nataragung.id – Bandar Lampung – Pada zaman dahulu, di sebuah kampung di pedalaman Lampung, hiduplah seorang pemuda bernama Legada dari Marga Buay Selagai. Ia adalah anak bungsu dari Penyimbang (kepala adat) yang arif bijaksana. Pusaka marga mereka adalah sebuah lesung penumbuk padi yang terbuat dari kayu besi, yang konon berasal dari pecahan lesung yang dilempar Datu Dalu dalam pertikaiannya dengan Sangmaima. Lesung ini bukan hanya alat, melainkan simbol kemakmuran dan keutuhan marga.
Suatu ketika, karena kelalaian Legada, lesung pusaka itu terbakar hangus bersama lumbung penyimpanannya. Meskipun ayahnya memaafkan kelalaiannya, Legada sendiri yang gelisah. Ia merasa telah melakukan “cepalau” atau pelanggaran adat yang berat, bukan karena kesengajaan, tetapi karena kealpaan yang berakibat hilangnya sebuah simbol martabat keluarga.
Legada kemudian pergi menemui tetua adat dari sembilan kebuayan (klan) untuk meminta petunjuk. Setelah melalui musyawarah adat, para tetua memutuskan bahwa Legada harus menebus kesalahannya. Namun, tebusannya bukanlah hukuman yang mematahkan semangat, melainkan sebuah tanggung jawab untuk memulihkan.
Legada diwajibkan untuk membuatkan lesung pengganti bagi seluruh kampung dan menyediakan seekor kerbau untuk pesta perdamaian. Prosesi ini kemudian dikenal sebagai “Begawi” – upacara adat untuk menyelesaikan pelanggaran dan memulihkan hubungan. Inilah cikal bakal dari sistem Dau (denda adat) dalam masyarakat Lampung Pepadun, di mana sebuah pelanggaran, baik sengaja maupun tidak, memerlukan penebusan untuk mengembalikan keseimbangan .
Makna Filosofis Dau dalam Budaya Lampung Pepadun.
Bagi masyarakat Lampung Pepadun, Dau jauh lebih dalam dari sekadar denda materi. Ia adalah sebuah instrumen kearifan lokal yang berfungsi sebagai pengendali sosial (social control) untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat . Pelanggaran adat atau “cepalau” tidak hanya dipandang sebagai kesalahan terhadap individu, tetapi sebagai gangguan terhadap tatanan kosmis dan martabat (piil pesenggiri) seluruh komunitas.
Dau ditetapkan melalui musyawarah para tetua adat dan disesuaikan dengan berat-ringannya pelanggaran, mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga serius . Pada tingkat yang paling serius, selain membayar Dau, pelaku juga bisa dikenai sanksi sosial yang membuatnya terisolasi dari pergaulan, sebuah hukuman yang dirasakan lebih berat daripada sekadar kehilangan harta .
Prosesi Begawi, di mana Dau dibayarkan, adalah puncak dari penyelesaian adat. Upacara ini bukanlah sekadar pembayaran, melainkan sebuah ritual pemulihan. Pengorbanan seekor kerbau, misalnya, bukan hanya tentang nilai ekonominya. Darah yang tertumpah adalah simbol pelepasan dosa dan kesalahan, sementara daging yang dibagikan kepada seluruh masyarakat adalah simbol konkret dari pemulihan ikatan sosial dan rekonsiliasi.
Dengan ikut menyantap daging tersebut, masyarakat menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali pelaku ke dalam lingkaran sosial. Dengan demikian, Dau dan Begawi memastikan bahwa sebuah konflik tidak berakhir dengan dendam, tetapi ditutup dengan perdamaian dan makan bersama.
Diyat dalam Hukum Islam: Keadilan yang Memulihkan.
Islam, melalui hukum jinayah-nya, memiliki konsep yang sangat mirip dalam menyelesaikan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan jiwa dan tubuh. Konsep ini disebut Diyat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178:
Ya ayyuhal-lazina amanu kutiba alaikumul-qisasu fil-qatla, al-hurru bil-hurri wal-abdu bil-abdi wal-unsa bil-unsa, faman ufiya lahu min akhihi syai’un fattibaum bil-marufi wa ada’un ilaihi bi ihsan(in), zalika takhfifum mir rabbikum wa rahmah(tun), fa manitada bada zalika fa lahu azabun alim
Wahai orang-orang yang beriman!
“Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”
Ayat ini dengan gamblang menunjukkan filosofi hukum Islam yang tidak kaku. Di balik prinsip qishash (hukum balas), terdapat pintu maaf dan perdamaian yang justru sangat dianjurkan. “Membayar dengan cara yang baik” (wa adā’un ilaihi bi ihsān) inilah yang menjadi esensi dari Diyat.
Diyat adalah pengganti dari qishash yang dibayarkan kepada keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi yang memadai, dengan syarat adanya pemberian maaf dari pihak keluarga.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya menyelesaikan persengketaan dengan damai dalam sebuah hadis:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin” (HR. Abu Daud).
Diyat, dalam perspektif ini, bukanlah sekadar “harga nyawa” yang bersifat materiil. Ia adalah sebuah mekanisme perdamaian (shulh) yang bertujuan untuk:
1. Menghentikan mata rantai permusuhan dan balas dendam antar keluarga.
2. Memulihkan hak ekonomi keluarga korban yang kehilangan pencari nafkah.
3. Mengembalikan keseimbangan sosial dengan cara yang manusiawi dan beradab.
Dengan demikian, baik Dau maupun Diyat sama-sama tidak memusatkan perhatian pada pembalasan, melainkan pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Titik Temu yang Indah: Dau sebagai Diyat yang Terbumikan.
Pertemuan antara nilai-nilai Islam dan adat Lampung dalam konteks Dau dan Diyat menciptakan sebuah sintesis yang sangat indah dan fungsional. Konsep al-‘urf (adat kebiasaan yang baik) dalam ushul fiqih memberikan justifikasi yang kuat bagi keberlakuan Dau selama ia sejalan dengan maqashid syari’ah (tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dau dalam masyarakat Lampung Pepadun dapat dipandang sebagai pengejawantahan atau “pembumian” dari konsep Diyat dalam konteks kebudayaan setempat. Jika Diyat dalam fiqh klasik biasanya terkait dengan kasus pembunuhan atau penganiayaan berat dengan nilai tertentu, Dau memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup berbagai jenis “cepalau” atau pelanggaran adat yang merusak tatanan sosial dan martabat, seperti yang terjadi pada legenda Legada .
Kesesuaian filosofis antara Dau dan Diyat terlihat dari beberapa prinsip berikut:
1. Keadilan Restoratif, Bukan Retributif Semata: Baik Dau maupun Diyat bertujuan untuk memperbaiki yang rusak, bukan sekadar menyakiti pelaku. Fokusnya adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban (atau keluarga korban), dan masyarakat luas.
2. Nilai yang Bermartabat: Besaran Dau, seperti Diyat, ditentukan melalui musyawarah oleh para tetua adat yang bijaksana, dengan mempertimbangkan bobot kesalahan dan kemampuan pelaku . Hal ini untuk memastikan bahwa denda memiliki “bobot” yang setara dengan kesalahan, sekaligus tidak menjatuhkan pelaku ke dalam kesengsaraan yang lebih dalam.
3. Instrumen Perdamaian: Pembayaran Dau dalam prosesi Begawi selalu diakhiri dengan pernyataan maaf dan jamuan makan bersama. Ini adalah simbol nyata dari telah terjalinnya kembali perdamaian, sebagaimana tujuan dari pembayaran Diyat yang didahului oleh pemberian maaf (‘afwu) dari pihak yang dirugikan.
Dengan menyelami makna di balik Dau dan Diyat, kita memahami bahwa kedua sistem hukum ini, yang lahir dari rahim yang berbeda, ternyata menyimpan roh yang sama: menyembuhkan luka, bukan melukai; memulihkan hubungan, bukan memutusnya; dan menegakkan keadilan dengan mengedepankan kasih sayang. Inilah pertemuan yang memesona antara hukum adat dan hukum Islam, yang menjadikan kehidupan masyarakat Lampung Pepadun tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga hangat secara sosial dan kukuh secara spiritual.
Daftar Pustaka
1. Denda Adat pada Tradisi Pepadun Masyarakat Lampung dalam Perspektif Hukum Islam. (2024). Jurnal SMART.
2. Putri, L., & Hartati, U. (2021). Begawi Adat Pepadun Marga Buay Selagai di Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Swarnadwipa.
3. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya, Surat Al-Baqarah: 178.
4. Sunan Abi Daud, Kitab al-Aqdhiyah, Bab tentang Perdamaian.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

