nataragung.id – JELAJAH NUSANTARA – Kadang, hidup kita seperti ruang gema–dan suara-suara yang keras lebih cepat menyebar ketimbang yang jernih. Dan yang paling mudah diterima bukan yang paling benar, melainkan yang paling sesuai dengan ketakutan, kecurigaan, pun kebencian kita.
Beberapa waktu lalu, jagat maya diramaikan oleh isu “pengalihan wilayah Aceh ke Sumatera Utara”. Empat pulau–Banyak Nipah, Panjang, Lipan, dan Sopak–tiba-tiba menjadi bahan bakar baru bagi mesin-mesin kecurigaan dan kebencian politik. Narasi mulai dibangun: ini pasti ulah Jokowi. Atau Gibran. “Salawi”! Mereka, kabarnya diam-diam ingin “menguasai” semua.
Salah satu tuduhan yang mengemuka bahkan menyasar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Katanya, Tito sedang “membalas budi” kepada Jokowi. Narasi ini dibumbui dengan insinuasi bahwa segala keputusan struktural pemerintah kini tak lebih dari bagian dari agenda satu dinasti kekuasaan. Tuduhan yang cepat, tajam, dan seperti biasa–tanpa verifikasi.
Namun, seperti daun yang diterpa angin kebenaran, semua itu rontok satu demi satu. Dalam pernyataan resminya Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa permintaan memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut berasal dari Gubernur Sumut sebelumnya–Edy Rahmayadi. Bukan Jokowi. Bukan pula bayangan oligarki. Dan yang lebih menarik: Edy adalah kader dan jagoan politik dari PDI-P, bukan bagian dari klan yang sedang jadi target tudingan konspiratif.
𝗢𝘁𝗮𝗸 𝗞𝗼𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘁𝗶𝗳: 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗲𝗰𝘂𝗿𝗶𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻
Psikologi menyebut fenomena ini sebagai 𝘤𝘰𝘯𝘴𝘱𝘪𝘳𝘢𝘵𝘰𝘳𝘪𝘢𝘭 𝘵𝘩𝘪𝘯𝘬𝘪𝘯𝘨–pola pikir yang cenderung melihat peristiwa dengan kacamata kecurigaan sistemik, bahkan saat tidak ada bukti yang mendukung. Bagi otak konspiratif, “tidak ada bukti” justru dianggap sebagai bukti bahwa sesuatu sedang disembunyikan. Itulah paradoksnya.
Dalam artikelnya 𝘊𝘶𝘳𝘳𝘦𝘯𝘵 𝘋𝘪𝘳𝘦𝘤𝘵𝘪𝘰𝘯𝘴 𝘪𝘯 𝘗𝘴𝘺𝘤𝘩𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪𝘤𝘢𝘭 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 (Karen Douglas2017), orang yang berpikir konspiratif cenderung:
1. Mempercayai bahwa dunia dikendalikan oleh kelompok kecil yang licik.
2. Lebih mudah menerima narasi alternatif ketimbang penjelasan resmi.
3. Menolak bukti yang berlawanan sebagai “bukti bahwa sistem sudah dikendalikan”.
Dengan kata lain, kebenaran tidak lagi penting–yang penting adalah kesesuaian dengan rasa tidak percaya yang sudah lebih dulu menetap di kepala.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗺𝗯𝘂𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀
Maka, muncullah meme-meme, potongan video, dan narasi viral yang menyulut emosi publik tanpa menunggu klarifikasi. Semuanya diarahkan pada satu sasaran yang sudah lama dipilih: Jokowi dan semua yang terkait dengannya.
Padahal, jika kita mau sedikit menahan diri, sedikit membaca, sedikit menunggu keterangan resmi, kita akan tahu: permintaan untuk mengubah batas wilayah itu sudah diajukan oleh Gubernur Sumut sebelumnya lewat Kemendagri pada tahun 2022. Bahkan, Aceh pun tak serta merta kehilangan wilayah. Proses penegasan batas wilayah (dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri) adalah hal biasa dalam administrasi pemerintahan, bukan rampasan politik.
𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗮𝗺 𝗝𝘂𝘀𝘁𝗿𝘂 𝗦𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿
Betapa ironis (dan memalukan)! Yang paling dulu dituduh justru tak terlibat. Sementara yang paling diam dan dulu dielu-elukan, justru menjadi pangkal dari keputusan administratif itu. Di sinilah bahaya “otak konspiratif”: ia bukan hanya membentuk pandangan yang keliru, tetapi juga melukai karakter orang lain dengan tuduhan tak berdasar.
Dan jika kita tidak hati-hati, kita akan ikut menjadi bagian dari arus itu–berpikir dengan ketakutan, bukan dengan kesadaran.
𝗕𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗿𝗶 𝗱𝗶 𝗘𝗿𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗶𝘀𝗶𝗻𝗴
Kita hidup di zaman yang terlalu cepat memberi kesimpulan, tapi malas mencari sebab. Terlalu gesit menyebar kabar, tapi enggan memverifikasi. Di ruang terbuka ini, barangkali yang paling kita butuhkan bukan kekuatan untuk membantah, tapi kebijaksanaan untuk diam sejenak, membaca lebih dalam, dan berpikir lebih jernih.
Sebab kebenaran tak pernah menjerit. Kebenaran seringkali datang terakhir, berjalan pelan, tanpa membawa mikrofon. Tapi ia tetap datang.
—𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗿𝘂𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮,
𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝘀𝘂𝗮𝗿𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗷𝘂𝘀𝘁𝗿𝘂 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗹𝗮𝘆𝗮𝗸 𝗱𝗶𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿.
Sumber:
1. Tempo.co, 14 Juni 2025.
2. Permendagri Nomor 100.1.1.1-6117 Tahun 2022.
*) Penulis adalah Profesional (Former), CEO Perusahaan Swasta, Penulis Buku, Kolumnis KOMPAS.

