Buku Seri Musyawarah Mufakat, Cara Lampung Memutuskan Perkara. Seri 4: Berpegang pada Janji (Bejuluk Beadok) Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di Bumi Lampung, udara di dalam Sesat/Lamban sering kali terasa lebih berat setelah kesepakatan tercapai. Bukan karena panasnya cuaca, melainkan karena bobot kata-kata yang baru saja diucapkan.
Bagi masyarakat adat Lampung, baik yang beradat Saibatin maupun Pepadun, keputusan musyawarah bukanlah sekadar catatan di atas kertas. Ia adalah ikatan suci yang mengikat leher bagi mereka yang menyepakatinya. Di sinilah letak inti dari falsafah Bejuluk Beadok, sebuah prinsip yang mengajarkan bahwa memiliki gelar atau nama baik berarti memikul tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.

Konon, di masa lampau ketika wilayah Lampung masih berupa hutan belantara yang dihuni oleh berbagai puak, pernah terjadi sebuah perjanjian damai antara dua marga besar yang sebelumnya sering bersengketa. Para Punyimbang dari kedua belah pihak bertemu di sebuah batu besar di tepi sungai. Mereka tidak menandatangani dokumen, melainkan mengucapkan sumpah di hadapan leluhur dan Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu Punyimbang berkata, “Mulai hari ini, sungai ini adalah urat nadi kita bersama. Siapa yang menghalirkan airnya untuk sendiri, maka keringlah lidahnya.”

Tahun berganti tahun, musim kemarau panjang pernah melanda. Air menjadi sangat langka. Secara logika, siapa yang menguasai hulu bisa mematikan hilir. Namun, tidak ada satu pun pihak yang berani mengingkari janji tersebut. Mereka rela berbagi setetes air terakhir demi menjaga kehormatan nama baik marga mereka.

Kisah ini bukan sekadar dongeng pengantar tidur. Ia adalah rekam jejak bagaimana Bejuluk Beadok bekerja. Dalam bahasa Lampung, Bejuluk berarti memiliki julukan atau gelar, dan Beadok berarti memiliki beban atau tanggung jawab. Seseorang yang dihormati di masyarakat bukan karena kekayaannya, melainkan karena konsistensinya memegang janji. Jika seorang pemimpin adat ingkar janji, maka gelarnya luruh. Ia kehilangan Pi’il Pesenggiri-nya, harga dirinya jatuh di mata masyarakat.
Dalam tradisi Lampung, pemberian gelar adat bukanlah hadiah semata. Itu adalah kontrak kerja seumur hidup. Ketika seseorang dinobatkan menjadi Punyimbang atau menyandang gelar tertentu, masyarakat sedang menitipkan kepercayaan.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Malam Penganugerahan Jaga Desa Award 2026 di Jakarta

Ada sebuah pepatah petitih yang sering digaungkan dalam setiap upacara adat: “Janji dipati, kata disanggupi.”
Artinya, janji itu adalah mati (harga mati), dan kata harus disanggupi (dilaksanakan). Kutipan ini mengandung analisis mendalam tentang integritas. Dalam masyarakat modern, janji sering kali dianggap fleksibel, bisa diubah jika ada keuntungan yang lebih besar. Namun, dalam filosofi Lampung, mengubah janji demi keuntungan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap leluhur dan Tuhan.
Analisis terhadap kutipan ini menunjukkan bahwa kata-kata memiliki energi spiritual. Ketika diucapkan di forum adat (Sesat/Lamban), kata-kata tersebut disaksikan oleh alam dan Tuhan. Mengingkarinya bukan hanya masalah sosial, tetapi masalah spiritual. Inilah yang membuat masyarakat adat Lampung takut untuk berbuat curang. Rasa takut tersebut bukan karena takut pada hukum negara, melainkan takut pada sanksi adat dan dosa kepada Tuhan.

Kekuatan mengikat dari janji dalam adat Lampung sangat selaras dengan ajaran Islam. Dalam Islam, menepati janji adalah ciri orang beriman. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 1:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
yâ ayyuhalladzîna âmanû aufû bil-‘uqûd, uḫillat lakum bahîmatul-an‘âmi illâ mâ yutlâ ‘alaikum ghaira muḫillish-shaidi wa antum ḫurum, innallâha yaḫkumu mâ yurîd
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”

Ayat ini menjadi landasan teologis bagi masyarakat Lampung yang mayoritas beragama Islam. Ketika musyawarah menghasilkan keputusan, keputusan itu berstatus sebagai “akad”. Melanggarnya berarti melanggar perintah Tuhan. Dalam konteks Bejuluk Beadok, seseorang yang memegang gelar adat adalah orang yang dipercaya telah memahami agama dan adat. Maka, integritasnya harus mencerminkan ketaatan pada agama.
Ini juga berkaitan erat dengan Pancasila, khususnya Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam setiap musyawarah adat, selalu ada unsur doa dan penyebutan nama Tuhan. Tuhan diposisikan sebagai saksi utama. Dengan demikian, profil masyarakat Pancasila yang religius tercermin dari bagaimana mereka menghormati janji. Kejujuran bukan karena diawasi polisi, tetapi karena diyakini diawasi oleh Tuhan.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Akan di Mulai Tanggal 20 Februari 2025

Apa yang terjadi jika seseorang ingkar janji? Dalam adat Saibatin dan Pepadun, sanksinya bisa berupa denda adat atau yang lebih berat adalah pengucilan sosial. Seseorang yang dianggap “tidak bisa memegang janji” akan sulit dipercaya dalam urusan apa pun. Anak cucunya pun bisa menanggung beban nama buruk tersebut. Inilah mengapa orang tua Lampung selalu berpesan agar jangan mudah berjanji jika tidak mampu menepatinya.
Pendidikan karakter ini sangat penting untuk ditanamkan pada generasi muda. Di era di mana informasi begitu cepat beredar, reputasi adalah aset paling berharga.

Bejuluk Beadok mengajarkan bahwa reputasi dibangun dari konsistensi kecil sehari-hari. Memenuhi janji bertemu teman, menyelesaikan tugas tepat waktu, hingga menepati komitmen kerja, semuanya adalah bentuk modern dari Bejuluk Beadok.
Nilai Bejuluk Beadok tidak hanya berlaku di kampung adat. Ia relevan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi, misalnya, adalah bentuk ingkar janji terbesar. Para pejabat sebenarnya telah bersumpah untuk melayani rakyat, namun ketika mereka mengambil hak rakyat, mereka telah melanggar Bejuluk Beadok mereka.

Melalui buku seri ini, pembaca diajak untuk merenungkan kembali arti sebuah komitmen. Musyawarah mufakat cara Lampung tidak berhenti saat keputusan diambil. Ia berlanjut pada pelaksanaan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Tanpa integritas, musyawarah hanya akan menjadi perdebatan tanpa hasil.
Orang Lampung mengajarkan kita bahwa menjadi manusia bermartabat berarti menjadi manusia yang bisa diandalkan. Ketika kita berkata “ya”, maka itu adalah “ya”. Ketika kita berkata “tidak”, maka itu adalah “tidak”.

Baca Juga :  Formasi KPU Lampung 2024-2029 Tanpa Keterwakilan Perempuan, Ini Nama-Namanya - MAJALAH NATAR AGUNG

Konsistensi inilah yang membangun kepercayaan (trust) dalam masyarakat. Dan kepercayaan adalah modal utama untuk membangun peradaban yang damai dan sejahtera.
Pada akhirnya, Bejuluk Beadok adalah warisan leluhur yang harus dijaga. Ia adalah benteng moral yang melindungi masyarakat dari kehancuran akibat ketidakjujuran. Bagi masyarakat Lampung, menjaga janji adalah cara menghormati leluhur yang telah menanamkan nilai ini. Bagi masyarakat Indonesia secara umum, ini adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal dapat memperkuat karakter bangsa.
Mari kita jadikan setiap janji sebagai utang yang harus dibayar dengan tindakan nyata. Karena pada akhirnya, yang akan dikenang dari seseorang bukanlah seberapa tinggi gelarnya, tetapi seberapa besar ia memegang amanah yang dipercayakan kepadanya.

Referensi
1. Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Buku Fisik/Digital).
2. Majelis Adat Budaya Lampung. (2010). Pepatah Petitih Lampung: Kumpulan Nilai Filosofis Masyarakat Adat. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan Provinsi Lampung. (Dokumen Arsip Daerah).
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Dokumen Negara).
4. Hadikusuma, B. (2015). Adat Istiadat Lampung: Sebuah Pengantar. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Buku Fisik).

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini