nataragung.id – Bandar Lampung – Di tepi Sungai Tulang Bawang yang legendaris, pada masa yang silam, konflik memanas antara dua kampung dalam persekutuan adat Sai Batin. Kampung Penengahan, yang dihuni marga Pemuka, dan Kampung Tengah, tempat marga Bayumi bermukim, berselisih mengenai batas wilayah penangkapan ikan. Seorang nelayan dari Bayumi ditemukan tewas di perairan yang disengketakan, dengan jala milik keluarga Pemuka tersangkut di perahunya. Api kemarahan menyala, nyaris membakar jembatan persaudaraan yang telah lama dibangun.
Mengetahui hal ini, Sai Batin, pemimpin tertinggi adat, tidak langsung memvonis. Beliau mengingat sebuah pusaka leluhur: sebuah Pustaha (naskah lontar) kuno yang berisi tata cara penyelesaian sengketa. “Konflik ini bagai duri dalam daging,” ujar Sai Batin kepada para tetua. “Mencabutnya dengan paksa akan berdarah-darah. Kita harus lakukan Nengah Nyappur Ngehukum (Mendatangi untuk Menyelesaikan Hukum).”
Sai Batin kemudian memerintahkan kedua pihak yang berseteru untuk bertemu di sebuah rumah pusat yang netral. Sebelum musyawarah dimulai, sebuah ritual digelar. Sebuah perahu kecil berisi Pustaha adat, sebilah keris, dan segumpal tanah dari kedua kampung dihanyutkan ke tengah Sungai Tulang Bawang. Sai Batin berseru, “Lihatlah! Perahu pusaka ini mewakili kebijaksanaan leluhur kita. Ia akan berlayar menyusuri sungai kehidupan, mengingatkan kita bahwa persaudaraan harus lebih besar dari pada sejengkal tanah.” Ritual itu meredakan amarah yang membara. Dalam suasana yang telah tenang, musyawarah pun dimulai, dipandu oleh semangat untuk nyappur, untuk mencari titik temu, bukan untuk saling mengalahkan.
Masyarakat adat Lampung Sai Batin memiliki prinsip utama dalam menangani perselisihan: hukum adat bukan untuk menghancurkan, melainkan untuk memulihkan dan merajut kembali hubungan yang retak.
Filosofi ini tercermin dalam ajaran kitab Kuntara Raja Niti yang menjadi rujukan:
“Sai punyo kik, sai punyo hak, sai salah sai muli, sai batin sai nuwou.”
Kutipan ini merupakan pondasi hukum adat yang sangat manusiawi.
Mari kita kaji maknanya:
* Sai punyo kik, sai punyo hak: “Yang punya kikir (kesalahan), yang punya hak (untuk membenarkan).” Prinsip ini menekankan keadilan prosedural. Setiap pihak, baik yang merasa dirugikan maupun yang dituduh, memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapatnya. Proses nengah nyappur dalam penyelesaian konflik memastikan bahwa semua suara didengar secara adil.
* Sai salah sai muli, sai batin sai nuwou: “Yang salah menjadi malu, yang bijak (Batin) yang memutuskan.” Konsep “malu” di sini bukanlah hukuman yang mempermalukan, tetapi sebuah pencerahan atas kesalahan yang dilakukan. Tujuan akhirnya adalah reintegrasi. Sang Batin, sebagai pemimpin yang arif, bertindak sebagai fasilitator (nuwou berarti memimpin/mengarahkan) untuk mengembalikan pihak yang bersalah ke dalam komunitas dengan kesadaran baru. Inilah esensi nyappur setelah konflik: menciptakan rekonsiliasi, bukan dendam.
Dengan demikian, seluruh proses hukum adat adalah perwujudan nengah nyappur yang paling sulit namun paling mulia: mendatangi pihak yang berseteru dengan niat tulus untuk menyembuhkan luka bersama.
Sai Batin bukanlah dictator, melainkan seorang mediator agung yang kekuasaannya bersumber pada kearifan. Proses yang dijalaninya sangatlah sakral.
1. Sesi Ngakuk Jadi (Menjadi Hakim): Ketika konflik muncul, Sai Batin akan mengundang para tetua adat (anak beru tuha) dari kedua belah pihak untuk nyappur ke balai adat. Proses ini disebut Ngakuk Jadi, di mana Sai Batin secara resmi memposisikan diri sebagai penengah. Sebuah legenda dari marga Nunyai menceritakan bahwa seorang Sai Batin di masa lampau akan berpuasa terlebih dahulu sebelum memimpin sidang, memohon petunjuk agar dapat memutuskan dengan bijaksana, tidak memihak, dan hanya mencari kebenaran. Sebuah dokumen silsilah kuno mencatat pesan, “Sai Batin yang adil adalah yang dapat nyappur di antara hati yang panas, mendinginkannya dengan kata-kata yang sejuk.”
2. Ritual “Pepancung” (Sumpah Adat): Dalam kasus-kasus berat dimana bukti sulit didapat, seperti dalam cerita kematian nelayan, ritual Pepancung atau sumpah adat dapat diterapkan. Ini adalah bentuk nengah nyappur yang paling dramatis dan spiritual. Pihak yang bersengketa akan disumpah dengan menggunakan air yang telah didoakan atau dengan menyentuh pusaka (seperti keris). Keyakinan spiritual yang mendalam membuat pihak yang bersalah biasanya mengaku sebelum sumpah diucapkan, karena mereka percaya murka leluhur akan menimpa jika berbohong. Ritual ini menunjukkan bahwa nengah nyappur tidak hanya terjadi di tingkat horizontal (antar-manusia), tetapi juga vertikal (dengan alam dan leluhur).
Setiap elemen dalam proses perdamaian adat adalah simbol yang hidup.
* Pustaha (Naskah Lontar): Pustaha dalam cerita prolog mewakili hukum yang objektif dan abadi. Dengan menghanyutkannya di sungai, Sai Batin mengingatkan semua pihak bahwa keputusan harus berlandaskan pada aturan yang telah ditetapkan leluhur, bukan pada emosi sesaat. Nengah nyappur harus dilakukan dalam koridor kebenaran yang tertulis, agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
* Sungai Tulang Bawang: Sungai adalah simbol kehidupan, yang mengalir dan membersihkan segala sesuatu. Menjadi tempat ritual perdamaian, sungai mewakili harapan bahwa konflik akan dilupakan dan dibawa oleh arus waktu, digantikan oleh hubungan baru yang bersih. Air sungai yang dipakai dalam sumpah adat juga melambangkan transparansi dan kejernihan hati yang diharapkan dari para pihak.
* Ritual “Penyatuan Tanah”: Menyatukan segumpal tanah dari kedua kampung yang berseteru adalah metafora yang sangat kuat. Tindakan ini adalah puncak dari filosofi nyappur (mencampur). Tanah yang awalnya menjadi sumber sengketa, justru disatukan sebagai simbol bahwa pada hakikatnya, mereka adalah satu kesatuan wilayah dan masyarakat adat. Setelah perdamaian tercapai, seringkali diadakan upacara makan bersama atau selamatan sebagai bentuk sakai sambayan yang telah dipulihkan. Sebuah manuskrip Sai Batin kuno menyatakan, “Konflik itu ibarat api, memisahkan kayu yang tadinya satu ikatan. Rekonsiliasi adalah api itu sendiri yang padam, menyisakan arang yang dapat menyuburkan tanah persaudaraan.”
Kisah penyelesaian konflik di Sungai Tulang Bawang memberikan pelajaran berharga. Dalam masyarakat modern yang sering kali menyelesaikan sengketa di pengadilan dengan biaya tinggi dan meninggalkan rasa dendam, model Nengah Nyappur Ngehukum masyarakat Sai Batin menawarkan alternatif yang lebih manusiawi.
Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan, pengakuan kesalahan, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Ia mengajarkan bahwa keadilan sejati bukanlah tentang menghukum, tetapi tentang menyembuhkan dan merajut kembali jaringan sosial yang rusak. Nilai-nilai ini, mediasi, musyawarah, dan rekonsiliasi, sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan konflik-konflik sosial masa kini, mulai dari tingkat keluarga hingga komunitas. Warisan leluhur Lampung ini membuktikan bahwa hukum yang berwajah manusia, yang dipandu oleh semangat nengah nyappur, mampu menciptakan perdamaian yang lebih abadi.
Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Hilman, H. (1985). Hukum Adat Lampung: Penyelesaian Sengketa Menurut Sistem Sai Batin. Penerbit Alumni: Bandung.
2. Usman, A. R. (1998). Sungai Tulang Bawang dalam Sejarah dan Budaya Lampung. Penerbit Fajar Agung: Jakarta.
3. Setiawan, I. K. (2019). Mediasi Adat dalam Penyelesaian Konflik Komunal: Studi pada Masyarakat Lampung Sai Batin. Jurnal Hukum Adat, 11(1), 45-60. (Tersedia di portal jurnal online terakreditasi).
4. Digitalisasi “Naskah Pustaha Kuno tentang Hukum Adat Sai Batin” dari Koleksi Perpustakaan Nasional RI. (Tersedia melalui situs web resmi Perpustakaan Nasional).
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

