Zonasi Sekolah, Kejujuran, dan Keadilan Pendidikan: Kajian Psikologi di Balik Problematika Penerimaan Siswa Baru

0

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)

nataragung.id – Metro – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang kini di beberapa daerah disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2026. Berbagai persoalan muncul, mulai dari dugaan manipulasi titik koordinat domisili, gangguan server, kesalahan verifikasi akun, hingga dugaan peretasan sistem pendaftaran. Akibatnya, banyak orang tua dan calon peserta didik mengalami kecemasan, kekecewaan, bahkan kemarahan karena merasa hak mereka memperoleh pendidikan yang adil terancam. Di balik berbagai persoalan teknis tersebut, terdapat aspek psikologis yang menarik untuk dikaji. Sistem zonasi sesungguhnya lahir dengan tujuan mulia, yaitu mewujudkan pemerataan pendidikan, menghapus stigma sekolah favorit, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik. Namun dalam praktiknya, muncul berbagai perilaku yang menunjukkan benturan antara kepentingan pribadi dengan nilai kejujuran dan keadilan sosial. Fenomena ini memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan teknologi, tetapi juga oleh kualitas psikologis masyarakat yang menjalankannya.

Psikologi di Balik Sistem Zonasi

Sistem zonasi didasarkan pada prinsip pemerataan kesempatan. Secara psikologis, kebijakan ini berupaya mengurangi kompetisi yang terlalu tajam antarsekolah dan menghilangkan label “sekolah favorit” maupun “sekolah buangan”. Menurut teori “Social Justice” yang dikembangkan oleh John Rawls (1971), keadilan sosial menuntut adanya distribusi kesempatan yang setara bagi seluruh anggota masyarakat. Dalam konteks pendidikan, setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa dibatasi oleh status sosial, ekonomi, maupun lokasi geografis. Sementara itu, teori Equity Theory dari John Stacey Adams (1963) menjelaskan bahwa manusia akan merasa puas apabila memperoleh perlakuan yang dianggap adil dibandingkan dengan orang lain. Sebaliknya, ketika seseorang merasa dirugikan oleh sistem yang tidak adil, maka akan muncul frustrasi, kemarahan, dan perilaku protes. Fenomena protes orang tua terhadap hasil zonasi menunjukkan bagaimana persepsi mengenai keadilan sangat memengaruhi kondisi psikologis individu.

Mengapa Kecurangan Terjadi?

Salah satu persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan PPDB 2026 adalah dugaan manipulasi titik koordinat dan rekayasa domisili. Dari perspektif psikologi sosial, perilaku ini dapat dijelaskan melalui teori “Rational Choice” yang dikembangkan oleh Coleman (1990). Teori ini menjelaskan bahwa seseorang terkadang melakukan pelanggaran ketika merasa keuntungan yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang dihadapi. Dalam konteks PPDB, sebagian orang tua mungkin melihat perubahan alamat atau manipulasi data sebagai jalan tercepat agar anaknya diterima di sekolah yang dianggap lebih baik. Selain itu, teori “Cognitive Dissonance” dari Leon Festinger (1957) menjelaskan bahwa individu sering mencari pembenaran atas tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai moral yang diyakininya. Orang tua yang melakukan manipulasi data bisa saja meyakinkan dirinya bahwa tindakan tersebut dilakukan demi masa depan anak, meskipun secara etis melanggar aturan. Fenomena ini menunjukkan bahwa tekanan sosial dan kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan anak dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai kejujuran.

Baca Juga :  NU Care-UPZISNU Merbau Mataram Bersinergi, Pemdes Panca Tunggal jalankan Program KoIn NU

Dampak Psikologis bagi Peserta Didik

Carut-marut PPDB bukan hanya berdampak pada orang tua, tetapi juga pada kondisi psikologis anak. Menurut Erik Erikson (1968), masa remaja merupakan fase pencarian identitas (identity versus role confusion). Pada fase ini, penerimaan atau penolakan dari lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan konsep diri. Ketika seorang siswa gagal diterima bukan karena kemampuan akademiknya, melainkan akibat kesalahan sistem atau dugaan kecurangan pihak lain, maka dapat muncul perasaan tidak dihargai, kehilangan kepercayaan terhadap system, rendah diri, kecemasan terhadap masa depan dan kemarahan terhadap lingkungan sosial. Dalam jangka panjang, pengalaman negatif tersebut dapat menurunkan motivasi belajar dan kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Kejujuran sebagai Fondasi Kesehatan Sosial

Dalam psikologi moral, Lawrence Kohlberg (1981) menjelaskan bahwa perkembangan moral seseorang ditandai oleh kemampuannya menaati prinsip-prinsip universal seperti keadilan dan kejujuran, bahkan ketika hal tersebut merugikan dirinya secara pribadi. Sistem zonasi sesungguhnya hanya dapat berjalan baik apabila seluruh pihak menjunjung tinggi integritas. Kejujuran orang tua dalam mencantumkan alamat domisili, kejujuran panitia dalam melakukan verifikasi, serta kejujuran pemerintah dalam menyediakan data yang transparan merupakan syarat utama terwujudnya keadilan pendidikan. Ketika kejujuran hilang, maka kepercayaan publik terhadap sistem juga akan hilang. Padahal kepercayaan (trust) merupakan modal sosial yang sangat penting dalam keberhasilan kebijakan publik.

Baca Juga :  Jauhilah Narkoba Dalam Perspektif Psikologi. Oleh : Maulana Komarudin *)

Perspektif Islam tentang Kejujuran dan Amanah

Islam memberikan perhatian besar terhadap nilai kejujuran dan tanggung jawab. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119).
Ayat ini menunjukkan bahwa kejujuran bukan sekadar perilaku individual, melainkan fondasi kehidupan sosial yang sehat. Allah juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58). Dalam konteks PPDB, amanah tersebut mencakup tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan setiap kursi pendidikan diberikan kepada pihak yang memang berhak menerimanya sesuai aturan. Rasulullah Saw. bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi). Meskipun hadis ini berbicara mengenai aktivitas perdagangan, substansinya menunjukkan bahwa kejujuran merupakan nilai universal yang harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.

Tanggung Jawab Bersama Mewujudkan Keadilan Pendidikan

Keberhasilan sistem zonasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan sistem yang transparan dan bebas dari gangguan teknis. Sekolah bertanggung jawab melaksanakan aturan secara objektif. Orang tua bertanggung jawab menjaga kejujuran data yang disampaikan. Sementara masyarakat bertanggung jawab melakukan pengawasan sosial agar tidak terjadi penyimpangan. Dalam psikologi organisasi, kondisi ini disebut sebagai shared responsibility atau tanggung jawab kolektif. Menurut Peter Senge (1990), sebuah sistem hanya akan berjalan efektif apabila seluruh pihak merasa memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keberhasilan tujuan bersama.

Kecurangan Hari Ini, Penyesalan di Kemudian Hari

Di balik keberhasilan seorang anak diterima di sekolah yang diinginkan melalui cara-cara curang, sesungguhnya terdapat risiko psikologis yang serius. Ketika orang tua memanipulasi data domisili atau mencari jalan pintas agar anak lolos seleksi, mereka tanpa sadar sedang mengajarkan bahwa tujuan boleh dicapai dengan cara apa pun. Menurut teori “Social Learning” Albert Bandura (1977), anak belajar terutama dari perilaku yang dicontohkan orang tua. Apa yang dilakukan orang tua sering kali lebih berpengaruh daripada apa yang mereka nasihatkan. Akibatnya, anak dapat tumbuh dengan keyakinan bahwa kebohongan dan kecurangan adalah hal yang wajar selama mendatangkan keuntungan. Ironisnya, karakter curang yang ditanam sejak kecil dapat berbalik merugikan orang tua sendiri. Anak yang terbiasa melihat manipulasi sebagai cara menyelesaikan masalah berpotensi tumbuh menjadi pribadi yang tidak jujur, mudah mengingkari amanah, bahkan berani membohongi keluarga demi kepentingannya sendiri. Karena itu, lebih baik anak diterima di sekolah yang mungkin tidak terlalu bergengsi tetapi melalui cara yang jujur, daripada masuk sekolah impian dengan kecurangan yang justru merusak fondasi akhlak dan karakternya. Pendidikan sejati bukan hanya soal mendapatkan bangku sekolah, tetapi juga membentuk pribadi yang berintegritas.

Baca Juga :  Amerika Versus Iran (Kesepakatan Damai) Oleh: M.Habib Purnomo // Aktivis PWNU Lampung, tinggal di Bandar Lampung

Refleksi: Pendidikan Karakter Dimulai dari Orang Dewasa

Ironisnya, banyak sekolah mengajarkan nilai kejujuran kepada siswa, tetapi pelanggaran justru dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya menjadi teladan. Anak-anak belajar bukan hanya dari buku pelajaran, melainkan juga dari perilaku orang tua dan lingkungan sosialnya. Ketika mereka melihat manipulasi data dianggap wajar demi memperoleh keuntungan, maka pesan moral yang diterima menjadi kontradiktif.
Oleh karena itu, polemik PPDB sesungguhnya bukan hanya persoalan administrasi pendidikan, melainkan juga cermin kualitas karakter masyarakat. Pendidikan karakter tidak dimulai dari ruang kelas, tetapi dari keteladanan orang dewasa dalam mematuhi aturan dan menjunjung kejujuran.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa sistem zonasi lahir dengan tujuan mulia untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dan menghapus kesenjangan akses sekolah. Namun berbagai persoalan yang muncul dalam PPDB/SPMB 2026 menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada teknologi dan regulasi, tetapi juga pada aspek psikologis berupa kejujuran, integritas, rasa keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dari perspektif psikologi, kecurangan dalam sistem zonasi mencerminkan benturan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama. Sementara itu, kejujuran dan amanah menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari banyaknya siswa yang diterima di sekolah tertentu, tetapi dari sejauh mana seluruh proses berlangsung secara adil, transparan, dan bermartabat. Sebab pendidikan yang berkualitas tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga membentuk karakter bangsa. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini