampung masih menunggu proses administrasi pemindahan empat desa tersebut yang masih berlangsung di masing-masing daerah, selanjutnya akan dilakukan perubahan Undang-Undangnya. Artinya isu yang disampaikan H. SyahidanMh., itu benar, bahwa saat ini sedang ada proses untuk memboyong empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Bandar Lampung.

Baca Juga :  Hanya Tinggal Cerita Wayang. Oleh : Gunawan Handoko *)

Mungkin ini yang menimbulkan keresahan, karena masyarakat sudah terlanjur bermimpi dan merasa memiliki hak untuk mengajukan pembentukan DOB yang prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan sempat terbentuk Panitia Khusus (Pansus) DOB Bandar Negara melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada 8 Januari 2025 lalu, meski kemudian Pansus tersebut menyatakan tugasnya telah selesai, alias berakhir tanpa hasil.

Bukan itu saja, dukungan terhadap DOB kabupaten Bandar Negara juga pernah dilontarkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Dalam kampanye Pilkada tahun 2024, pasangan Egi – Syaiful selalu berjanji akan mendukung proses pemekaran kabupaten Bandar Negara. Tentu janji Egi – Syaiful bukan sekedar strategi politik untuk menarik simpati calon pemilih guna meraih kemenangan, tapi tentu sudah melalui kajian dan perhitungan secara matang apabila mereka terpilih.

Dalam konteks ini, pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai pihak perlu cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas, termasuk janji politik Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar terhadap rakyatnya.
Janji politik merupakan komitmen moral yang harus dipenuhi oleh setiap kepala daerah, karena sebagian besar masyarakat memilih berdasarkan janji-janji.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara spesifik menyebutkan bahwa lokasi baru pusat pemerintahan provinsi harus berada di wilayah kota. UU tersebut lebih menekankan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti kemampuan ekonomi yang memadai, potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta aspek sosial politik dan sosial budaya yang memadai. Artinya, lokasi ibukota provinsi yang baru tidak harus berada dalam wilayah administrasi kota, atau menjadikan kota terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai ibukota provinsi. Proses perubahan batas wilayah administrasi dan revisi peta wilayah pemerintahan harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aspirasi masyarakat. DPRD kabupaten dan DPRD kota memiliki peran sangat penting dalam proses perubahan batas wilayah administrasi, termasuk pemindahan desa dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Perlu menggali aspirasi masyarakat desa yang akan dipindahkan, untuk memahami kebutuhan dan keinginan mereka. Selanjutnya, melakukan kajian dan analisis tentang dampak yang mungkin terjadi.

Baca Juga :  Filosofi Tata Krama dan Unggah-Ungguh dalam Pergaulan Sehari-Hari Masyarakat Lampung. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Demikian halnya DPRD Kota Bandar Lampung, perlu mengkaji kemampuan pemerintah kota dalam menerima desa-desa baru untuk memastikan bahwa Pemerintah Bandar Lampung mampu memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat. Jangan sampai yang terjadi justru sebaliknya, mengingat beban Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini sangat berat, selain mengalami defisit anggaran riil, juga masih menanggung hutang yang nilainya cukup besar. Dengan ditambah penduduk dari empat desa tersebut, tentu menjadi tantangan berat bagi pemerintah kota dalam menyediakan fasilitas permukiman yang memadai untuk membangun atau meningkatkan infrastruktur, termasuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang baru bergabung. Maka perlu dipertimbangkan dengan matang dan direncanakan dengan baik untuk menghindari dampak negatif dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Maka menjadi penting bagi DPRD Kota untuk menggali aspirasi masyarakat kota tentang rencana perpindahan desa, untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat kota terwakili dan di dengar. Selanjutnya DPRD Kota dapat mengajukan saran dan rekomendasi kepada pemerintah kota dan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat tentang rencana perpindahan desa tersebut. Dengan demikian, DPRD kabupaten dan DPRD kota dapat memastikan bahwa kepentingan masyarakat diwakili dan dipertimbangkan dalam proses perpindahan desa.

Fungsi pengawasan DPRD harus lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis admnistrasi, sehingga DPRD dapat menjalankan kontrol politik untuk menciptakan check and balances dalam proses pengambilan keputusan terkait perpindahan wilayah tersebut.

Baca Juga :  Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat. Oleh : M.Habib Purnomo *)

Hal yang tidak kalah penting, DPRD kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan penyelidikan terkait rencana perpindahan desa untuk memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat. Jika DPRD kabupaten maupun DPRD kota menilai bahwa rencana perpindahan desa tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat atau tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, maka lembaga wakil rakyat ini dapat menolak rencana tersebut.

Sebenarnya keresahan masyarakat tidak perlu terjadi apabila semua pihak menghormati prosedur yang berlaku. Perpindahan desa dari satu kabupaten ke kabupaten/kota lainnya tentu harus melibatkan Pemerintahan desa. Dalam hal ini Pemerintahan desa tidak bisa bertindak secara sembunyi-sembunyi, tapi harus melibatkan masyarakat, karena Pemerintahan desa adalah wakil dari masyarakat desa yang akan merasakan dampak langsung dari perpindahan wilayah tersebut. Pemerintahan desa memiliki tanggungjawab untuk mewakili kepentingan masyarakat desa dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dalam proses perpindahan.

Andai pun Pemerintah desa sudah mengajukan usulan perpindahan, tidak serta merta dapat dikabulkan atau ditolak. Masih ada tahapan proses yang harus dilakukan, seperti melakukan studi kelayakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti faktor biaya, infrastruktur, sumber daya manusia dan dampak sosial yang mungkin timbul. Berjuang menuju perubahan memang tidak selalu mudah, tapi setiap langkah kecil yang dilakukan dapat membawa dampak besar di masa depan. Panitia DOB harus tetap semangat dan konsisten dalam perjuangan, karena perubahan yang signifikan seringkali membutuhkan ketekunan dan kesabaran. Setiap usaha yang dilandasi niat baik akan membawa hasil yang positif, baik bagi diri sendiri maupun orang lain..

*) Penulis Adalah Pengamat politik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, warga Kota Bandar Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini