Di Balik Asap Rokok: Ancaman Kesehatan dan Larangan dalam Islam. ​Oleh: Fahrudin Alfandi // Mahasiswa Semester 2 Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

0

nataragung.id – Kota Metro – ​Asap putih yang mengepul dari ujung batang rokok sering kali dianggap sebagai simbol relaksasi atau sekadar pelengkap obrolan di warung kopi. Namun, di balik setiap kepulannya, terdapat ancaman nyata yang tidak hanya mengintai kesehatan fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam.

Fenomena merokok di Indonesia kini bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan masalah serius yang menuntut peninjauan kembali dari sisi medis maupun spiritual.

​Ancaman Medis:
Racun yang Tersembunyi.

​Secara medis, rokok adalah pabrik kimia berbahaya yang masuk ke dalam tubuh secara sukarela. Setiap batangnya mengandung lebih dari 4.000 zat kimia, di mana ratusan di antaranya bersifat toksik dan puluhan lainnya bersifat karsinogenik (pemicu kanker). Nikotin menciptakan kecanduan, karbon monoksida merampas oksigen dalam darah, dan tar menempel permanen pada paru-paru.

Baca Juga :  Pramuka UIN Jurai Siwo Lampung Sukses Gelar Gebyar Lomba Jilid II, Dorong Lahirnya Pemimpin Masa Depan

​Dampaknya tidak main-main. Penyakit jantung, stroke, hingga kanker paru menjadi ancaman yang nyata. Lebih ironis lagi, bahaya ini tidak hanya mengincar si perokok, tetapi juga “perokok pasif”—keluarga, teman, hingga anak-anak di sekitar yang terpaksa menghirup residu racun tersebut.
Dalam konteks ini, merokok bukan lagi urusan pribadi, melainkan gangguan terhadap hak sehat orang lain.

​Tinjauan Islam: Menjaga Amanah Tubuh.

​Dalam pandangan Islam, tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Islam memiliki prinsip dasar yang sangat jelas dalam kaidah fikih: “La darara wa la dirara,” yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (HR. Ibn Majah).

​Merokok secara jelas memenuhi unsur “membahayakan diri” karena dampak penyakit yang ditimbulkannya. Selain itu, Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 menegaskan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kadispora se- Provinsi Lampung -- MAJALAH NATAR AGUNG

Mengonsumsi sesuatu yang secara medis terbukti merusak organ tubuh merupakan bentuk pengabaian terhadap ayat tersebut. Tak hanya soal kesehatan, rokok juga erat kaitannya dengan perilaku tabzir atau pemborosan. Membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan merusak, bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan pengelolaan harta secara bijak untuk kemaslahatan keluarga dan sedekah.

​Sintesis: Kesehatan sebagai Bentuk Ketaatan.

​Melihat benang merah antara medis dan agama, jelas bahwa larangan atau imbauan menjauhi rokok memiliki dasar yang sangat kuat. Ulama melalui berbagai fatwa, termasuk MUI dan organisasi Islam lainnya, telah mengategorikan rokok dalam hukum makruh hingga haram, bergantung pada tingkat mudarat yang ditimbulkan.

Menghentikan kebiasaan merokok memang bukan perkara mudah, terutama karena efek kecanduan nikotin yang kuat. Namun, dengan niat menjaga amanah Tuhan dan melindungi orang-orang tersayang dari paparan asap racun, berhenti merokok bisa menjadi nilai ibadah yang tinggi.

PENUTUP.

Baca Juga :  PC PMII Kota Metro Gelar Aksi Kemanusiaan, Galang Dana untuk Korban Banjir di Sumatera

​Kesehatan adalah mahkota yang hanya bisa dilihat oleh orang yang sakit. Sebelum kepulan asap rokok merampas mahkota tersebut, kesadaran kolektif perlu dibangun. Merokok bukan sekadar masalah napas yang sesak, melainkan masalah komitmen kita dalam menjaga titipan Sang Pencipta. Berhenti merokok adalah langkah nyata untuk memuliakan diri sendiri dan menghargai kehidupan yang telah diberikan-Nya. Walaupun perokok aktif sulit untuk berhenti, dengan Upaya kita berusaha menghidari rokok itu lebih baik. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini