nataragung.id – Bandar Lampung – Banyak sahabat yang mengingatkan saya untuk tidak mengkritik Walikota Bandar Lampung terkait hibah senilai Rp.60 miliar untuk membangun Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Alasannya beragam, banyak yang bilang bahwa sekencang apa-pun kritik tidak akan di dengar dan digubris , alias sia-sia. Ada pula yang bilang, bahwa proses hibah tersebut memang sudah berjalan sebagaimana klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bappeda Bandar Lampung Dini Purnamawaty.
Pemkot berdalih, bantuan itu merupakan bentuk sinergi daerah dalam menyukseskan program nasional, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam aturan tersebut pemerintah daerah diberikan ruang untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan pusat, termasuk penyediaan kantor, sarana prasarana dan kendaraan operasional.
Saya bukan hendak adu argumentasi tentang aturan apakah menyalahi atau tidak, karena saya tahu persis di Pemkot Bandar Lampung tidak kurang orang-orang cerdas dan pintar seperti Mbak Dini Purnamawaty, termasuk Sekda Iwan Gunawan. Hanya saja, mereka-mereka lebih memilih cari posisi aman dan mengikuti apa kehendak Walikota.
Saya, dan banyak pihak yang lain hanya merasa heran dengan keputusan Walikota Bandar Lampung yang sehago-hago, mengingat kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung saat ini masih defisit anggaran riil sebesar Rp.267 miliar lebih, dan hutang mencapai Rp.276 miliaran. Bukan hanya karena nilainya yang terlalu besar, tapi juga tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Keputusan Walikota membangun kantor Kejati Lampung sangat melukai hati rakyat, diibaratkan seperti orang tua yang lebih memprioritaskan memberi pakaian mewah kepada orang lain, sementara anaknya sendiri dibiarkan mengenakan baju yang compang-camping.
Analoginya, anak mewakili masyarakat kota yang membutuhkan perhatian dan pelayanan yang baik dari Pemerintah kota. Baju compang-camping menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan dasar lainnya. Orang lain, mewakili pihak-pihak yang mendapatkan perhatian dan fasilitas lebih, seperti instansi vertikal atau kelompok tertentu. Pakaian mewah, mewakili fasilitas atau bantuan yang diberikan kepada pihak-pihak tersebut.
Perumpamaan ini menggambarkan bahwa Walikota Bandar Lampung telah bertindak semau sendiri, untuk kepentingan sendiri dengan memprioritaskan memberikan fasilitas kepada pihak-pihak tertentu, sementara kebutuhan dasar masyarakat sendiri tidak terpenuhi. Jika Pemkot Bandar Lampung berdalih bahwa hibah tersebut sudah sesuai dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, dimana pemerintah daerah diberikan ruang untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan pusat, bukankah Pemkot Bandar Lampung sudah memberi hibah kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sesuai kapasitas dan level tingkatannya. Untuk memberi hibah kepada Kejati Lampung biarlah menjadi ranahnya Pemerintah Provinsi Lampung, bukan Pemerintah kota ataupun Pemerintah kabupaten.
Besarnya gelombang protes masyarakat memiliki alasan, karena untuk membangun kantor Kejati merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, yakni Kejaksaan Agung RI. sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejagung bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan kantor Kejati di seluruh Indonesia. Artinya, sekelas Pemkot Bandar Lampung yang kondisi keuangannya sedang kembang Kempis tidak perlu ikut memikirkan, karena Kejagung memiliki anggaran super jumbo dan tidak terlalu sulit untuk sekedar membangun Kantor Kejati Lampung.
Publik juga mempertanyakan, apakah wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Bandar Lampung dilibatkan dalam rencana ini, karena sampai saat ini belum ada satu orang pun anggota DPRD yang berkomentar terkait dengan hibah ini. Yang muncul justru rumor liar yang masih dicari kebenarannya, bahwa anggota DPRD sudah ‘diamankan’ dengan diberi jatah Umroh gratis, ditambah mau jalan-jalan ke Jakarta beberapa hari dengan judul Bimbingan Teknis atau Bimtek. Tentu dewan yang terhormat diberi fasilitas hotel, tidak mungkin tidur di res area.
Jika ini benar, maka patut di duga DPRD Kota Bandar Lampung secara diam-diam sudah menyetujui hibah tersebut. Maka wajar jika publik mempertanyakan fungsi DPRD Kota Bandar Lampung yang dianggap tidak efektif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. DPRD dinilai tidak peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Harusnya dewan dapat melakukan kontrol secara lebih mendalam dan detail terhadap program yang ada di eksekutif. Masyarakat paham bahwa tidak semua anggota dewan memiliki kemampuan untuk itu, tetapi mereka ada alokasi anggaran untuk menghadirkan tenaga ahli yang bisa membantu menelaah anggaran yang ada.
Di Lampung, khususnya kota Bandar Lampung memiliki begitu banyak ahli dan juga profesional yang bisa membantu dewan guna menelaah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Menyaksikan fenomena seperti ini, media massa dan kalangan akademisi serta masyarakat hendaknya terus menjaga sikap kritisnya melalui tulisan maupun media sosial untuk menyuarakan sikapnya, agar apa yang dilakukan pemerintah dan dewan bisa terpantau untuk dibicarakan di ruang publik. Kita, termasuk para pejabat pemerintahan sering gagal paham, seolah kalau mengkritisi kebijakan Pemerintah lantas dianggap atau di cap tidak cinta kepada pimpinan, benci kepada Pemerintah. Itu cara pandang yang keliru, karena negara dan Pemerintah itu berbeda. Pemerintah itu pengelolanya, dan negara adalah yang dikelolanya. Kalau negara dibaratkan pesawat terbang, maka Pemerintah adalah pilot dan segenap crew dalam pesawat terbang itu. Kalau negara diibaratkan mobil, maka Pemerintah adalah sopir dan kondekturnya dari mobil itu. Kalau negara itu dibaratkan kereta, maka Pemerintah adalah masinis dan segenap crew dari kereta itu.
Jadi tidak perlu tersinggung, apalagi marah kalau ada penumpang mengingatkan pilot, sopir, masinis dan segenap crew yang bertugas. Tujuannya supaya hati-hati, tidak ngantuk, tidak ugal-ugalan dan konsentrasi ketika sedang menjalankan tugasnya demi keamanan kendaraan dan keselamatan seluruh penumpangnya. Yang membayar dan menggaji mereka itu kan kita-kita ini sebagai penumpang, dengan uang dari tiket yang kita beli.
Maka wajar kalau kita mengkritisi, minta kepada Pemerintah supaya bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas mengelola negara. Jangan sampai karena salah kelola, lalu nanti setelah pergi meninggalkan beban hutang disana sini, yang pada akhirnya rakyat juga yang harus menanggung semuanya. Jadi kalau sekarang banyak elemen masyarakat yang mengkritisi Walikota Bandar Lampung atas kebijakannya memberi hibah membangun Kantor Kejati Lampung dengan nilai fantatis mencapai Rp,60 miliar, itu artinya masih cinta kepada negaranya dan menginginkan yang terbaik dalam pengelolaannya. Harap di ingat, bahwa rakyat adalah pemilik sah atas negara ini, sementara Walikota hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Jangan sampai setiap program hanya untuk memenuhi ambisi Walikota, tanpa direncanakan secara matang.
Sekarang ini masyarakat kota Bandar Lampung masih dihadapkan oleh persoalan yang mendasar, terutama masalah banjir yang selalu datang setiap musim hujan dan belum terlihat ada langkah konkrit Pemerintah untuk mengakhiri bencana banjir ini. Maka seyogyanya Walikota lebih banyak duduk untuk rapat bersama dengan jajarannya, menyisir kegiatan demi kegiatan dan rupiah demi rupiah yang dialokasikan di setiap kegiatan yang ada, untuk mengambil keputusan strategis tentang pembangunan kota. Walikota harus bisa secara mendalam memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya dan menterjemahkannya dengan baik dalam anggaran pembangunan daerah. Sehingga tidak akan terjadi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Perlu ada keseimbangan antara kunjungan ke lapangan dan rapat dengan jajaran, untuk memastikan bahwa program pembangunan kota berjalan efektif dan efisien.
Jujur harus diakui bahwa masih banyak persoalan di lapangan, seperti penanganan banjir, gundukan sampah, kemacetan lalu lintas, kondisi sungai yang memburuk, kondisi udara yang tidak sehat, keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH), banyaknya pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar, transportasi umum kota, dan seterusnya. Semua ini harus dijawab dengan anggaran yang dimiliki oleh Pemkot Bandar Lampung.
Terkait dengan hibah Pemkot Bandar Lampung untuk Kejati Lampung, masyarakat khawatir bantuan tersebut akan mempengaruhi independensi Kejati dalam menjalankan tugasnya, sementara Kejati dituntut untuk tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, sebaiknya Kejati Lampung dapat mempertimbangkan kembali dengan bijak, terkait bantuan hibah tersebut. Dalam kondisi keuangan Pemkot yang masih defisit, ditambah dengan hutang yang besar, akan lebih baik jika bantuan tersebut ditolak atau dibatalkan. Sikap bijak tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejati Lampung terhadap masyarakat kota Bandar Lampung, sekaligus memberi kesempatan kepada Walikota untuk mengutamakan program atau proyek yang prioritas dan memiliki dampak besar bagi masyarakat. <°°>
*) Pengamat kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, warga Kota Bandar Lampung.

