Tata Krama Orang Lampung Etika Bicara, Bersikap, dan Bertindak. Seri , 4 – Etika Bersikap di Tengah Masyarakat. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di masa kejayaan Keratuan Melinting, hiduplah dua sahabat dari marga yang berbeda: Sutan dari Marga Melinting di daratan, dan Minak dari Marga Pugung di pesisir. Persahabatan mereka erat bagai sirih dan kapur. Namun, suatu ketika, terjadi salah paham besar. Sutan merasa hak ulayatnya dilanggar, sementara Minak merasa martabatnya direndahkan. Amarah membara, dan nyaris terjadi pertikaian.
Sebelum perang saudara terjadi, seorang sesepuh bijak dari Marga Selagai, Paksi Ratu, memanggil mereka. Ia tidak memberi nasihat langsung, tetapi mengajak mereka ke tepi Way Seputih. Di sana, ada dua perahu yang diikat menjadi satu. “Coba kalian duduk di perahu yang berlawanan, dan dayunglah ke tengah,” kata Paksi Ratu.

Sutan dan Minak pun melakukannya. Alih, alih maju, perahu itu hanya berputar, putar di tempat, tak tentu arah. Mereka semakin keras mendayung, semakin kacau pergerakannya.
Lelah, mereka berhenti. Paksi Ratu kemudian berkata, “Kalian lihat? Itulah gambaran masyarakat. Kalian berasal dari perahu berbeda, Melinting dan Pugung, darat dan laut, tetapi terikat dalam satu tali Piil Pesenggiri yang sama. Jika mendayung sendiri, sendiri tanpa melihat irama yang lain, kita hanya akan berputar dalam konflik. Nengah Nyappur, lah. Masuk ke tengah masyarakat, dan sesuaikan dayungmu.”

Kisah ini menjadi legenda awal “Lekuk Dua Perahu”, simbol bahwa perbedaan marga dan wilayah bukan penghalang, justru penguat jika diikat oleh etika bersikap yang benar.

Kehidupan masyarakat adat Lampung dibangun di atas fondasi kebinekaan yang teratur. Terdapat berbagai marga (bebuai), keratuan, dan strata sosial. Etika bersikap di tengah masyarakat berfungsi sebagai “minyak pelumas” yang mencegah gesekan antar kelompok ini.

Seri keempat ini mengajak kita memahami bagaimana adat Lampung mengajarkan seni hidup rukun (nyamuk), saling menghargai, dan menjaga perasaan sesama (bepeduli), bukan dengan menghapus perbedaan, tetapi dengan mengelolanya melalui tata krama yang sangat halus. Inilah puncak dari falsafah Nengah Nyappur.

Baca Juga :  Falsafah Hidup Orang Lampung. Seri 3: Bejuluk Beadok - Identitas yang Bermakna. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Nengah Nyappur lebih dari sekadar “bersosialisasi”. Ia adalah sebuah prinsip hidup aktif untuk masuk ke tengah, tengah komunitas dengan sikap yang adaptif, rendah hati, dan penuh empati. Filosofi ini merupakan penyeimbang dari Piil Pesenggiri (harga diri).

Jika Piil Pesenggiri menegaskan batas diri, maka Nengah Nyappur adalah jembatan yang menghubungkan batas, batas tersebut dengan santun.
Kitab Kuntara Raja Niti merumuskannya dalam kalimat bijak: “Sai nyerot di muka, sai meghindak di belakang.” (Jangan menonjol di depan, jangan meninggalkan di belakang).

Analisis mendalam terhadap petuah ini mengungkap prinsip kesetimbangan kolektif yang sangat dalam. “Jangan menonjol di depan” adalah larangan terhadap kesombongan (titeh ghep) dan individualisme yang berlebihan, yang dapat memicu kecemburuan dan merusak kohesi kelompok. Sebaliknya, “jangan meninggalkan di belakang” adalah perintah untuk memiliki solidaritas dan memastikan tidak ada anggota masyarakat yang tertinggal atau terabaikan.

Etika bersikap di masyarakat Lampung menuntut seseorang untuk berada dalam “zona tengah” yang aman: berkontribusi aktif tetapi tidak mendominasi, memajukan diri tetapi juga mengangkat orang lain. Sikap ini menjaga keharmonisan dan mencegah konflik.

Masyarakat Lampung tradisional sangat heterogen, terdiri dari berbagai marga dengan sejarah dan keahlian berbeda (ada yang petani, peladang, nelayan, saudagar). Etika menghadapi perbedaan ini diatur dengan rapi.
1. Menghormati Otoritas Adat Lain: Setiap wilayah dan marga memiliki Penyimbang, nya sendiri. Seorang anggota Marga A yang berada di wilayah Marga B harus menghormati Penyimbang setempat, meskipun bukan pimpinannya sendiri. Ini disebut sikap “tunduk di rantau orang”.
2. Tidak Sombong atas Kelebihan (Titeh Ghep): Kesombongan adalah penyakit sosial yang paling dicela. Orang yang pamer kekayaan, ilmu, atau keturunan dianggap merusak nyamuk (kerukunan). Sebuah peribahasa Lampung mengingatkan: “Ghep beghago, ringkih begawe.” (Kuat mengumbar kata, lemah dalam bekerja). Orang yang banyak bicara tentang kehebatannya justru diragukan kontribusi nyatanya bagi masyarakat.
3. Menjaga Ucapan dan Perasaan: Bergosip (beghite) atau mengucapkan kata, kata yang menyakiti perasaan kelompok lain adalah pelanggaran berat. Setiap perkataan harus dijaga agar tidak menjadi “cakak bathin” (ucapan kasar) yang bisa memicu “mali, mali” (perseteruan turun, temurun).

Baca Juga :  Buku Seri Denda Adat Pepadun Menurut Perspektif Islam. Seri 3 – “Telekep: Tahta Terbalik” Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Etika bersikap diwujudkan dalam dua ritual utama pemersatu masyarakat:
* Begawe (Kerja Bakti Adat): Saat ada hajatan besar (membangun rumah, perkawinan, kematian), seluruh warga masyarakat tanpa memandang marga diharapkan ikut membantu (tulung, bantu). Sikap yang diharapkan adalah datang dengan sukarela, bekerja dengan sungguh, sungguh tanpa pilih kasih, dan tidak menuntut imbalan. Keengganan untuk Begawe akan mencoreng Piil Pesenggiri keluarga dan membuatnya terasing.
* Perwatin (Musyawarah Adat): Forum ini adalah puncak dari penerapan Nengah Nyappur. Setiap orang boleh menyampaikan pendapat (sakalik sahunda), tetapi dengan tata cara yang ketat: menggunakan bahasa mego, tidak memotong pembicaraan, menghormati hierarki bicara, dan menerima keputusan mufakat (keputus an sai) dengan lapang dada. Sikap keras kepala dan tidak mau menerima mufakat disebut “bedengkang” dan dapat dikenai sanksi adat.

Pengendali sikap di tengah masyarakat yang paling kuat bukanlah hukum tertulis, melainkan “Malu” (Bepappas). Rasa malu ini memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam.
Sebuah ajaran dalam Pepadun menyatakan: “Piil pesenggiri sai ilang, bepappas sai lupa.” (Harga diri jangan hilang, rasa malu jangan lupa).
Analisis filosofisnya menunjukkan bahwa Piil Pesenggiri dan Bepappas adalah dua sisi mata uang yang sama. Piil Pesenggiri mendorong untuk berbuat baik dan terhormat, sementara Bepappas menarik dari perbuatan buruk dan tercela. Seseorang yang bersikap sombong, tidak peduli, atau mengganggu kerukunan akan mendapat sanksi sosial paling berat: dikucilkan (tengkoh), digunjingkan, dan dianggap tidak memiliki bepappas.

Kehilangan bepappas lebih menakutkan daripada hukuman fisik, karena berarti seseorang tidak lagi dianggap sebagai bagian dari komunitas beradab. Inilah yang menjaga setiap individu untuk selalu mengoreksi sikapnya di ruang publik.

Baca Juga :  Buku Seri: Dari Lamban ke Meja Makan. Filosofi Makan dan Kebersamaan dalam Adat Lampung. Seri 4: Nyambai saibatin, Simbolisme Bahan Makanan dalam Upacara Adat. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Etika bersikap di tengah masyarakat Lampung pada hakikatnya adalah seni menjadi bagian dari sebuah orkestra besar, di mana setiap marga dan individu adalah instrumen dengan suara unik. Nengah Nyappur adalah konduktornya, Piil Pesenggiri adalah partitur dasar, dan Bepappas adalah disiplin internal setiap pemusik.

Bersikap dengan etika bukan berarti meleburkan identitas, tetapi memainkan peran dengan indah agar tercipta simfoni kerukunan yang harmoni. Seperti dua perahu dalam legenda, kita boleh berbeda bentuk dan asal, tetapi jika mendayung dengan irama yang saling menghormati, kita akan mengarungi lautan kehidupan bersama, sama, mencapai tujuan yang lebih mulia: masyarakat yang nyamuk (rukun) dan sejahtera sai (sejahtera lahir batin).

Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Kuntara Raja Niti (Aksara Lampung dan terjemahan). Dokumen digital tersedia dalam koleksi Manuskrip Lampung, Perpustakaan Universitas Indonesia.
2. Pepadun (Kitab Adat Pepadun). Kutipan dan analisis terdapat dalam disertasi Dr. Saptono (2020) “Filsafat Piil Pesenggiri dalam Naskah Adat Lampung”, UGM.
3. Hadikusuma, Hilman. (1989). Masyarakat dan Adat Budaya Lampung. Mandar Maju. (Bab tentang Sistem Kemasyarakatan dan Gotong Royong).
4. Gurning, E. S. (2015). Konsep Nengah Nyappur dalam Masyarakat Lampung: Kajian Nilai Kearifan Lokal. Jurnal Sosioteknologi, Institut Teknologi Bandung.
5. Artikel: “Fungsi Sanksi ‘Malu’ (Bepappas) dalam Pengendalian Sosial di Lampung”, dimuat dalam Jurnal Hukum Adat, Universitas Andalas (2018).
6. Dokumentasi prosesi Begawe dan Perwatin di Kabupaten Tulang Bawang (Arsip Dinas Kebudayaan Provinsi Lampung, 2021).

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini